Cara Membuat NPWP Online dan Offline Beserta Syaratnya, Cek Di Sini!

Sebelum membahas cara membuat NPWP seperti apa, kita akan bahas terlebih dahulu tentang NPWP itu sendiri. Jadi NPWP adalah kependekan dari nomor pokok wajib pajak. NPWP harus dimiliki oleh setiap wajib pajak guna memenuhi kewajiban perpajakannya.

Jadi siapapun yang termasuk sebagai wajib pajak, wajib membayar kewajiban pajak tersebut. Adapun NPWP sendiri terdiri atas NPWP pribadi dan NPWP badan.

NPWP pribadi merupakan NPWP yang diperuntukkan bagi perseorangan. Sementara NPWP badan merupakan NPWP yang diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan. Cara membuatnya seperti apa?

Cara Membuat NPWP Pribadi Online

Cara Membuat NPWP Pribadi Online

Sebelum kita membahas bagaimana cara membuat NPWP online untuk pribadi, terlebih dahulu kita akan bahas tentang siapa saja subjek yang termasuk ke dalam kategori wajib pajak pribadi.

Subjek pajak yang termasuk ke dalam kategori wajib pajak pribadi adalah orang per orang yang termasuk ke dalam golongan wajib pajak pribadi dalam negeri dan wajib pajak pribadi luar negeri.

Sesuai dengan peraturan yang termuat dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan (PPh) nomor 36 tahun 2008, wajib pajak pribadi dalam negeri adalah orang per orang dengan kriteria berikut :

  • Orang pribadi yang berdomisili di Indonesia
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dan dalam jangka waktu 12 bulan berturut – turut,
  • Orang pribadi yang berada dalam kurun waktu satu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk berdomisili (bertempat tinggal) di Indonesia.

Sementara yang termasuk ke dalam kategori wajib pajak pribadi sebagai subjek pajak luar negeri adalah :

  • Orang pribadi yang tidak berdomisili atau tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dan dalam jangka waktu 12 bulan tapi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha yang menguntungkan dirinya dan berbentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dan dalam kurun waktu lebih dari 12 bulan tapi menerima atau mendapatkan penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lewat bentuk usaha tetap di Indonesia termasuk subjek pajak luar negeri sebagai wajib pajak pribadi yang dikenakan pajak.

Bagi Anda yang termasuk ke dalam kriteria tersebut wajib mendaftarkan diri sebagai seorang wajib pajak. Cara membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi seperti apa?

Anda bisa membuat NPWP dengan mendaftar secara online. Terpenting semua syarat yang dibutuhkan sudah Anda siapkan. Apa saja syaratnya?

Bagi Anda yang merupakan karyawan/ pekerja kantoran, wirausaha atau wanita yang belum menikah memiliki persyaratan pembuatan NPWP masing – masing.

Untuk karyawan atau pekerja kantoran, syarat membuat NPWP pribadi yang perlu disiapkan sebagai berikut :

  • WNI (Warga Negara Indonesia) dibuktikan dengan kepemilikan KTP/ scan KTP
  • WNA (Warga Negara Asing) dibuktikan dengan fotocopy atau scan paspor/ kartu izin tinggal (KITAP/KITAS)
  • Surat keterangan bekerja dari sebuah perusahaan tempat Anda bekerja saat ini
  • Untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil), membawa surat keputusan (SK)
  • Melakukan pengisian formulir pengajuan NPWP

Membuat NPWP pribadi bagi wirausaha dengan syarat sebagai berikut :

  • WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
  • WNA (Warga Negara Asing), dibuktikan dengan kepemilikan paspor/ KITAP/ KITAS
  • SKU (Surat Keterangan Usaha) minimal dikeluarkan lurah setempat atau bukti tagihan listrik
  • Surat pernyataan bermaterai yang sudah ditandatangani dan menjelaskan bahwa wajib pajak benar – benar memiliki usaha atau merupakan pekerja bebas.

Bagi wanita yang sudah menikah dan akan membuat NPWP, syarat pembuatan NPWP sebagai berikut :

  • Fotocopy NPWP suami, KTP dan juga KK
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang telah dikehendaki oleh kedua belah pihak
  • Bersedia mengisi formulir pengajuan atau pembuatan NPWP

Jadi klasifikasikan dulu diri Anda akan membuat NPWP untuk wajib pajak yang mana. Jika semua syaratnya sudah terpenuhi, baru pendaftaran NPWP online bisa dilakukan.

Adapun cara membuat NPWP pribadi secara online dengan langkah – langkah sebagai berikut :

  • Pertama – tama buka browser di perangkat Anda baik di HP, iOS atau laptop
  • Buka website atau situs resmi ereg.pajak.go.id
  • Pilih menu daftar di sebelah bawah
  • Submit alamat email Anda yang masih aktif supaya langkah verifikasi tetap dapat dilakukan
  • Buka link verifikasi yang sudah dikirimkan lewat email
  • Pengisian data diri harus dilakukan secara lengkap agar dapat melangkah ke proses selanjutnya. Sebagai catatan, sebelum pengisian data diri wajib dipastikan bahwa data diri yang diisi telah benar dan tidak ada kesalahan apapun.
  • Setelah pengisian data diri selesai dilakukan, buka email dan klik link verifikasinya.
  • Masuk pada sistem e-registrasi
  • Pilih menu pengajuan NPWP
  • Ikuti langkah – langkah pengisian dengan teliti dan pastikan bahwa data yang terlampir semuanya sudah benar agar pengajuan Anda tidak mengalami penolakan atau gagal.
  • Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP guna mengurus pengajuan yang telah dibuat.
  • Pada menu token, silahkan klik untuk mendapat kode unik karena kode unik tersebut menjadi salah satu syarat pengajuannya.
  • Klik kirim pengajuan dan tunggu selama beberapa hari guna mendapat konfirmasi apakah pengajuan ditolak atau diterima.
  • Lakukan konfirmasi via email
  • Jika status pengajuan sukses, NPWP yang sudah jadi akan segera dikirim lewat pos ke alamat yang sudah terlampir pada pengajuan.

