Solusi Cek BI Cheking Online Melalui SLIK Fasilitas Kredit

Cek BI Cheking Online

Bagaimana cara cek BI cheking online terbaru yang dipergunakan lembaga-lembaga keuangan saat ini untuk penilaian kriteria lembaga keuangan memberikan fasilitas kreditnya kepada calon debitur. Layanan tersebut adalah Sistem Layanan Keuangan Online (SLIK) adalah cek BI cheking online terbaru yang diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Dengan diperkenalkannya SLIK, Bank Indonesia (BI) sudah tidak lagi melayani kegiatan operasional pengecekan data.BI checking yang pada awalnya diurus oleh BI sekarang telah sepenuhnya dialihkan ke OJK.Berikut adalah tata cara pengecekan yang perlu kamu ketahui :

Peralihan tugas dan fungsi ini ditetapkan dalam UU No. 21 tahun 2011 yang menetapkan peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari BI ke OJK. Sebelumnya BI memiliki peran pengelolaan, pengaturan, serta pengembangan sistem informasi antar bank.Tetapi semenjak 31 Desember 2013 hingga 31 Desember 2017 tugas dan fungsi tersebut dialihkan ke OJK.SLIK yang diterbitkan oleh OJK menghubungkan BI dan LPS untuk lebih memudahkan pertukaran informasi melalui aplikasi.

Dengan begitu Informasi yang dapat diakses yaitu informasi bank, laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank, dan informasi lain yang berkaitan.

Tujuan dasar dari SLIK yaitu untuk memperluas SID calon nasabah, jumlah data yang tercatat melalui SLIK juga lebih luas jangkauannya. Cakupan SLIK tidak hanya sebatas antar bank saja, melainkan sampai dengan lembaga keuangan non-bank hingga pengadilan. Data yang masuk ke dalam SLIK juga lebih terperinci hingga mencatat data utilitas seperti tagihan listrik maupun air.

SLIK dapat dengan mudah diakses online karena memiliki situs dan aplikasi tersendiri.Bagi pelaku UMKM, SLIK membuka lebar kesempatan mengakses pinjaman dan lebih memudahkan dalam memperoleh pinjaman

cek bi cheking online

Tahapan Cek BI Cheking Online

Tahapan Cek BI Checking Online Melalui SLIK

1. Persiapkan Dokumen Pendukung Cek BI Checking Online

 

Debitur perorangan:

Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa KTP (untuk WNI);
Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa paspot (untuk WNA); dan
Surat kuasa asli serta fotokopi dan asli identitas pemberi kuasa (bila dikuasakan).

 

Debitur badan usaha:

NPWP;
Akta pendirian perusahaan;
Perubahaan anggaran dasar akhir yang memuat susunan beserta kewenangan pengurus ditambah dengan identitas asli pengurus dan badan usaha (atau fotokopi terlegalisir); dan
Fotokopi dan asli identitas badan usaha, Surat kuasa asli dan fotokopi dan asli identitas pemberi dan penerima kuasa (apabila dikuasakan).

 

2. Isi Form Antrian BI Checking Online
Buka situs OJK dan mengisi ini : formulir antrian online OJK.
Melalui link tersebut kamu bisa meminta informasi debitur SLIK dengan cara mengisi formulir antrian online.

 

3. Jam Antrian Online
Layanan antrian online yang dibuka oleh OJK dibagi dalam beberapa sesi berikut ini dan memiliki batas kuota:

08:00 – 09:00
09:00 – 10:00
10:00 – 11:00
11:00 – 12:00
13:00 – 14:00
14:00 – 15:00

Permintaan informasi Debitur SLIK hanya dapat dibuka pada saat hari dan jam kerja saja.

 

4. Verifikasi Data
Kamu akan mendapatkan persetujuan melalui email setelah mengisi formulir antrian online.Nanti kamu akan diminta untuk menghubungi nomor Whatsapp OJK-SLIK yang tertera dalam email untuk menyelesaikan tahap verifikasi data.

Cermati dengan baik isi email supaya terhindar dari kesalahan dan selesaikan tahap verifikasi sesuai dengan ketentuan yang diberikan.

 

5. Mengecek Email
tahapan tersebut di atas telah kamu lalui, kamu dapat mengeceknya dengan mengecek email masuk.OJK-SLIK akan mengirimkan informasi Debitur SLIK melalui email. Jika kamu kebingungan membaca informasi debitur, kamu bisa mencari panduan cara membacanya yang telah disediakan OJK melalui situs resminya.