Cara Perpanjang SIM Online

Cara Perpanjang SIM Online

Jika dulu perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan secara offline di kantor setempat, sekarang perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online juga. Cara perpanjang SIM online cukup mudah.

Syarat dan prosedurnya tidak susah dan berbelit. Berikut kami akan berikan tips perpanjangannya!

 

 

 

Ketentuan dan Syarat Perpanjang SIM Online

Persyaratan pengajuan SIM online tidak rumit. Kehadiran perpanjangan SIM online juga ada karena selama ini memang banyak pemohon perpanjangan SIM yang mengeluhkan terkait proses layanan perpanjangan yang rumit dan panjang.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan ingin menggunakan sistem terbaru yaitu perpanjangan SIM secara online, maka Anda perlu siapkan semua ketentuan dan persyaratannya.

Ketentuan atau persyaratan yang harus Anda penuhi saat mengajukan permohonan perpanjang SIM di antaranya sebagai berikut :

  • Permohonan perpanjang SIM harus dilaksanakan sebelum masa berlakunya berakhir. Meski demikian kebijakan mengenai pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon, degan begitu pemohon dapat memilihnya sendiri. Namun upayakan memilih tanggal yang belum melewati tanggal habis waktu berlakunya SIM.
  • Jika permohonan perpanjangan SIM dilaksanakan setelah lewat waktu masa berlaku, maka Anda diharuskan untuk membuat SIM baru. Pembuatan SIM baru ini harus sesuai dengan golongan darah yang dimiliki. Oleh karena itu Anda harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan terlebih dahulu.
  • Pengajuan perpajanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain yang telah tersebar di seluruh kota di Indonesia. Dengan demikian Anda bisa melakukan perpanjangan dengan menyesuaikan tempat tinggal Anda.
  • Setelah dokumen terkumpul dan syarat yang diperlukan telah dipenuhi maka selanjutnya Anda bisa mengajukan permohonan SIM ke petugas pada bagian identifikasi dan verifikasi yang terdapat di Satpas atau tempat pelayanan SIM.
  • Anda harus menyiapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM perpanjangan dengan nominal sebesar Rp 80.000. Perlu Anda ketahui bahwa biaya perpanjangan SIM berlaku tidak hanya untuk SIM A, namun juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 hingga B2 Umum. Jika Anda ingin memperpanjang SIM C maka biaya yang haru disiapkan sebesar Rp 75.000 dan biaya perpanjangan SIM D sebesar Rp 30.000. Apabila Anda melakukan pengajuan secara online maka Anda akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5000.

 

 

 

Dokumen Perpanjang SIM Online

Agar proses pengajuan perpanjangan SIM Anda berjalan dengan lancar, maka disarankan untuk menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM Online.

Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP jika pemohon adalah WNI.
  • Dokumen keimigrasian jika pemohon adalah WNA.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat kesehatan dari dokter.
  • Surat keterangan lulus uji simulator.

Sebagai informasi tambahan, KTP atau Kartu Tanda Penduduk dibutuhkan untuk mengisi formulir yang telah disedikan di website Korlantas Polri. Formulir yang harus Anda isi adalah informasi data diri sebagai mana yang ada di KTP atau di dokumen keimigrasian jika pemohon adalah WNA.

 

 

Baca Juga : Cara Mengurus STNK Hilang

 

 

Cara Perpanjang SIM Online

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan dengan beberapa cara yaitu memanfaatkan website resmi atau dengan memanfaatkan yang sudah disiapkan Polri untuk membantu penanganan perpanjangan SIM secara digital.

Kalau Anda merasa punya HP dengan memori cukup, Anda bisa download aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memudahkan perpanjangan SIM. Namun kalau merasa tidak cukup memori untuk mendownload appsnya, Anda juga bisa menggunakan website untuk perpanjangan SIM.

Berikut tata cara perpanjang SIM online yang bisa jadi pilihan untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM tanpa ribet :

Perpanjang SIM online melalui website resmi

Setelah membahas mengenai beberapa ketetuan dan beberapa dokumen yang harus Anda siapkan untuk melakukan perpanjangan, maka kini Anda harus mengetahui cara perpanjang SIM online melalui website resmi.

