Jenis SIM dan Golongannya

Jenis SIM dan Golongannya

Bagi setiap pengendara bermotor pasti paham bahwa SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen perizinan penting yang menyatakan bahwa seseorang memiliki izin untuk mengemudi. Tanpa surat izin ini, seseorang tidak memiliki hak untuk mengemudi. Jenis SIM dan golongannya pun beragam.

Kepemilikan SIM didasarkan pada jenis kendaraan yang dimiliki. Oleh sebab itu SIM terbagi ke dalam beberapa golongan dan pada kesempatan kali ini kita akan membahasnya bersama dengan Anda. So, let’s check these out!

Kepemilikan SIM di Indonesia wajib bagi setiap orang yang berkendara dan hal ini diatur dalam Pasal 77 Ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak memiliki SIM akan dikenai padanya denda berupa kurungan paling lama 3 bulan atau ancaman denda paling banyak 1 juta rupiah.

 

 

Golongan SIM

Jenis SIM sendiri terbagi ke dalam dua jenis yaitu SIM perorangan dan SIM umum. Mengenai informasi selengkapnya tentang jenis SIM dan golongannya yang berlaku di Indonesia, berikut daftarnya yang harus Anda tahu :

1. SIM A

SIM A (indozone)

Jenis SIM dan golongannya yang pertama adalah SIM A. SIM A merupakan jenis SIM yang diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kendaraan dengan berat mencapai 3500 kg maksimal dan merupakan kendaraan roda empat.

Mobil barang perseorangan atau mobil penumpang perseorangan dengan berat mencapai 3500 kg kapasitas bisa digolongkan untuk memiliki jenis SIM ini. Beberapa contoh kendaraan dengan jenis SIM golongan A seperti mobil, oplet, bus mikro, truk mikro dan pick up.

2. SIM B

SIM B (oto.detik)

SIM B merupakan jenis SIM yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan dengan minimal berat 1.000 kg. SIM B terbagi ke dalam dua jenis golongan meliputi :

  • SIM B1 : SIM yang ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg dan biasanya dimiliki pengendara mobil bus perseorangan. Bisa juga diberikan untuk pengendara mobil angkutan barang perseorangan.
  • SIM B2 : SIM B2 diperuntukkan hanya bagi pengendara dengan kendaraan yang beratnya mencapai 1.000 kg. Kendaraan truk gandeng perseorangan, kendaraan alat berat atau kendaraan penarik biasanya bagi pengemudinya harus memiliki SIM B2 ini.

3. SIM C

SIM C

Jika Anda merupakan pengendara motor pasti memiliki SIM C ini. SIM C sama halnya dengan SIM B terbagi ke dalam beberapa jenis yang terdiri atas :

  • SIM C1 : jenis SIM yang diberikan untuk pengendara motor dengan mesin berkapasitas di bawah 250 cc
  • SIM C2 : jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi motor dengan mesin berkapasitas di atas 250 cc sampai 500 cc
  • SIM C3 : jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi motor yang memiliki mesin berkapasitas di atas 500 cc

4. SIM D

SIM D (faktualnews)

SIM D sangat jarang dimiliki. Jenis SIM yang satu ini merupakan sebuah SIM khusus yang hanya dimiliki oleh kaum disabilitas yang telah menjadi pengemudi. Oleh sebab itu jenis SIM ini sangat jarang dimiliki.

5. SIM umum

SIM umum

SIM yang satu ini merupakan jenis SIM yang dimiliki oleh kendaraan umum dan kepemilikannya sudah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 62. SIM umum ini terbagi ke dalam beberapa jenis yang terdiri atas :

  • SIM A umum : jenis SIM yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan umum dan kendaraan barang yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B1 umum : jenis SIM yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 umum: SIM yang diperuntukkan hanya untuk kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan atau gandengan. SIM jenis ini dipakai oleh kendaraan dengan berat di atas 1.000 kg kapasitasnya.

6. SIM internasional

SIM internasional

SIM internasional merupakan SIM yang dimiliki oleh pengemudi kendaraan golongan A, B, C, dan E pada wilayah cakupan internasional.

Bagi Anda yang akan mengemudi tentu harus memiliki SIM sesuai dengan jenis SIM dan golongannya yang sudah disampaikan dalam informasi di atas. Jika Anda belum memiliki SIM, maka Anda harus segera membuatnya terlebih dahulu. Namun Anda juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan jika memang ingin memiliki SIM.

 

 

 

Persyaratan Membuat SIM

Adapun beberapa persyaratan yang harus ditetapkan dalam membuat SIM di antaranya :

Memenuhi usia yang dipersyaratkan

Setiap orang yang akan memiliki SIM dan akan melakukan pengurusan surat izin mengemudi wajib memenuhi usia minimal tertentu. Di Indonesia, usia minimal seseorang boleh mendaftar SIM dan mengajukan permohonan pembuatan SIM adalah di atas 17 tahun.

Melengkapi persyaratan administrasi

Kelengkapan administrasi juga harus dipenuhi calon pemilik SIM. Adapun kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan terdiri atas :

  • Mengisi formulir yang didapatkan dari pihak kepolisian
  • Membuat surat keterangan sehat dari pihak dokter
  • Membuat rumusan sidik jari
  • Ikut tes psikologi sampai lulus

Tes pembuatan SIM

Calon pemilik SIM akan diwajibkan untuk ikut dalam tes pembuatan SIM yang terdiri atas tes teori atau ujian teori dan tes atau ujian praktek. Jika berhasil, maka calon pemilik SIM bisa dan berhak mendapatkan SIM.

