Gedung BPKB Bandung, Apa Saja Pelayanan yang Diberikan?

Gedung BPKB Bandung

Gedung BPKB Bandung merupakan gedung pelayanan BPKB untuk warga Jawa Barat khususnya warga Bandung yang dibangun pada area seluas 1120 meter persegi. Proses pembangunannya berjalan selama 230 hari.

Gedung tersebut terdiri dari 4 lantai ditambah dengan 1 lantai rooftop. Di dalamnya berbagai fasilitas diberikan untuk warga yang membutuhkan pelayanan. Kenyamanan juga menjadi perhatian utama pejabat dalam pelaksanaan pembangunan gedung BPKB Bandung tersebut.

Fasilitas yang diberikan di gedung BPKB Bandung sendiri seperti apa?

Fasilitas Gedung BPKB Bandung

2 Fasilitas Gedung BPKB Bandung facebook

Fasilitas yang diberikan atau disediakan di gedung tersebut sangat kompleks. Kebanyakan gedung publik dibangun dan hanya diberikan fasilitas seadanya namun hal tersebut tidak berlaku pada gedung BPKB di Jawa Barat ini.

Anda tidak hanya akan menemukan ruang publik yang biasanya diberikan dengan ruang tunggu dan ruang pelayanan saja. Namun di dalamnya juga sudah tersedia AC dan tempat tunggu berupa kursi yang cukup nyaman dihadirkan untuk melayani warga yang membutuhkan pelayanan.

Selain terdapat keberadaan ruang tunggu yang nyaman dilengkapi AC dan kursi, terdapat ruang fasilitas difabel yang juga disediakan. Jadi penyandang difabel yang akan melakukan proses baik itu BBN I, BBN II atau pun proses lainnya bisa langsung mendapatkan tempat yang disediakan secara khusus sehingga kenyamanan penyandang difabel pun tak perlu diraguukan lagi.

Ada petugas operator yang akan membantu penyandang difabel dan memberikan pelayanan khusus sehingga proses pendaftaran sampai proses penyerahan dapat berjalan lancar dan tanpa adanya hambatan apapun.

Menanggapi masa – masa covid dimana persyaratan layanan tatap muka sangat ketat, gedung yang dihadirkan juga telah dilengkapi alat pengecekan suhu tubuh digital dan mesin antrian tiket pendaftaran.

Dihadirkan juga E-book yang merupakan tempat untuk mengisi formulir identitas pemilik dan identitas kendaraan secara elektronik. Fasilitas lain – lain yang disediakan adalah sebagai berikut :

Ruang pojok baca yang membuat orang yang sedang antri atau menunggu antrian tidak merasa bosan karena bisa membaca dan menambah ilmu pengetahuan selama menunggu.

  • Tempat bermain anak yang disediakan secara khusus untuk anak
  • Mushola sebagai sarana ibadah untuk umum
  • Ruang arsip
  • Ruang back office
  • Ruangan server
  • Tangga darurat
  • Rooftop untuk evakuasi jika terjadi kebakaran dan lain – lain
  • APAR (Alat pemadam kebakaran) yang tersedia lengkap

Kapolda Jabar dan pemerintah provinsi Jawa Barat berjanji bahwa layanan dan ruang fasilitas publik yang ada di Jawa Barat ke depannya akan semakin ditingkatkan termasuk pelayanan lalu lintas yang ada.

Akan dimunculkan inovasiinovasi baru untuk masyarakat yang dapat membuat pelayanan berjalan lancar dan tentunya memudahkan masyarakat. Semua itu tentu berkaitan dengan janji pemerintah untuk selalu inovatif dalam berbagai aspek.

Terkait waktu tunggu pengambilan BPKB di Gedung BPKB Bandung, pelayanan BBN I, BBN II atau lainnya tentu sangat beragam. Oleh karena itu ada nomor antrian yang nantinya waktu pelayanannya akan disesuaikan dengan nomor antrian secara patuh oleh petugas pelayanan di kantor yang sedang bertugas.

