Cara Menghitung Pajak Mobil

Dalam pembelian mobil dan penggunaan sehari – hari mobil tersebut, hal yang juga akan sangat dekat kaitannya dengan mobil adalah aspek perpajakan. Cara menghitung pajak mobil juga cukup mudah.

Adapun pajak yang dikenakan terdiri atas pajak pertama ketika mobil dibeli, pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Cara menghitungnya seperti apa? Anda bisa simak informasi berikut ini!

 

 

 

Cara Menghitung Pajak Mobil

Setelah mobil yang Anda impikan telah diterima, maka selanjutnya Anda harus menyiapkan beberapa biaya yang harus Anda bayarkan. Salah satu pembayaran yang harus Anda keluarkan adalah pajak.

Tata cara menghitung pajak mobil yang bisa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

Menghitung pajak mobil untuk pertama kali

Perlu Anda ketahui bahwa pembayaran pajak mobil untuk pertama kalinya memiliki harga yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pembayaran pajak berikutnya. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa komponen yang hanya terdapat di pembayaran pajak pertama.

Komponen yang dimaksud terdiri atas biaya balik nama, biaya pembuatan tanda nomor kendaraan yang dikeluarkan, serta biaya untuk penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Cara untuk menghitung pajak mobil yang pertama kali adalah dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor hingga pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Adapun presentase dan biaya pembayaran pajak pertama kali yang bisa Anda ketahui adalah sebagai berikut:

PKB : 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil BBN KB : 10% harga jual mobil.
SWDKLLJ : Rp 143.000.
Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000
Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp 50.000 dan Rp 200.000

Menghitung pajak mobil untuk tahun berikutnya

Setelah Anda mengetahui cara menghitung pajak mobil pertama kalinya maka selanjutnya Anda bisa mengetahui beberapa cara untuk menghitung pembayaran berikutnya.

Pajak mobil untuk pembayaran selanjutnya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan biaya administrasi .

Adapun presentase dan biaya pembayaran pajak berikutnya yang bisa Anda ketahui adalah:

SWDKLLJ : Rp 143.000
PKB : 2% dari nilai jual mobil
Biaya administrasi: Rp 50.000

Perlu Anda ketahui bahwa harga jual mobil akan selalu mengalami penyusutan setiap tahunnya. Adanya penyusutan tersebut membuat nilai pajak PKB idealnya semakin rendah seiring bertambahnya tahun.

PKB untuk mobil yang berumur dua tahun dengan yang telah mencapai lebih dari lima tahun akan memiliki nilai yang berbeda meski persentasenya tetap sama, yakni 2%.

 

 

 

Menghitung biaya perpanjangan STNK

​​​​Setelah mengetahui perhitungan biaya pajak mobil sebagaimana diatas maka Anda juga perlu mengetahui cara perhitungan biaya perpanjangan STNK yang dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali ini merupakan hal yang wajib untuk Anda bayarkan. Pembayarannya sendiri bersamaan dengan pembayaran pajak yang dilakukan setiap tahun.

Sebagai perumpamaan jika pada tahun pertama Anda memiliki mobil, maka pajak yang harus dibayarkan adalah pajak untuk pertama kali ditambah dengan biaya balik nama dan biaya penerbitan serta pengesahan STNK.

Kemudian pada tahun kedua sampai keempat Anda diharuskan untuk membayar pajak yang berupa PKB, SWDKLLJ dan biaya administrasi. Selanjutnya pada tahun kelima Anda diharuskan untuk membayar pajak sebagaimana tahun kedua hingga keempat, namun perbedaannya terdapat biaya tambahan yakni biaya untuk perpanjangan STNK mengingat dokumen satu ini memiliki masa berlaku.

Pajak lima tahunan sekali ini meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, biaya administrasi, biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK dan biaya administrasi TNKB.

Adapun cara yang bisa Anda lakukan untuk menghitung pajak mobil untuk tahun kelima adalah sebagai berikut:

SWDKLLJ : Rp 143.000
PKB : 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi : Rp 50.000
Biaya pengesahan STNK: Rp 50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000

Setelah mengetahui cara menghitung pajak mobil maka Anda juga bisa mengetahui cara untuk mendapatkan informasi mengenai pajaknya.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan informasi pajak mobil sejauh ini, di antaranya :

Melalui aplikasi cek Ranmor Polda

Aplikasi Cek Ranmor Polda ini bisa Anda dapatkan melalui Play Store dan App Store. Cara penggunaannya cukup mudah, karena Anda hanya perlu login dan mengikuti langkah – langkah yang disajikan oleh aplikasi untuk mengetahui besaran pajak dari mobil.

Melalui website resmi
Jika Anda tinggal di wilayah Jakarta maka Anda bisa mendapatkan informasi dengan mengunjungi link https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Sedangkan jika Anda berada di provinsi lain maka Anda bisa menyesuaikan websitenya. Apabila Anda sudah masuk ke laman terebut maka Anda bisa memasukkan nomor polisi kendaraan Anda agar Anda mengetahui informasi pajak tersebut.

Melalui Aplikasi Pajak Online

Jika Anda ingin mendapatkan info mengenai pajak kendaraan dengan lebih mudah maka Anda bisa mengunduh aplikasi pajak online yang ada di Play Store atau App Store. Selain informasi terkait beban pajak, banyak informasi termasuk update perpajakan lain yang bisa didapatkan melalui aplikasi ini.

Demikianlah ulasan mengenai cara menghitung pajak mobil yang perlu Anda ketahui. Semoga apa yang kami bagikan di atas menjadi ulasan yang membawa manfaat dan sekaligus menjadi perhatian khususnya untuk Anda yang akan membeli mobil dan ingin menghitung aspek perpajakannya.

 

Info Gadai BPKB Motor Hanya Di Pembiayaanbpkb.com