Jika Anda telah menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan maka Anda bisa mulai memperpanjang SIM melalui website. Adapun langkah – langkah perpanjangannya adalah sebagai berikut :

  • Pertama Anda harus membuka website Korlantas Polri terlebih dahulu. Websitenya adalah http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
  • Jika sudah masuk ke laman website tersebut maka Anda bisa membuka menu pendaftaran SIM online.
  • Selanjutnya, tab opsi “Perpanjangan SIM” yang terdapat pada kolom isian bertuliskan jenis permohonan. Kemudian Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  • Selanjutnya Anda bisa memasukkan kode verifikasi dan tab tombol kirim. Pada tahap ini, Anda telah selesai melakukan registrasi.
  • Selanjutnya bukti registrasi akan dikirimkan melalu email.
  • Ketika proses registrasi telah selesai maka Anda bisa melakukan pembayaran biaya perpanjang SIM.
  • Cara pembayarannya adalah dengan klik menu pembayaran melalui ATM, EDC atau teller bank BRI.
  • Namun pastikan ketika melakukan pembayaran, jumlah yang di transfer sesuai dengan jenis dan tarif.
    Jika sudah melakukan pembayaran maka Anda bisa datang ke tempat Satpas, SIM keliling atau tempat pelayanan SIM lainnya.
  • Pastikan tempat yang Anda datangi telah sesuai dengan tempat yang dipilih ketika melakukan registrasi online.
  • Kemudian Anda harus datang ke tempat perpanjang SIM dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi dan bukti pembayaran.
  • Tunggu hingga Anda diminta untuk melakukan pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
  • SIM Anda selesai dibuat.

Sebagai informasi tambahan bahwa biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.Bukan hanya itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.

Perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar)

Aplikasi Sinar atau yang biasa dikenal sebagai aplikasi Digital Korlantas Polri telah diluncurkan pada bulan April tahun 2021 lalu. Aplikasi satu ini berisikan beberapa program yang mendukung perpanjangan SIM A dan C.

Dengan adanya layanan satu ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tidak harus datang ke Satpas terdekat. Namun pemilik SIM hanya perlu mengakses di smartphone saja. Jika pemilik SIM sudah berhasil melakukan proses maka SIM yang terbaru atau SIM yang telah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.

Dengan melakukan aplikasi cara perpanjang SIM online cukup mudah. Langkah – langkah perpanjangannya adalah sebagai berikut :

  • Pertama Anda harus mengunduh aplikasi melalui App Store atau Play Store.
  • Jika sudah maka Anda bisa melakukan proses verifikasi dengan menggunakan nomor telepon.
  • Masukkan nomor HP yang akan diverifikasi
  • Kemudian masukkan kode OTP agar sistem dapat melakukan proses verifikasi data Anda
  • Selanjutnya Anda bisa melakukan proses registrasi seputar NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie.
  • Kemudian Anda bisa melakukan verifikasi data NIK dan SIM .
  • Jika sudah melakukan verifikasi maka Anda bisa memilih jenis SIM dan lokasi Satpas terdekat.
  • Lakukan proses verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  • Kemudian tab menu isi rekening pengembalian. Menu satu ini digunakan ketika terjadi hal – hal yang tidak inginkan maka Anda bisa menarik uang yang telah ditransfer sebelumnya.
  • Kemudian klik menu metode pengiriman.
  • Upload pas foto dan tanda tangan Anda.
  • Lakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim.
  • Jika sudah melakukan proses – proses diatas maka Anda tinggal menunggu SIM baru sampai di alamat Anda.

Demikianlah ulasan mengenai cara perpanjang SIM online yang bisa Anda lakukan. Dengan begitu perpanjangan SIM sekarang sudah bisa dilakukan dimana saja dan pastinya kapan saja.

 

Info Gadai BPKB Yang dipercaya hanya di pembiayaanbpkb.com