Sementara untuk mereka yang ingin memiliki SIM B2, ada persyaratan tambahan. Persyaratan tambahan tersebut adalah harus memiliki SIM A minimal 12 bulan.

Sementara bagi orang yang mengajukan untuk memiliki SIM umum, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi terdiri atas :

  • Berusia minimal 17 tahun untuk SIM A umum, 22 tahun untuk SIM B1 umum dan 23 tahun untuk SIM B2 umum
  • Telah dinyatakan lulus dalam ujian teori dan praktek
  • Memiliki SIM A perorangan minimal 12 bulan
  • Memiliki SIM B1 perorangan atau SIM A umum minimal 12 bulan
  • Memiliki SIM B2 perorangan atau SIM B1 umum minimal 12 bulan

Dalam mekanisme pembuatan SIM, Anda harus membayar beberapa biaya tertentu yang memang dipersyaratkan. Biaya – biaya yang dibebankan dalam pembuatan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri sebagai berikut :

  • SIM A, B1 dan B2 dengan tarif Rp 120.000,00
  • SIM C, C1 dan C2 dengan tarif Rp 100.000
  • SIM D, D1, dengan tarif Rp 50.000,00
  • SIM internasional dengan tarif Rp 250.000,00

Ada juga biaya tambahan yang perlu disiapkan terdiri atas :

  • Asuransi sebesar Rp 30.000,00
  • Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM atau gerai Samsat sebesar Rp 25.000,00
  • Biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000,00

 

 

 

Cara Membuat SIM

Jika semua syarat yang sudah disebutka di atas sudah Anda penuhi, sekarang Anda bisa mengajukan untuk pembuatan SIM. Adapun cara membuat SIM yang bisa dilakukan melalui dua cara yaitu secara langsung dengan datang ke kantor polisi terdekat dan secara online.

Jika Anda ingin membuat SIM secara langsung ke kantor polisi tata caranya sebagai berikut :

  • Datang secara langsung ke kantor polisi terdekat pada hari serta jam kerja yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan pembuatan SIM lengkap
  • Mengambil atau membeli permohonan pembuatan SIM dengan membayar biaya premi asuransi namun ini tidak wajib
  • Mengisi formulir pendaftaran untuk nantinya formulir pendaftaran tersebut diserahkan kepada petugas atau loket yang sudah tersedia
  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas
  • Jika sudah dipanggil, Anda nantinya akan diminta untuk menyelesaikan tahapan ujian yang terdiri atas dua jenis yaitu ujian teori dan ujian praktek
  • Jika semua ujian yang diberikan menyatakan Anda lulus, maka Anda akan diminta oleh pihak kepolisian yang bertugas untuk menunggu sampai dipanggil dan harus melengkapi data – data yang diperlukan
  • Terakhir, rangkaian cara membuat SIM sesuai dengan jenis SIM dan golongannya yang Anda harus tahu adalah mengambil SIM yang sudah jadi pada loket setelah nama Anda dipanggil oleh petugas dan bisa membawa SIM tersebut pulang

Atau jika Anda malas ribet dengan datang ke kantor polisi langsung, Anda bisa mengurus SIM secara online melalui website resmi Polri. Tata cara untuk mengurus SIM secara online melalui situs resmi Polri sebagai berikut :

  • Pertama – tama Anda harus mengunjungi situs atau laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/login.
  • Kemudian pada situs yang telah terbuka tersebut, pilih menu ‘pendaftaran SIM online’
  • Klik pada menu ‘Mulai’. Tak lama kemudian akan muncul lagi menu ‘Data Permohonan’ kemudian pastikan Anda pilih menu tersebut dan segera Anda isi data – data penting dan benar di dalamnya
  • Setelah semua data pribadi dan data kendaraan terisi, klik tombol ‘lanjut’ nantinya sistem akan mengonfirmasi bahwa input data sudah dilakukan. Setelah itu akan muncul kolom tanggal kedatangan yang Anda bisa pilih untuk datang secara langsung ke Polres.
  • Selanjutnya Anda harus mengisi kode verifikasi dan klik tombol kirim
  • Jika registrasi yang Anda lakukan sukses, nantinya akan muncul notifikasi yang menyatakan Anda berhasil registrasi.
  • Jika sudah muncul notifikasi berhasil, klik Ok dan bukti registrasi online akan segera dikirimkan melalui email pendaftar.
  • Selanjutnya bukti registrasi yang Anda dapatkan tadi bisa segera Anda gunakan untuk melakukan pembayaran di ATM atau di bagian teller BRI serta EDC sesuai dengan tarif biaya yang sudah tertera pada bukti registrasi online.
  • Setelah pembayaran berhasil dilakukan, Anda bisa segera mendatangi Polres dengan membawa berbagai macam persyaratan yang memang dibutuhkan semisal KTP atau pun surat keterangan kesehatan.
  • Sebagai pendaftar Anda tinggal ikuti saja beberapa tes yang diperlukan untuk bisa mendapatkan SIM yang terdiri atas ujian praktek, ujian teori dan juga keterampilan simulator.
  • Jika sudah akan ada pemberitahuan SIM berhasil dan Anda bisa segera mengambil SIM tersebut untuk Anda gunakan sebagai dokumen legal izin berkendara.

Itulah informasi selengkapnya tentang jenis SIM dan golongannya sekaligus cara pembuatan dan syaratnya. Bagi Anda yang belum memiliki SIM, segeralah urus pengajuan pembuatannya agar memiliki dokumen legal yang menyatakan Anda berhak mengemudi.