Baca Juga : Kitas : Pembuatan Kitas, Jenis Kitas Dan Tarif Pembuatan Kitas

Cara Membuat NPWP Pribadi Offline

Sementara jika Anda merasa takut mendaftar NPWP secara online dan lebih percaya diri untuk mendaftar NPWP secara offline, maka Anda juga masih bisa melakukannya.

Syarat – syarat yang harus dipenuhi secara garis besar sama dengan syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar wajib pajak pribadi secara online. Sementara tata cara membuat NPWP pribadi secara offline langkah – langkahnya sebagai berikut :

  • Siapkan dulu dokumen persyaratan yang sudah difotokopi (informasi dokumen persyaratan sama dengan dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat NPWP online)
  • Datang ke KPP terdekat dari alamat yang tertera pada KTP. Jika alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, maka Anda diharuskan untuk melampirkan surat keterangan tinggal yang didapatkan dari Kelurahan.
  • Lakukan pengisian formulir pengajuan NPWP
  • Serahkan berkas pada bagian petugas pendaftaran
  • Terima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak

Baca Juga : Perbedaan Nomor KTP dan NIK

Cara Membuat NPWP Badan

Cara Membuat NPWP Badan

Tidak seperti membuat NPWP pribadi yang bisa dilakukan secara online, membuat NPWP badan untuk saat ini ketika artikel ini di tulis yaitu pada 2023 masih belum bisa dilakukan secara online.

Jadi untuk membuat NPWP badan harus datang secara langsung ke KPP pajak (Kantor Pelayanan Pajak) setempat.

Persyaratan yang harus dipersiapkan dalam pembuatan NPWP badan dengan ketentuan berikut :

Wajib pajak badan dengan kewajiban sebagai pembayar pajak, pemotong dan atau pemungut pajak

Wajib pajak badan dengan kewajiban sebagai pembayar pajak, pemotong dan atau pemungut pajak maka sesuai dengan yang diatur dalam undang – undang perpajakan merupakan badan usaha tetap/ BUT, kontraktor, dan atau operator bidang usaha pertambangan minyak bumi dan gas yang bekerja dengan berorientasi pada profit, maka syarat yang harus dipersiapkan sebagai berikut :

  • Fotocopy akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan wajib pajak badan dalam negeri atau surat penunjukan dari kantor pusat untuk badan usaha tetap/ BUT.
  • Fotocopy NPWP dari salah satu pendiri perusahaan atau pengurus
  • Fotocopy paspor dan juga surat keterangan tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang – kurangnya dari lurah atau kepala desa jika penanggung jawabnya bukan merupakan WNI.
  • Fotocopy dokumen izin usaha dan atau kegiatan yang diterbitkan secara langsung oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha yang didapatkan dari pejabat pemerintah daerah sekurang – kurangnya didapatkan dari lurah atau kepala desa atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik yang digunakan atau terdekat.

Wajib pajak badan yang tidak berorientasi terhadap profit

Jika wajib pajak badan yang akan didaftarkan NPWP bukan termasuk wajib pajak badan berorientasi profit, maka syarat yang perlu dipersiapkan sebagai berikut :

  • Fotocopy e-KTP dari salah satu pengurus atau pendiri perusahaan yang terlibat di dalam usaha tanpa profit yang dibangun atau dijalankan.
  • Surat keterangan domisili dari pengurus RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga)

Wajib pajak badan yang hanya berkewajiban sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai dengan yang tercantum pada undang – undang perpajakan

Bagi wajib pajak badan yang hanya memiliki kewajiban sebagai pihak yang memotong atau memungut pajak sebagaimana yang tertera dalam undang – undang perpajakan, termasuk juga di dalamnya adalah bentuk kerja sama operasi atau joint operation wajib mempersiapkan :

  • Fotocopy perjanjian kerja sama atau akta pendirian perusahaan sebagai model kerja sama operasi atau joint operation
  • Fotocopy NPWP perusahaan dan juga NPWP dari masing – masing pihak atau perwakilan (orang pribadi) yang terlibat di dalam joint operation atau fotocopy paspor dan juga surat keterangan tempat tinggal yang didapatkan dari pejabat pemerintah daerah setempat sekurang – kurangnya dari lurah atau kepala desa jika penanggung jawab satu atau semua pihak di dalam perusahaan joint operation tersebut adalah WNA (Warga Negara Asing).
  • Fotocopy dokumen izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan secara langsung oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah sekurang – kurangnya dari lurah atau kepala desa.

Jika semua syarat di atas telah dipenuhi, cara membuat NPWP badan usaha dengan prosedur sebagai berikut :

  • Formulir permohonan NPWP perlu diinformasikan untuk ditandatangani oleh direktur perusahaan atau wajib pajak badan
  • Fotocopy KTP dan atau paspor direktur jika bukan WNI
  • Fotocopy NPWP dan SKD (Surat Keterangan Domisili) lama jika wajib pajak badan pindah dari KPP lama ke KPP yang baru.
  • SKD (Surat Keterangan Domisili) asli
  • Fotocopy bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM

Demikian sedikit informasi yang kami dapat bagikan terkait cara membuat NPWP baik secara offline atau online dan baik untuk NPWP pribadi atau pun NPWP badan. Semoga informasi yang kami bagikan di atas dapat menjadi informasi yang inspiratif dan membawa manfaat.