Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, menjadi suatu hal yang wajib bagi dirinya untuk melakukan perpanjangan STNK. Selain perpanjangan setiap tahun, perpanjangan STNK juga perlu dilakukan 5 tahunan.

Biaya perpanjang STNK 5 tahunan berapa?

Apakah sama ataukah lebih mahal dengan perpanjangan STNK tahunan?

Nah, bagi Anda pemilik suatu kendaraan bermotor yang ingin tahu berapa biaya perpanjang STNK 5 tahunan maka kami akan bagikan informasi selengkapnya untuk Anda. Cek informasi berikut ini!

 

 

 

Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Sebelum membahas terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan, Anda perlu tahu dulu bahwa aktivitas memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan setiap 5 tahun sekali sangat penting bukan hanya sekedar sebagai syarat administrasi.

Jadi perpanjangan STNK 5 tahunan juga perlu dilakukan sekaligus untuk ganti plat nomor polisi pada kendaraan. Sebagaimana yang kita tahu bahwa ganti plat nomor kendaraan sendiri menjadi sebuah administrasi kepemilikan kendaraan bermotor yang menjadi suatu kewajiban bagi semua pemilik kendaraan bermotor yang ada di Indonesia

.
Jika pemlik kendaraan lalai dalam melakukan perpanjangan dan pergantian plat maka dapat dikenakan sanksi yang berupa denda atau hukuman pidana.

Sanksi yang berlaku telah di sesuaikan dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah senilai Rp 500.000 dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Dengan demikian sangat penting bagi Anda untuk rutin dalam melakukan perpanjang STNK selama 5 tahunan dan tepat waktu. Dalam proses perpanjangan ini tidak rumit karena langkah – langkah yang harus dijalankan tidak rumit.

Jangan khawatir, proses perpanjang STNK tidaklah rumit. Berikut ini adalah syarat dan langkah-langkah perpanjang STNK 5 tahunan.

Dalam melakukan perpanjang STNK 5 Tahunan Anda akan dikenakan biaya. Biaya perpanjang STNK 5 tahunan merupakan suatu aspek yang menjadi bagian dari satu kewajiban yang harus Anda penuhi sebagai pemilik kendaraan bermotor. Dengan adanya jarak 5 tahun sekali ini Anda bisa menyiapkan dana untuk perpanjangan terlebih dahulu.

Adapun rincian biaya perpanjangan STNK khusus untuk mobil menurut Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

  • STNK 5 tahunan baru, dikenakan biaya sebesar Rp 200.000.
  • STNK 5 tahunan perpanjang dikenakan biaya sebesar Rp 200.000.
  • Pengesahan STNK, akan dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per tahun.
  • Pembuatan BPKB baru, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.
  • BPKB Pemilik, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

Selain biaya diatas, terdapat juga beberapa biaya tambahan yang perlu Anda bayarkan. Biaya tambahan yang lainnya adalah :

  • Biaya cek fisik kendaraan bermotor dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan.
  • Ganti plat nomor baru dikenakan biaya sebesar Rp 60.000 hingga Rp 100.000.
  • Untuk SWDKLLJ, dikenakan biaya sebesar Rp 35.000.

Dari informasi di atas, maka Anda bisa mempersiapkan dananya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memperpanjang STNK.

 

 

 

Dokumen Syarat Perpanjang STNK

Sebelum Anda memutuskan untuk memperpanjang STNK maka Anda harus menyiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk perpanjangan STNK.

Penyiapan dokumen ini dilakukan agar Anda tidak bolak – balik ke Samsat hanya untuk mengambil dokume yang dibutuhkan.

Adapun beberapa dokumen yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut :

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan STNK yang telah difotokopi.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan BPKB yang telah difotokopi.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik kendaraan yang sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopinya.
  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (Anda bisa mendapatkannya dari kantor Samsat).
  • Surat Keterangan Buka Blokir, jika status STNK terblokir.
  • Surat Kuasa,jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas yang berbeda dari STNK dan BPKB.

