Arti Plat Putih Pada Mobil

Kalau bicara tentang plat mobil, hakikatnya warna plat mobil secara umum adalah hitam. Lantas bagaimana dengan mobil berplat putih? Ternyata arti plat putih pada mobil berbeda dengan arti plat mobil lainnya.

Bagi pengendara mobil atau masyarakat awam yang ingin tahu perbedaan arti warna plat, di sini kita akan bagikan informasi selengkapnya untuk Anda. Berikut informasi terkait arti plat putih pada mobil dan jenis – jenis warna plat pada mobil sebagai perbandingan. Let’s check these out!

 

 

 

Arti Plat Putih Pada Mobil

Santer kabar beredar bahwa pada penghujung tahun 2022 akan ada kebijakan baru penggantian warna plat pada mobil. Sebelumnya, arti plat putih pada mobil adalah bahwa mobil tersebut merupakan sebuah kendaraan yang digunakan oleh diplomat asing di Indonesia.

Kemudian juga terdapat sebuah kode khusus yang dipakai untuk mengindikasikan negara asal korps dari diplomatik tersebut. Akan tetapi warna dasar putih pada plat mobil untuk diplomat asing dibarengi dengan penggunaan warna tulisan merah pada plat yang tertera.

Hal tersebut tentunya berbeda dengan aturan penggunaan warna dasar plat putih yang disampaikan sebagai kebijakan baru di tahun 2022 ini. Pihak kepolisian Republik Indonesia memang menginformasikan bahwa akan ada kebijakan baru pengubahan warna plat mobil hitam menjadi berwarna dasar putih nantinya.

Namun, warna tulisan yang tertera pada plat dasar tersebut tentu memiliki perbedaan dengan warna tulisan yang tertera pada plat putih diplomat asing. Pada aturan terbaru, kendaraan bermotor termasuk plat mobil akan berwarna putih dengan dasar tulisan berwarna hitam. Jadi itulah yang nantinya akan menjadi pembeda antara plat mobil untuk masyarakat umum dan plat mobil untuk diplomat asing.

Lantas, mengapa ada perubahan kebijakan termasuk penggantian warna dasar plat mobil?

Adanya penggantian atau perubahan kebijakan plat dasar mobil dilakukan untuk tujuan meningkatkan efektivitas dalam penerapan ETLE yang akan diselenggarakan dalam sistem pengamanan wilayah dan kedisiplinan berkendara di Indonesia.

Bagi Anda yang masih belum terlalu paham, ETLE merupakan kependekan dari Electronic Traffic Law Enforcement. Dengan penerapan ETLE pekerjaan kepolisian Republik Indonesia dalam urusan tilang menilang akan semakin terbantu karena sistem dapat menilang terjadinya pelanggaran kendaraan yang terjadi di jalan umum hanya dengan bantuan kamera saja.

Lantas apa kaitannya dengan pergantian plat putih pada mobil?

Selain arti plat putih pada mobil yang perlu Anda tahu, kaitannya dengan penggantian warna plat tersebut dengan sistem ETLE dalam proses tilang menilang di Indonesia adalah karena akurasi pembacaan kamera e-tilang pada latar atau warna dasar plat putih lebih mudah terbaca dibandingkan pada latar atau warna dasar plat hitam yang sebelumnya digunakan.

Itulah salah satu alasan logis mengapa warna plat mobil kendaraan bermotor termasuk mobil akan segera diganti.

Mengenai desain pemilihan warna plat putih yang akan digunakan tersebut pun sebenarnya sangat simple. Untuk ketebalan, ukuran dan juga bahan plat yang digunakan masih tetap sama seperti plat nomor kendaraan lama yang menggunakan warna hitam.

Akan tetapi bedanya hanya terdapat pada warna dasar putih sebagai warna dasar platnya saja. Untuk tulisannya akan menggunakan warna tinta tulisan hitam.

 

Baca Juga : Bagaimana Cara Mengurus STNK Yang Hilang

 

 

Plat Putih Pada Mobil Berlaku Untuk Siapa Saja?

Hal yang juga akhirnya menarik perhatian adalah terkait peruntukan plat mobil tersebut. Untuk siapa sajakah pergantian plat putih pada mobil yang akan segera diberlakukan di Indonesia tak lama lagi?

