Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Satu atau dua hal menjadi penyebab seseorang telat membayar pajak mobil. Ketika seseorang telat membayar pajak mobil, itu artinya dia sedang menabung denda. Bagaimana cara menghitung denda pajak mobil yang dibebankan kepada wajib pajak yang telat membayar pajak?

Nah, bagi Anda yang mengalami telat bayar pajak dan ingin tahu berapa besaran denda yang Anda harus tanggung nantinya pada kesempatan kali ini kami akan bagikan cara perhitungan selengkapnya. Simak informasi berikut ini!

 

 

 

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Sebelum kita membahas tentang cara menghitung denda pajak mobil, terlebih dahulu Anda harus tahu persentase denda yang dibebankan kepada wajib pajak. Persentase denda yang dibebankan kepada wajib pajak atau pemilik mobil adalah sebesar 25%.

Berikut rincian persentase denda dan rumus perhitungan keterlambatan yang harus dibayarkan :

  • Denda keterlambatan pembayaran pajak mobil 2 hari – 1 bulan rumusnya = PKB x 25 %
  • Denda keterlambatan pembayaran pajak mobil 2 bulan rumusnya = PKB x 25 % x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan pembayaran pajak mobil 3 bulan rumusnya = PKB x 25 % x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan pembayaran pajak mobil 6 bulan rumusnya = PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan pembayaran pajak mobil 1 tahun rumusnya = PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan pembayaran pajak mobil 2 tahun rumusnya = 2 x PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan pembayaran pajak mobil 3 tahun rumusnya = 3 x PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ

Perlu wajib pajak tahu bahwa dalam memulai perhitungan denda untuk pajak mobil, wajib pajak perlu menghitung berapa lama wajib pajak tersebut tidak membayar pajak mobil apakah kurang dari satu bulan, lebih dari 6 bulan atau bahkan lebih dari 1 tahun lamanya.

Kalau sudah, Anda harus mulai memperhitungkan denda yang harus dibayarkan sejak awal. Contoh perhitungannya bagaimana?

Agar lebih jelas, di sini kita akan berikan beberapa contoh perhitungan denda untuk pajak mobil. Sebagai ilustrasi, denda untuk mobil yang memiliki PKB Rp 1.905.600,00 dan SWDKLLJ Rp 143.000,00.

Berikut rincian denda yang harus dibayarkan sesuai bulan keterlambatan :

Denda untuk telat bayar 3 bulan

Rumus perhitungannya sebagai berikut :
Rp 1.905.600,00 x 25 % x 3/12 + Rp 143.000,00 = Rp 262.100,00
Maka jika pemilik mobil telat bayar pajak 3 bulan, total pajak dan denda yang harus dibayarkan untuk PKB Rp 1.905.600,00 sebesar :
Rp 1.905.600,00 + Rp 143.000,00 + Rp 262.100,00 = Rp 2.310.700,00

Denda untuk telat bayar 6 bulan

Rumus perhitungan untuk denda telat bayar pajak selama 6 bulan sebagai berikut :
Rp 1.905.600,00 x 25 % x 6/12 + Rp 143.000,00 = Rp 381.200,00
Adapun total denda dan beban pajak yang harus dibayarkan jika telat 6 bulan dengan PKB Rp 1.905.600,00 sebesar :
Rp 1.905.600,00 + Rp 143.000,00 + Rp 381.200,00 = Rp 2.429.800,00

Denda untuk telat bayar pajak 1 tahun

Rumus perhitungan untuk denda telat bayar pajak selama 1 tahun sebagai berikut :
Rp 1.905.600,00 x 25 % x 12/12 + Rp 143.000,00 = Rp 619.400,00
Total yang wajib dibayarkan dengan beban pajak untuk telat bayar 1 tahun dengan PKB Rp 1.905.600,00 sebagai berikut :
Rp 1.905.600,00 + Rp 143.000,00 + Rp 619.400,00 = Rp 2.668.000,00

Pastikan agar Anda selalu berusaha untuk melakukan kewajiban pembayaran pajak karena semakin lama Anda tidak melakukan kewajiban pembayaran pajak maka denda yang harus dibayarkan juga akan semakin besar.

Apa yang terjadi jika wajib pajak atau pemilik mobil tidak bayar pajak?

 

Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Mobil

 

Jika Pemilik Mobil Tidak Membayar Pajak

Meski kewajiban membayar pajak mobil menjadi tugas setiap pemilik kendaraan, namun pihak kepolisian biasanya akan berusaha memberikan peringatan kepada wajib pajak yang belum melakukan kewajiban pembayaran pajak pada tanggal jatuh tempo.

Pihak kepolisian biasanya akan mengirimkan surat peringatan ke alamat wajib pajak yang belum melaksanakan tugas pembayaran pajaknya tersebut sesuai dengan alamat yang tertera di STNK mobil.

Sebagai pengingat, bahwa jika pajak mobil yang sudah diperingatkan belum juga dibayarkan pajaknya dalam kurun waktu yang ditentukan maka pihak kepolisian berhak melakukan penghapusan data mobil tersebut.

Jika data mobil dihapus, tentu resikonya akan sangat besar. Salah satunya karena mobil yang dihapus datanya tidak akan bisa didaftarkan kembali sehingga mobil tak lagi bisa digunakan secara legal. Oleh sebab itu pastikan pemilik setiap kendaraan bermotor jangan lupa untuk melakukan kewajiban pembayaran pajak sesuai waktu dan nominal yang ditentukan.

 

 

 

Penyebab Pemilik Mobil Tidak Membayar Pajak

Seorang wajib pajak yang belum melakukan kewajibannya membayar pajak biasanya disebabkan karena beberapa faktor di antaranya :

  • Surat mobil yang masih belum sesuai dengan KTP pemilik misalnya karena mobil dibeli dalam kondisi bekas sehingga pemilik tangan kedua belum bisa melakukan kewajiban pembayaran pajak. Pada tanggal jatuh tempo maka pemilik tangan pertama sesuai kepemilikan yang tertera yang harus melakukan pembayaran pajak dan jika sudah diserahkan ke pemilik kedua dengan surat – suratnya lengkap baru nantinya kewajiban pembayaran pajak akan dilanjutkan pemilik selanjutnya.
  • Belum adanya uang untuk membayar pajak dan hal ini menjadi salah satu masalah yang dialami banyak orang. Banyaknya kebutuhan yang berbarengan dengan kewajiban bayar pajak menyebabkan wajib pajak tersebut tidak cukup uang sehingga telat bayar pajak dan harus dikenai denda.
  • Belum bayar pajak karena lupa. Banyak orang tidak melihat STNK setiap hari sehingga terkadang bisa lupa bayar pajak. Oleh sebab itu ada surat peringatan yang diberikan ke alamat wajib pajak yang tertera di STNK jika dalam kurun waktu tertentu pajak tidak kunjung dibayarkan.

Demikian sedikit informasi terkait cara menghitung denda pajak mobil yang perlu dipahami. Semoga menjadi informasi yang menambah wawasan.

Info Pinjaman Gadai BPKB Motor hanya di pembiayaanbpkb.com