Pelayanan di Gedung BPKB Bandung

3 Pelayanan di Gedung BPKB Bandung radarmetro

Bagi Anda yang membutuhkan berbagai layanan lalu lintas termasuk pengambilan BPKB bisa langsung datang ke gedung BPKB Bandung. Prosedur pengambilan secara langsungnya sebagai berikut :

  • Datang ke loket dan mengambil nomor antrian
  • Tunggu sampai nomor antrian diambil
  • Isi formulir pengambilan BPKB
  • Jangan lupa bawa dokumen yang dibutuhkan
  • Jika sudah dipanggil, berikan dokumen yang diminta dan tunggu sampai BPKB diberikan.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke kantor pelayanan BPKB untuk pengambilan BPKB di antaranya :

  • KTP asli pemilik BPKB
  • Fotocopy KTP pemilik BPKB
  • STNK asli kendaraan yang sesuai BPKB yang akan diambil
  • Fotocopy STNK kendaraan yang sesuai BPKB yang akan diambil

Pengambilan BPKB apakah bisa diwakilkan?

Pengambilan BPKB bisa diwakilkan. Namun pengambilannya harus dengan surat kuasa sebagai tanda bukti bahwa pengambilan tersebut diwakilkan. Terkait surat kuasa pengambilan BPKB seperti apa, berikut poinpoin yang harus ada di dalamnya :

Mencantumkan identitas pemberi kuasa

Pihak pemberi kuasa merupakan orang yang memiliki hak terhadap dokumen BPKB yang kemudian nantinya akan dilimpahkan kuasanya terhadap pihak lain untuk proses pengambilan BPKB di kantor pelayanan terkait.

Adapun terkait data identitas pemberi kuasa yang harus ada atau masuk di surat kuasa meliputi nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, surat domisili dan juga alamat. Beberapa surat kuasa juga mungkin akan meminta informasi lain seperti pekerjaan orang yang memberi kuasa.

Jadi pastikan semua informasi penting sesuai dengan apa yang tertera di KTP agar lebih lengkap dan tidak ada kekurangan perlu dicantumkan.

Mencantumkan identitas penerima kuasa

Selain identitas pemberi kuasa yang harus ada, identitas penerima kuasa juga harus ada. Jadi yang dimaksud dengan penerima kuasa merupakan orang yang diberikan kuasa untuk melakukan pengambilan BPKB atas nama orang lain.

Sama halnya dengan yang harus dicantumkan dalam identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa juga harus tercantum di dalam surat kuasa. Identitas penerima kuasa sendiri meliputi banyak hal termasuk di dalamnya lengkap dengan KTP, NIK dan juga harus ada alamat.

Mencantumkan identitas kendaraan

Identitas atau informasi yang berkaitan dengan kendaraan yang BPKBnya akan diambil harus dituliskan secara lengkap. Identitas tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal BPKB yang harus sesuai dengan BPKB aslinya.

Adapun informasi yang wajib dicantumkan di dalam dokumen surat kuasa pengambilan BPKB kendaraan yang diwakilkan meliputi nama kendaraan, jenis kendaraan, nomor kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, warna kendaraan dan juga harus ada informasi tambahan lain seperti halnya tahun rakit dan juga kapasitas mesin.

Tanda tangan

Kalau semua informasi tersebut sudah dicantumkan, di bagian bawah surat kuasa harus dibubuhi dengan tanda tangan oleh kedua belah pihak baik pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa.

Tanda tangan ini berfungsi sebagai tanda persetujuan bahwa dokumen pemberi kuasa memang dokumen yang benar dan tidak ada dugaan penipuan, penggelapan surat kendaraan atau apapun di dalamnya.

Tanda tangan juga mengindikasikan bahwa dokumen tersebut disetujui kedua belah pihak dan tak ada paksaan apapun.

Materai

Jangan lupa surat kuasa juga harus dilengkapi dengan dibubuhi materai. Pastikan Anda menggunakan atau menempelkan materai Rp 10.000,00 di surat kuasa yang dibuat dan disetujui baik pihak pemberi kuasa dan juga pihak penerima kuasa.

Layanan pengambilan BPKB, BBN I dan BBN II sekarang ini juga bisa dilakukan secara online. Anda bisa mencari informasi pastinya di korwil setempat. Khususnya di Bandung pelayanan secara sistematis sudah dimaksimalkan.

Demikian sedikit informasi yang kami dapat bagikan terkait gedung BPKB Bandung beserta informasi layanannya. Semoga apa yang kami berikan di atas menjadi ulasan yang inspiratif dan membawa manfaat.

 

Lokasi Gedung BPKB Bandung