Begini Cara Mengurus BPKB Yang Hilang Dengan Benar

Mengurus BPKB Yang Hilang

Begini Cara Mengurus BPKB Yang Hilang Dengan Benar – BPKB merupakan surat penting yang dimiliki oleh seseorang yang memiliki kendaraan bermotor, baik motor ataupun mobil. Sangat penting bagi Anda untuk selalu mengecek keberadaan BPKB dan menyimpannya ditempat yang tidak mudah dijangkau orang lain. Selain itu, BPKB juga dapat digunakan untuk memperoleh dana dengan cepat sebagai syarat dan juga jaminan untuk bisa mendapatkan modal usaha yang diperlukan.

 

Jika Anda merasa sudah memiliki kendaraan bermotor dan sudah mendapatkan BPKB, berarti Anda sudah terbukti telah membeli kendaraan tersebut secara tunai. Pemilik kendaraan ini umumnya juga harus memiliki BPKB dan juga STNK. Perbedaan antara dua dokumen tersebut terletak pada karakteristiknya.

 

Sebaiknya kedua dokumen kendaraan tersebut dijaga dengan baik, sehingga tidak hilang. Tetapi, bagaimana jika BPKB Anda sudah hilang? Di bawah ini adalah 3 cara yang benar untuk langkah-langkah mengurus BPKB yang hilang :

 

 

Dokumen Persyaratan Mengurus BPKB Yang Hilang

 

Jika BPKB Anda hilang, maka Anda harus kembali untuk membuat kembali atau mengurus BPKB yang hilang dari awal lagi untuk bisa mendapatkan BPKB yang baru. Untuk itu, Anda tentunya perlu mengumpulkan dokumen persyaratan untuk mengurusnya seperti kartu identitas, dan lain-lain.

 

Membuat dokumen BPKB yang baru juga bisa Anda lakukan dengan membawa persyaratan dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya menuju ke Kantor Samsat terdekat, tempat BPKB Anda yang hilang akan diterbitkan.

 

Dokumen persyaratan yang harus dibawa antara lain :

 

  • Formulir permohonan penerbitan BPKB yang harus diisi
  • Identitas diri Anda seperti KTP atau SIM
  • Kemudian jika Anda ingin mewakili instansi pemerintah, maka Anda harus melampirkan surat keterangan kepemilikan BPKB instansi terkait yang sebelumnya sudah ditanda tangani oleh pimpinan dan terdapat cap instansi.
  • Berikutnya jika Anda ingin mewakili badan hukum, maka Anda juga wajib membawa dokumen seperti akte pendirian dan juga fotokopinya, keterangan domisili Anda, surat kuasa yang terdapat materai serta ditanda tangani oleh pimpinan badan hukum serta diberi cap.

 

 

Proses Pengurusan BPKB Yang Hilang

Setelah Anda sudah mempersiapkan dokumen yang akan dibawa secara lengkap, dan kemudian mengeceknya, jangan lupa Anda pastikan bahwa iklan BPKB hilang yang Anda buat sudah bisa tayang. Setelah itu, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat dan kemudian mengurus BPKB yang hilang agar bisa diganti dengan yang baru. Berikut ini adalah rangkaian proses pengurusannya :

 

  • Mengisi Formulir Permohonan BPKB yang baru serta hasil cek fisik dari kendaraan Anda, maka dari itu bawalah kendaraan Anda ke Samsat untuk cek fisik kendaraan
  • Menyerahkan semua persyaratan lengkap ke Loket BPKB
  • Sertakan juga bukti pembayaran ke Loket BPKB, setelah itu Anda akan menerima bukti bahwa Anda telah menyerahkan berkas persyaratan.
  • Simpan baik-baik bukti penyerahan tersebut untuk bisa menebus BPKB yang baru
  • Proses pembuatan BPKB baru tersebut biasanya memerlukan waktu hingga satu minggu. Kemudian Anda tinggal mengambilnya sesuai waktu dengan yang sudah ditentukan oleh pihak Samsat terkait.

 

Biaya mengurus BPKB yang baru

 

  • Kendaraan roda 2 atau 3 sejumlah Rp.160.000,-
  • Biaya /penerbitan sejumlah Rp.80.000,-
  • Biaya ganti kepemilikan /penerbitan Rp.80.000,-
  • Kendaraan bermotor roda 4 sejumlah Rp.200.000,-
  • Biaya kepemilikan /penerbitan sejumlah Rp.100.000,-

 

Nah, demikianlah artikel mengenai cara mengurus BPKB yang hilang. Agar BPKB Anda tidak hilang lagi. sebaiknya selalu pastikan bahwa dokumen BPKB Anda disimpan di tempat yang aman. Sehingga tidak perlu menyita waktu dan juga energi bahkan biaya untuk penerbitan BPKB baru.