Beginilah Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Pajak Progresif Kendaraan

Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghitungnya – Jumlah pemilik kendaraan bermotor selalu meningkat dari tahun ke tahun. Tidak jarang pula, tercatat satu nama dan alamat yang sama memiliki lebih dari dua kendaran. Namun tahukah Anda, bahwa kendaraan-kendaraan tersebut juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dilakukan, salah satunya adalah membayar pajak. Untuk pajak kendaraan yang dimiliki lebih dari dua, maka disebut pajak progresif.

 

DKI Jakarta merupakan wilayah pertama yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak progresif. Sementara wilayah Jawa Timur baru menerapkannya di tahun 2011. Baru kemudian di tahun 2018, Jawa tengah dan Kepulauan Riau menyusul membebankan pajak ini pada penduduknya. Untuk besar dan kecilnya nilai pajak progresif pada setiap kendaraan tentunya berbeda dan agar terhindar dari kesalahan, sebaiknya Anda juga paham bagaimana cara menghitung pajak progresif dari kendaraan yang Anda miliki.

 

Namun sebelum pada lanjut pada pembahasan bagaimana Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan. Anda juga harus tahu bahwa untuk melakukan pajak kendaraan juga dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

 

  • Kepemilikan kendaraan kurang dari empat roda
  • Kendaaan beroda empat, dan
  • Kepemilikan kendaraan roda yang jumlahnya lebih dari empat.

 

Pada kelompok yang ketiga, jika Anda memiliki kendaraan lebih dari satu, namun kesemuanya berbeda jenis. Maka pajak Anda hanya perlu membayar pajak progresif pada kendaraan pertama saja. Pajak yang dikenakan juga jumlahnya paling sedkit adalah 1% dan yang paling besar adalah 2&. Kemudian untuk kendaraan yang kedua, ketiga, keempat dan seterusnya, maka pajak yang harus dibayar berkisar antara 2% hingga 10%.

 

Namun pada intinya, menghitung pajak kendaran berdasarkan perkalian dari NKJB serta bobot koefisien. Kini, mari lihat bagaimana cara menghitungnya dengan lebih jelas.

 

Menentukan NJKB

 

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan  dimulai dari mengetahui terlebih dahulu NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor. NJKB didapat dari perhitungan nilai PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor yang bisa Anda lihat pada bagian belakang STNK. Cara menghitungnya: (PKB/2) x 100. NKJB juga biasanya didapat dari harga pasaran yang bisa dilihat dari berbagai sumber.

Paham Pajak Progresif Kendaraan

 

Jika sudah berhasil menemukan NJKB, selanjutnya kalikan dengan persentase pada pajak progresif kendaraan yang telah ditentukan. Jangan lupa, untuk memperhatikan urutan kepemilikan kendaraannya juga. Kemudian tambahkan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juga biaya lainnya yang masuk ke dalam PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

Tarif Progresif

 

Sebelum melanjutkan perhitungan, perhatikan juga ketentuan tarif progresifnya. Cara Menghitung tarif Pajak Progresif Kendaraan bermotor semuanya sama hanya berbeda nilai

 

pajak progresifnya pada setiap wilayah. Untuk DKI Jakarta misalnya, nilai pajaknya biasanya jauh lebih tinggi bisa dibandingkan dengan wilayah lainnya di Indonesia.

 

Untuk wilayah Jawa Barat tarif progresif pada kendaraan roda empat pertama adalah 1,75%. Kendaraan kedua 2,25%, kendaraan ketiga 2,75&, kendaraan keempat 3.25% dan seterusnya. Sementara untuk wilayah DKI Jakarta, nilai progresifnya adalah 2% untuk kendaraan pertama, kemudian untuk kendaraan kedua, 2,5%, kendaraan ketiga 3%, kendaraan keempat 3,5% dan seterusnya.

 

Kini kita praktekkan Cara Menghitungnya.

 

Anda memiliki 3 kendaraan bermotor, 2 kendaraan roda dua, satunya lagi kendaraan roda empat dan Anda bertempat tinggal di Provinsi Jawa Barat.  NKJB motor pertama Anda senilai Rp.9.600.000,-, kemudian bobot koefisiennya adalah 1 dan tarif pajaknya sebesar 1,75%.

 

Rp.9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp.168.000,-

 

Kemudian berikut ini adalah Cara Menghitung Pajak Progresif kendaraan  bermotor yang kedua.

 

NKJB motor Anda adalah Rp.9.600.000, bobot koefisiennya adalah 1 dan tarif pajak kepemilikannya adalah 2.25%. 

 

Rp.9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp.216.000,-

 

Jumlah RP. 168.000,- dan Rp. 216.000m,- tersebut adalah nilai pajak yang harus dibayar untuk kendaraan pertama yang belum dilengkapi biaya lainnya, seperti SWDKLL dan PNBP. Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil Anda, tidak akan dikenakan biaya progresif karena jumlahnya hanya satu.

 

Itulah cara menghitung pajak progresif kendaraan, baik itu untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Kewajiban ini sebaiknya Anda tunaikan sebelum jatuh tempo agar Anda tidak perlu lagi memikirkan sejumlah denda yang harus dibayar. Untuk menyelesaikan pembayaran, Anda bisa melakukannya di kantor samsat di kota Anda.

INFO PINJAMAN DANA JAMINAN DENGAN GADAI BPKB BISA CONTACT MAEKETING KAMI