Golongan Kendaraan di Tol

Golongan Kendaraan di Tol

Golongan kendaraan di tol merupakan sebuah pengelompokan jenis kendaraan yang melintas di tol dan diberikan tarif dasar masuk tol yang berbeda – beda pada setiap jenis kendaraan. Penggolongan atau pengelompokan ini dilakukan bukan tanpa sebab.

Ada beberapa aspek yang menjadi tujuan mengapa kendaraan di tol digolong – golongkan semacam itu dan di sini kita akan membahas selengkapnya untuk Anda!

 

 

 

Tujuan Penggolongan Kendaraan di Tol

Golongan kendaraan di tol hadir dengan tujuan untuk penentuan tarif yang tepat untuk setiap jenis kendaraan yang melintas. Tarifnya tentu disesuaikan berdasarkan banyak hal, termasuk bobot dan kapasitas lintasan.

Oleh karena itu ada tarif yang berbeda untuk jenis kendaraan golongan I, golongan II dan seterusnya. Hal tersebut tentu berbeda dengan ketika kendaraan melintas di jalanan bukan tol yang tanpa dikenai biaya lintasan apapun.

Lantas, mengapa kendaraan yang melintas jalan tol memiliki tarif tertentu sesuai golongan jenis kendaraan yang harus dibayar?

Jadi tol merupakan kependekan dari tax on location. Itu artinya bahwa setiap kendaraan yang melintas di jalan tol tersebut merupakan sebuah objek pajak dan memiliki kewajiban sebagai wajib pajak untuk membayar pajak lintasan yang dikenakan.

Pajak tersebut dibebankan kepada setiap wajib pajak atau pengguna jalan tol dalam bentuk tarif yang dipatok dan harus dibayarkan di pintu masuk atau gerbang tol.

 

Baca Juga : Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

 

Jenis Golongan Kendaraan di Tol

Informasi yang didasarkan atas website resmi BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan jalan tol dikelompokkan menjadi enam golongan kendaraan di tol yang terdiri atas :

  • Kendaraan golongan I : sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil dan bus
  • Kendaraan golongan II : truk besar yang memiliki dua gandar
  • Kendaraan golongan III : Truk besar yang memiliki tiga gandar
  • Kendaraan golongan IV : Truk besar yang memiliki empat gandar
  • Kendaraan golongan V : Truk besar yang memiliki lima gandar
  • Kendaraan golongan VI : Kendaraan bermotor dengan roda dua

Penggolongan atas kendaraan tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 370/KPTS/M/2007. Aturan tersebut ditetapkan pada keseluruhan jalan tol yang beroperasi di Indonesia baik itu jalan tol Trans Sumatera, Trans Jawa, Trans Bali, Trans Kalimantan, atau pun jalan tol Trans Sulawesi.

Namun untuk tarif pada golongan VI tidak berlaku di semua tol melainkan hanya berlaku pada beberapa ruas tol saja. Beberapa ruas tol yang dapat dilalui kendaraan bermotor roda dua tersebut di antaranya adalah tol Surabaya – Madura (Jembatan Suramadu), tol Mandara (Bali), tol Balikpapan – Penajam Paser Utara.

Lantas, tarif dasar tol yang ditetapkan berapa?

 

 

 

Tarif Dasar Tol

Untuk tol trans Jawa, tarif tol yang ditetapkannya sebagai berikut :

  • Tarif tol Tangerang – Merak Rp 44.000,00
  • Tarif tol Jakarta – Tangerang Rp 8.000,00
  • Tarif tol Jakarta Outer Ring Road Rp 16.000,00
  • Tarif tol Jakarta – Cikampek Rp 20.000,00
  • Tarif tol Cikopo – Palimanan Rp 119.000,00
  • Tarif tol Palimanan – Kanci Rp 12.500,00
  • Tarif tol Kanci – Pejagan Rp 29.500,00
  • Tarif tol Pejagan – Pemalang Rp 60.000,00
  • Tarif tol Pemalang – Batang Rp 45.000,00
  • Tarif tol Batang – Semarang (Kalikangkung) Rp 86.000,00
  • Tarif tol Semarang ABC Rp 5.500,00
  • Tarif tol Semarang ABC – Solo Rp 75.000,00
  • Tarif tol Solo – Ngawi Rp 104.500,00
  • Tarif tol Ngawi – Kertosono Rp 91.000,00
  • Tarif tol Kertosono – Mojokerto Rp 50.000,00
  • Tarif tol Mojokerto – Surabaya Rp 39.000,00
  • Tarif tol Surabaya – Gempol (Segmen Dupak – Waru) Rp 5.000,00
  • Tarif tol Surabaya – Gempol (Segmen Waru – Porong) Rp 9.000,00
  • Tarif tol Surabaya – Gempol (Segmen Porong – Gempol) Rp 9.000,00
  • Tarif tol Gempol – Pasuruan Rp 39.000,00
  • Tarif tol Gempol IC – Pandaan Rp 13.000,00
  • Tarif tol Pandaan – Malang Rp 34.500,00
  • Tarif tol Pasuruan – Probolinggo Timur Rp 30.000,00

Sementara untuk akumulasi tarif tol pada kendaraan golongan I dengan ketentuan tarif sebagai berikut :

  • Jakarta (via Tol Japek) – Cirebon (via tol GT Kanci) Rp 151.500,00
  • Jakarta (via Tol Japek) – Semarang (via GT Kalikangkung) Rp 377.500,00
  • Jakarta (via Tol Japek) – Solo/ Yogya (via GT Colomadu) Rp 453.500,00
  • Jakarta (via Tol Japek) – Surabaya (via GT Warugunung) Rp 746.000,00

Nah, tarif tol tersebut bisa berubah – ubah sewaktu – waktu sesuai dengan ketentuan dan kebijakan pemerintah jika memang ada penyesuaian tarif yang berlaku.

 

 

 

Cara Mengecek Tarif Tol Secara Online

Bagi Anda yang hendak bepergian dan melewati jalan tol, agar bisa melakukan berbagai macam persiapan termasuk persiapan pembayaran tarif tol utamanya jika belum pernah melintas di ruas jalan tol tersebut, maka Anda perlu melakukan pengecekan tarif.

Pengecekan tarif tol sekarang ini bisa dilakukan secara online. Berikut kami bagikan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengetahui besaran tarif tol secara online :

  • Akses dulu situs resmi bpjt.pu.go.id
  • Pilih tulisan tarif tol
  • Pilih cek tarif tol pada situs resmi tersebut
  • Masukkan nama tol yang Anda ingin cari
  • Klik search
  • Tarif tol yang sesuai dengan nama tol yang Anda cari akan bermunculan
  • Selesai

Selain menu cek tarif tol, Anda juga bisa memilih tabel tarif tol dalam website tersebut jika ingin tahu berapa besaran tarif tol yang diberikan.

Itulah sedikit informasi yang kami dapat sampaikan terkait golongan kendaraan di tol beserta informasi besaran tarif dan cara pengecekan tarifnya. Semoga menjadi informasi yang menambah pengetahuan dan wawasan.