Bayar Pajak STNK di Kota Lain

Bayar Pajak STNK di Kota Lain

Membayar pajak STNK menjadi sebuah kewajiban bagi setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor. Bahkan ketika orang tersebut tidak berada di kotany, kewajiban bayar pajak STNK di kota lain tetap berjalan dan tak boleh dilupakan.

Bagi Anda yang merupakan pemilik kendaraan bermotor dan sedang berada di kota lain, berikut kami akan bagikan informasi syarat dan caranya untuk menunaikan kewajiban membayar pajak. Let’s check these out!

 

 

 

Syarat Bayar Pajak STNK di Kota Lain

Pembayaran pajak STNK memang bisa dilakukan di kota lain. Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pembayaran pajak STNK di kota lain, di antaranya :

  • KTP asli dan fotocopy
  • Memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotocopy
  • Memiliki BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotocopy
  • Jika semua syarat tersebut sudah dipenuhi atau disiapkan, Anda bisa melakukan pembayaran pajak STNK di kota lain.

 

 

 

Cara Bayar Pajak STNK di Kota Lain

Ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan bayar pajak STNK di kota lain. Adapun terkait tata cara pembayaran pajaknya sebagai berikut :

  • Datang ke Samsat di hari kerja dan pada waktu jam kerja

Sebagai informasi bahwa jam kerja Samsat adalah di hari senin sampai dengan jumat pukul 8 pagi sampai dengan pukul 6 sore. Sementara di hari Sabtu jam kerjanya pada pukul 8 pagi sampai dengan jam 4 sore.

Pastikan Anda datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak STNK di jam – jam kerja tersebut agar petugas melayani dengan baik.

  • Menuju loket pembayaran pajak kendaraan

Di hari dan jam kerja tersebut, dengan membawa semua syarat pembayaran pajak STNK yang dibawa langsung datanglah ke bagian loket pembayaran pajak kendaraan. Di sana mintalah formulir untuk pembayaran pajak STNK sesuai yang Anda butuhkan.

  • Lakukan pengisian formulir pembayaran pajak

Setelah mendapatkan formulir, isi formulir tersebut dengan data – data yang benar sesuai identitas dan STNK kendaraan terkait. Jangan sampai ada yang salah karena nantinya akan lama kalau misalkan ada pengisian formulir yang tidak sesuai

  • Serahkan formulir pembayaran kepada petugas

Formulir pendaftaran yang sudah diisi tadi segera serahkan kepada petugas. Petugas akan segera memproses formulir yang sudah diserahkan tersebut.

Setelahnya, Anda akan diberi nomor antrean untuk menunggu sampai nama dipanggil setelah formulir diserahkan. Silahkan menunggu dengan sabar sampai nama tersebut dipanggil untuk melakukan pembayaran pajak.

  • Bayar pajaknya

Kalau namanya sudah dipanggil, lakukan pembayaran pajaknya. Petugas nantinya akan menyebutkan nominal biaya pajak yang harus dibayarkan. Setelah mengetahui nominal yang harus dibayarkan, wajib pajak akan diarahkan ke loket pembayaran pajak dan menyerahkan sejumlah uang sesuai yang telah disebutkan.

  • Ambil STNK yang baru

Setelah pajak dibayarkan, tunggu sampai STNK yang baru segera diproses. Setelah itu baru Anda bisa segera mengambil STNK yang baru.

 

 

Baca Juga : Pemutihan Pajak

 

 

Biaya Pajak STNK

Tiap jenis kendaraan baik motor atau mobil, biaya pembayaran pajak STNKnya dibanderol berbeda – beda. Perbedaan tersebut bukan terkait dengan bayar pajak STNK di kota lain atau di kota yang sama.

Melainkan perbedaan biaya pajak yang harus dibayarkan tersebut tergantung atas nilai jual kendaraan dan aturan yang lain. Terkait bagaimana perhitungan pajak tahunan STNK mobil atau motor yang perlu Anda pahami sebagai berikut :

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) : Pajak ini besarannya sebesar 10% dari nilai kendaraan baru. Sementara untuk kendaraan bekas, besarannya dua pertiga dari pajak kendaraan bermotor baru.
  • PKB : Besarannya 1,5% dari nilai jual kendaraan sehingga memiliki sifatnya menurun setiap tahunnya karena pada kendaraan bermotor baik motor atau mobil akan mengalami penyusutan nilai jual setiap tahun.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Sumbangan ini memiliki aturan tersendiri
  • Biaya adm (administrasi) : Pada kendaraan baru, tidak akan dikenakan biaya administrasi. Akan tetapi biaya ini akan dikenakan pada pembayaran pajak 5 tahunan dan balik nama.
  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Jika ternyata STNK sudah jatuh tempo masa berlaku artinya belum melakukan perpanjangan baik karena lalai atau lupa dan alasan lainnya, maka denda ini akan dibebankan.

Adapun perhitungan denda keterlambatan pembayaran pajaknya sebagai berikut :

  • Perhitungan denda PKB 25% per tahun
  • Denda terlambat 3 bulan dengan cara perhitungan = PKB x 25% x 3/12
  • Denda terlambat 6 bulan dengan cara perhitungan = PKN x 25% x 6/12

 

 

 

Pentingnya Bayar Pajak Tepat Waktu

Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara untuk membiayai berbagai macam kegiatan negara, kebutuhan dan juga aparatur sipil yang bekerja untuk negara.

Karena pajak menjadi salah satu sumber penghasilan yang cukup besar oleh negara dan digunakan untuk membiayai berbagai macam keperluan negara, oleh karenanya membayar pajak menjadi sangat penting.

Sebagai warga negara yang baik, Anda harus melakukan kewajiban tersebut. Selain dapat menyumbang pemasukan bagi negara, dengan membayar pajak Anda juga sudah secara otomatis melakukan kewajiban administrasi kendaraan yang Anda miliki. Anda pun tidak direpotkan dengan administrasi karena sudah diurus secara seksama.

Demikian informasi yang kami dapat sampaikan terkait bagaimana cara bayar pajak STNK di kota lain dan biaya – biayanya. Semoga menjadi informasi yang menambah manfaat dan wawasan. Pastikan Anda membayarkan pajak tepat waktu dan jadilah warga negara yang baik.

 

Info Gadai BPKB Mobil hanya di Pembiayaanbpkb.com