Cara Blokir STNK Mobil Online

Di era teknologi seperti saat ini hampir semua aktivitas bisa dilakukan secara online, termasuk cara blokir STNK mobil online pun bisa dilakukan. Cara tersebut bukan cara ilegal karena pihak pemerintah bersama satuan Samsat sudah melakukan inovasi di era digital.

Dengan begitu sistem pemblokiran bisa lebih mudah. Cara blokir STNK seperti apa bisa Anda simak dalam informasi lengkap berikut ini!

 

 

 

Cara Blokir STNK Mobil Online

Cara blokir STNK mobil online seperti yang kami sampaikan di atas bahwa sangatlah mudah. Beberapa hal yang Anda perlu lakukan untuk pemblokiran tersebut sebagai berikut :

 

Lakukan registrasi online

Langkah pertama Anda harus melakukan registrasi secara online terlebih dahulu. Registrasinya dilakukan di website resmi yang dikeluarkan oleh Samsat. Jika Anda merupakan warga Jakarta, maka Anda bisa melakukan registrasi di website https://pajakonline.jakarta.go.id.

Namun jika Anda bukan dari warga Jakarta maka Anda bisa melakukan registrasi di website resmi yang mana nama websitenya menyesuaikan dengan nama domisili Anda. Pendaftaran akun yang dilakukan dalam website tersebut lebih nyaman untuk dilakukan. Anda bisa mengaksesnya dimana saja dan kapan saja, baik itu melalui HP atau melalui laptop.

 

Masukkan NIK pribadi

Setelah Anda melakukan registrasi secara online maka Anda bisa memasukkan beberapa informasi yang diminta oleh website tersebut. Adapun informasi yang diminta adalah berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan Anda memasukkan NIK ke dalam website, maka website akan melakukan pemrosesan sehingga data dari kendaraan Anda akan keluar.

Meski demikian Anda harus tetap memastikan apakan data yang tertera telah sesuai dengan data kendaraan kepemilikan Anda. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses yang selanjutnya.

 

Baca Juga : Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan

 

Unggah dokumen yang dibutuhkan

Setelah Anda mendapatkan kendaraan yang sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka selanjutnya Anda bisa memilih menu PKB. Dalam menu tersebut Anda akan diminta untuk memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Selain memilih nomor kendaraan yang diblokir, Anda juga harus mengunggah beberapa dokumen seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan, Surat Kuasa yang telah ada materai-nya, fotokopi surat/akta penyerahan dan bukti bayar, dokumen lapor jual kendaraan hingga fotokopi surat tanda nomor kendaraan atau STNK namun jika tidak ada maka Anda bisa menggunakan BPKB, fotokopi Kartu Keluarga hingga surat pernyataan yang bisa Anda akses di bprd.jakarta.go.id.

Memang banyak dokumen yang harus Anda persiapkan. Namun dengan Anda menyiapkan banyak dokumen tersebut diawal maka proses blokir STNK mobil akan lebih mudah dan cepat. Jika dibandingkan Anda menunggu intruksi dari website dan baru menyiapkan semua dokumen tersebut, sehingga waktu yang Anda butuhkan akan semakin lama.

Jika seluruh proses pemblokiran telah selesai, maka blokir STNK mobil yang telah Anda jual tersebut tidak akan aktif lagi. Dengan demikian orang yang membeli mobil atau pemilik mobil baru harus melakukan proses balik nama, tanpa harus melakukan pemblokiran kembali.

 

Gunakan layanan lainnya

Selain cara untuk blokir STNK mobil online maka Anda juga perlu menggunakan layanan lainnya untuk melakukan beberapa pengurusan pajak yang terdapat di dalam website tersebut. Adapun layanan yang bisa Ada gunakan diantaranya adalah pajak hotel, restoran, hiburan, penerang jalan, parkir dan beberapa pembayaran mengenai kendaraan bermotor lainnya.

Dengan menggunakan website ini Anda tidak hanya bisa melakukan pemblokiran kendaraan bermotor saja namun Anda juga bisa melakukan pelaporan jual beli, mencari tahu biaya perpanjang STNK, kehilangan STNK sampai kerusakan kendaraan bermotor.

Sebagai informasi tambahan, setelah Anda mengetahui cara blokir STNK mobil online Anda juga bisa mengetahui cara untuk mengecek pajak mobil online melalui website Samsat dan aplikasi Samsat.

Adapun langkah – langkah untuk mengecek pajak mobil melalui website Samsat adalah sebagai berikut :

  • Pertama Anda harus membuka browser Anda Masuk kemudian masuk ke link https://e-samsat.id.
  • Jika sudah maka Anda bisa mengisi formulir yang terdapat di halaman tersebut. Biasanya formulir yang harus Anda isikan berupa plat, nomor, seri, nomor rangka dan provinsi Anda.
  • Jika sudah mengisi maka Anda bisa klik “Cek Sekarang”.
  • Kemudian pada layar Anda akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayarkan.
  • Pada laman pembayaran tersebut terdapat beberapa informasi mengenai kendaraan, diantaranya adalah merk, model, warna, nomor rangka, nomor mesin dan tahun.

Selain itu, pada website tersebut juga terdapat beberapa info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian diantaranya adalah :

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
  • PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) STNK.
  • PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) TNKB.
  • Total yang harus dibayarkan yang telah dilengkapi dengan tanggal pajak.
  • Tanggal STNK beserya keterangan lainnya.

Selain melalui situs resmi Anda juga dapat mengecek pajak mobil online dan membayarnya pada aplikasi Samsat Online Nasional. Adapun cara pengecekannya adalah sebagai berikut :

  • Pertama Anda harus mengunduh aplikasi Samsat melalui PlayStore atau App Store.
  • Selanjutnya Anda bisa membuka aplikasi dan klik menu Mulai.
  • Tab menu Pendaftaran dan klik Setuju.
  • Isi data diri yang diperlukan.
  • Klik menu Lanjutkan.
  • Jika informasi sesuai dengan data kendaraan maka klik menu Setuju.
  • Tunggu kode bayar.
  • Copy kode bayar dan paste di kolom yang ada.
  • Lakukan pembayaran.
  • selesai.

Demikianlah ulasan mengenai cara blokir STNK mobil dan beberapa ulasan mengenai pengecekan STNk online. Semoga membantu khususnya Anda yang memiliki keinginan melakukan pemblokiran STNK.

 

Info Pinjaman Jaminan BPKB Motor hanya di Pembiayaanbpkb.com