 

 

 

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Di era digital seperti saat ini Anda bisa memanfaatkan layanan yang ada untuk membayar pajak STNK tahunan secara online. Namun berbeda dengan perpanjangan STNK 5 tahunan yang tidak bisa dilakukan secara online. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan harus mendatangi kantor Samsat.

Namun Anda tidak perlu khawatir, jika Anda menerapkan beberapa hal yang akan kami ulas setelah ini maka Anda tidak akan kesulitan dalam menjalani prosesnya. Dengan demikian proses perpanjangan STNK 5 tahunan Anda berjalan lancar dan tidak memakan banyak waktu.

Adapun langkah – langkah perpanjangannya adalah sebagai berikut :

  • Pertama Anda harus mendatangi kantor Samsat daerah terdekat terlebih dahulu.
  • Pastikan Anda harus datang dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya.
  • Daftarkan kendaraan Anda untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor.
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor Anda.
  • Selanjutnya Anda bisa mengisi perpanjangan STNK.
  • Serahkan berkas – berkas Anda ke pos loket progresif.
  • Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada loket yang telah ditentukan oleh pihak Samsat.
    Kemudian Anda bisa menunggu penebitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  • Ambil STNK dan plat nomor kendaraaan yang terbaru.

 

 

Baca Juga : Cabut Berkas Mobil

 

Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan

Selain membahas mengenai biaya perpanjangan STNK 5 tahunan, Anda juga harus mengetahui beberapa tips yang harus dilakukan agar proses perpanjangan STNK 5 tahunan dapat berjalan lancar, berikut tipsnya :

Datang sejak pagi

Perlu Anda ketahui bahwa proses perpanjangan STNK dilakukan di kantor Samsat daerah terdekat dari tempat Anda. Agar proses Anda berjalan dengan lancar dan tidak memakan banyak waktu maka disarankan untuk datang sejak pagi. Hal ini dikarenakan setiap hari kantor Samsat selalu ramai.

Selain datang di pagi hari, Anda juga harus berpakaian secara rapi, seperti menggunakan baju berkerah, celana panjang hingga menggunakan sepatu. Pakaian merupakan kode etik tersendiri bagi setiap ada orang yang ingin mengurus surat atau dokumen di Samsat.

Siapkan uang tunai

Uang tunai merupakan hal yang wajib untuk Anda bawa. Pastikan bahwa uang yang dibawa sesuai dengan rincian biaya perpanjang STNK 5 tahunan. Meski pihak Samsat telah menyediakan sistem pembayaran yang bisa dilakukan dengan cara transfer namun Anda harus tetap membawa uang tunai tersebut sebagai antisipasi ketika terjadi permasalahan pembayaran.

Perpanjang STNK tepat waktu

Memperpanjang STNK 5 tahunan merupakan hal yang wajib. Namun masih ada saja orang yang tidak paham tetang kewajiban tersebut sehingga memilih memperpanjang ketika STNK mati. Perlu Anda ketahui bahwa pemilik kendaraan yang memiliki STNK mati akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau hukuman pidana maksimal 2 bulan.

Sanksi STNK mati tersebut telah tercantum dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 yakni terkait lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 288 ayat 1. Oleh karena itu, disarankan untuk Anda melakukan perpanjang STNK jika telah mendekati masa habis.

Setelah Anda mengetahui rincian biaya untuk memperpajang STNK maka Anda bisa mengendarai kendaraan dengan rasa aman tanpa takut kena tilang atau tindak pidana yang lainnya. Meski Anda telah melakukan perpanjangan namun disarankan untuk tetap membawa STNK kemanapun dan kapanpun dalam berkendara.

Selain perpanjangan STNK, jangan sampai lupa bahwa Anda juga harus melakukan pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor secara berkala atau sesuai dengan waktu yang ditentukan. Biaya pergantian plat motor biasanya sebesar Rp 60.000 dan biaya ganti plat nomor mobil biasanya sebesar Rp 100.000.

Demikianlah ulasan mengenai biaya perpanjang STNK 5 tahunan yang bisa Anda ketahui.

 

Info Gadai BPKB Motor yang bisa dihandalkan hanya di pembiayaanbpkb.com