Bagaimana Caranya Mengurus STNK Yang Hilang

Cara Mengurus STNK Yang Hilang

Bagaimana Caranya mengurus STNK yang hilang. Berikut ini bahasan mengenai pengurusan STNK yang hilang. Di Indonesia, harus hukumnya untuk mempunyai Surat tanda Nomor Kendaraan atau yang kita sebut dengan STNK. Surat ini dipandang seperti document sah bukti pemilikan kendaraan yang legal. Selainnya SIM (Surat Ijin Mengemudi), STNK sebagai document yang harus dibawa ketika berkendaraan. Secara umum, STNK berisi identitas pemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan motor (merek atau type, tipe atau mode, tahun pembikinan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor kerangka atau NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, code lokasi, dan lain-lain).

Nomor polisi dan masa aktif yang tercantum dalam STNK selanjutnya diciptakan pada pelat nomor untuk terpasang pada kendaraan motor berkaitan. Disamping itu, masa aktif STNK ialah 5 tahun, dan tiap melakukan perpanjangan STNK, kendaraan diwajibkan untuk check fisik, yaitu pengujian nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Unit Lalu Lintas Polri. Tetapi, bagaimana bila STNK ini hilang missal karena lupa menyimpan atau dompet beserta STNK hilang? Apa persyaratan yang perlu diurusi? Berikut kami bahasan detil mengenai persyaratan dan langkah mengurusi STNK hilang.

 

 

Persyaratan Serta Langkah Mengurusi STNK Hilang

STNK memang document harus yang penting dibawa ketika sedang berkendaraan. Tetapi, bagaimana saat STNK ini hilang? Tenang, kamu tidak perlu grogi. Ada banyak persyaratan yang dapat kamu kerjakan  dan disiaplan untuk mengurusi STNK lenyap salah satunya :

  • Bawa surat kehilangan dari Polsek domisili setempat
  • Bawa arsip/persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP Asli, Foto copy STNK yang hilang, dan BPKB asli
  • Mengunjungi kantor SAMSAT paling dekat di kota anda

 

 

 

Langkah-Langkah Mengurus STNK Yang Hilang

Sesudah menyiapkan beberapa document penting berkaitan persyaratan pengurusan STNK hilan,berikut langkah –  langkah yang dapat kamu kerjakan saat STNK hilang. Berikut adalah langkah-langkah mengurus STNK yang hilang sebagai berikut :

1. Mendatangi kantor polsek terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan STNK

2.Menyiapkan persyaratan yang diperlukan seperti KTP Asli, foto copy STNK yang hilang serta BPKB asli

3. Mengunjungi kantor Samsat terdekat di kota anda (sesuai domisili dan tempat diterbitkan dan disahkan STNK tersebut)

 

 

Langkah-Langkah Mengurus STNK yang Hilang Di Samsat

Saat berada di Samsat, berikut adalah langkah-langkah serta prosedur dalam pengurusan STNK yang hilang adalah sebagai berikut :

1. Gesek kendaraan (Mobil/Motor) oleh pihak dari Samsat,

Prosedur / langkah yang pertama dilakukan adalah gesek no rangka / no mesin kendaraan berupa No rangka serta No mesin kendaraan yang STNK nya hilang tersebut untuk berikutnya ditempelkan pada formulir gesekan kendaraan dari Samsat yang disediakan oleh petugas Samsat

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah tahapan/langkah pertama gesek kendaraan, anda tinggal mengisi formulir pengajuan (Form) STNK hilang, biasanya tersedia di loket STNK perpanjangan pajak. Pengisian harus lengkap disesuaikan dengan data kendaraan yng terlampir di Foto STNK yang hilang atau BPKB asli kendaraan.

3.Membayar Biaya Pengurusan STNK Hilang

Biaya pengurusan STNK yang hilang sesuai Ketentuan Pemerintahan Nomor 50 Tahun 2010 berkenaan PNBP. Yakni, untuk kendaraan beroda 2 ialah Rp 50.000 dan kendaraan beroda 4 ialah Rp 75.000 .Anda tinggal menyerahkan formulir yang sudah diisi lengkap, form gesekan Samsat no rangka dan no mesin, serta biaya pengurusan STNK hilang. Biasanya untuk pengurusan STNK hilang memakan waktu 14 hari kerja minimalnya.

Cara menguruskan STNK yang hilang dan saya ingin mengurusnya, tetapi STNK saya masih an Orang lain / pemilik lama. Prosesnya sama seperti tahapan pengurusan STNK yang hilang bedanya anda sekaligus melakukan Proses BBN (Bea Balik Nama) baik STNK maupun BPKB nya. Selain dikenakan biaya pengurusan STNK hilang juga dikenakan juga Biaya BBN (balik nama ) STNK maupun BPKB. Otomatis formulir yang diisikan selain form pengurusan STNK hilang juga Formulir BBN (balik nama), Form gesekan Samsat no rangka dan no mesin kendaraan serta BPKB nya diserahkan. Sehingga selesai pengurusan nanti BPKB dan STNK menjadi atas nama sendiri.