Duplikat BPKB dan STNK

Duplikat BPKB Dan STNK

Duplikat BPKB dan STNK ─ Terkadang orang sering teledor dalam meletakkan barang. Entah itu barang penting atau tidak penting. Namun yang payah jika sampai lupa menghilangkan BPKB dan STNK kendaraan. Sebab dua benda tersebut merupakan hal paling penting yang wajib dimiliki oleh kendaraan. Sehingga banyak orang kecewa dan kesal ketika harus kehilangan dua benda tersebut.

Untuk itu, ada baiknya perlu hati-hati untuk menyimpannya. Jangan asal meletakkan di bagasi motor atau di mana pun itu yang mudah terjangkau oleh orang lain. BPKB dan STNK merupakan akses untuk mengurus perpajakan, maka akan sulit jika tidak memilikinya. Jadi perlu hati-hati. Meskipun ada duplikat BPKB dan STNK, tetap saja lebih nyaman dan aman menggunakan yang asli.

Nah, berikut ini akan dijelaskan cara resmi untuk mengurus duplikat BPKB dan STNK hilang sesuai wewenang kepolisian. Berikut persyaratannya:

 

 

 

Duplikat BPKB

Dalam artikel membuat duplikat BPKB dan STNK, terlebih dulu akan dibahas duplikat BPKB. Cara pertama dengan membuat laporan kehilangan BPKB dan ditujukan sesuai domisili pemilik. Biasanya nanti kalian akan diminta untuk menjelaskan kronologi hilangnya BPKB yang akan dituangkan pada surat kehilangan.

Biasanya kalian harus membawa KTP beserta STNK. Kemudian pemohon diminta harus membuat surat keterangan dari reserse. Di sini juga nantinya kalian diminta menjelaskan kronologis hilangnya BPKB. Setelah itu kepolisian akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Lalu mengiklankan telah kehilangan BPKB di tiga media masa berbeda. Dengan jarak satu minggu dari masing-masing periklanan. Untuk meminimalisir harga, kalian bisa menggunakan jasa iklan berbasis media cetak. Dan ingat, setelah periklanan terbit, simpanlah iklan tersebut sebagai bukti.

Berikutnya datang ke samsat dengan membawa foto kopi KTP beserta STNK guna melakukan cek fisik kendaraan. Selanjutnya setelah itu serahkan semua berkas yang telah diurus sebelumnya, diserahkan ke loket khusus pengurusan BPKB. Nantinya kendaraan akan dipastikan tidak memiliki masalah. Seperti pidana ataupun perdata dari leasing. Apabila sudah selesai, maka datang kembali ke samsat membuat berita acarameliputi asal usul kendaraan.

Jika sudah datang lagi ke loket BPKB di kantor polisi untuk melengkapi berkas. Setelah itu duplikat BPKB akan diproses dan kalian bisa sambil menyiapkan dana untuk membayar duplikat BPKB nantinya. Sesuai PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak harga duplikat kendaraan roda dua berkisar Rp 225 ribu rupiah. Sementara untuk kendaraan roda empat Rp 375 ribu.

 

 

 

Duplikat STNK

Artikel pada bagian atas telah menjelaskan cara membuat duplikat BPKB. Sekarang cara membuat duplikat STNK. Mengurus STNK progresnya lebih mudah ketimbang mengurus BPKB. Pertama bawa kendaraan kalian ke di kantor samsat tempat dikeluarkannya STNK. Lalu membuat surat kehilangan di kepolisian. Bila sudah silakan lakukan cek fisik dengan menunjukkan BPKB. Juga KTP sesuai nama pemilik.

Pada pengurusan duplikat BPKB ada biaya PNBP yang harus dibayar sesuai yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.

Jadi setiap kendaraan wajib memiliki identitas berupa BPKB dan STNK. Oleh karena itu, ketika seseorang kehilangan dua benda tersebut haruslah membuat duplikat BPKB dan STNK guna untuk mengurus perpajakan.

Nah, itulah cara membuat duplikat BPKB dan STNK yang perlu diperhatikan ketika kalian kehilangan benda penting tersebut. Semoga bermanfaat.

Info Gadai BPKB Disini