Pergantian warna plat putih pada mobil yang akan segera diberlakukan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor milik :

  • Perseorangan
  • Badan hukum
  • PNA
  • Badan internasional

Jadi perubahan plat nomor putih pada mobil akan diberlakukan secara nasional. Hal ini sesuai dengan peraturan polisi atau Perpol nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a), yang menerangkan bahwa TNKB kendaraan motor (mobil) perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan juga Badan Internasional akan menggunakan plat berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam.

Lantas, apakah motor atau mobil lama yang sampai saat ini masih menggunakan plat dasar berwarna hitam harus segera diganti dengan plat dasar berwarna putih?

Jawabannya adalah untuk saat ini tidak harus segera diganti. Namun jika memang nantinya ada wacana penggantian serentak oleh kepolisian Republik Indonesia demi kelancaran proses administrasi dan prosedur tilang ETLE, maka masyarakat harus berupaya segera menaati peraturan penggantian yang ada.

Masyarakat yang perlu mengganti plat nomor kendaraan motor atau mobilnya menjadi warna putih dikhususkan untuk :

Kendaraan yang baru dibeli

Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan baru mungkin nantinya plat yang akan langsung terpasang di mobil setelah penggunaan part percobaan dalam satu atau dua bulan pertama adalah plat dengan warna dasar putih sesuai ketentuan terbaru.

Jadi tunggu kebijakan yang diinformasikan lagi dan jangan sampai keliru. Jika memang langsung harus mengganti plat sesuai ketentuan yang baru, segeralah ganti.

Menggunakan plat sesuai kebijakan baru jika masa berlaku plat sudah habis

Setiap plat kendaraan bermotor termasuk mobil memiliki masa berlaku. Biasanya penggantian plat berlaku untuk masa pakai 5 tahun.

Ketika sudah waktunya ganti plat dan kebijakan baru penggantian plat sudah diberlakukan serentak untuk warna dasar putih, maka mobil yang masa berlaku platnya sudah habis harus mengganti dengan disesuaikan kebijakan barunya tersebut.

Namun untuk kendaraan yang masa berlaku platnya belum habis masih bisa menggunakan plat lama sampai masa berlakunya habis dan perlu dilakukan pembaruan plat di samsat terdekat.

Melakukan perpanjangan STNK

Setiap tahunnya kendaraan pasti akan melakukan perpanjangan STNK. Nah, jika tiba masa perpanjangan STNK untuk kendaraan Anda maka itu adalah moment atau saatnya untuk melakukan penggantian plat sesuai kebijakan yang terbaru.

Perubahan pemilik kendaraan

Perubahan pemilik kendaraan biasanya terjadi karena kendaraan dijual atau pun kendaraan dipindahtangankan sehingga identitas kepemilikannya berubah. Ketika ada perubahan kepemilikan kendaraan maka pergantian plat nomor akan diganti juga.

Di sanalah perubahan plat hitam akan diganti ke warna putih. Jadi dalam perubahan kepemilikan kendaraan, urus semua surat dan administrasinya termasuk urus juga pergantian platnya setelah kendaraan dialihkan ke orang lain atau dipindahtangankan.

Mengenai biaya untuk pergantian plat, sampai saat ini institusi Kepolisian Republik Indonesia tidak menyampaikan adanya biaya yang harus dibayarkan dalam proses pergantian plat tersebut. Entah pergantian plat karena memang sudah waktunya, perubahan kepemilikan kendaraan atau lainnya.

Yang harus dibayarkan hanya biaya administrasi untuk perpanjangan STNK sesuai yang tertera dalam buku STNK yang didapatkan oleh pemilik kendaraan. Jadi diluar itu tidak ada pemungutan biaya lain.

Itulah sedikit informasi yang kami dapat sampaikan kali ini terkait arti plat putih pada mobil dan siapa saja orang yang perlu melakukan penggantian plat. Semoga menjadi informasi yang menambah wawasan, pengetahuan dan menginspirasi.

 

Info Gadai BPKB Terpercaya hanya di pembiayaanbpkb.com