Jenis Surat Tilang

Mengemudikan kendaraan dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan peraturan kepolisian menjadi hal yang sangat penting dan wajib bagi setiap pengendara. Jika tidak, surat tilang akan diberikan. Jenis surat tilang sendiri ada banyak macamnya.

Masing – masing jenisnya dibedakan menjadi beberapa warna dan dipakai dalam kondisi yang berbeda. Agar tidak sampai salah dalam memahami artinya, berikut kami akan berikan penjelasan selengkapnya!

 

 

 

Jenis Surat Tilang

Ada beberapa kondisi dimana petugas polisi memberikan surat tilang. Biasanya surat tilang diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran berikut ini :

  • Tidak patuh terhadap aturan rambu lalu lintas
  • Salah jalur yang dilalui kendaraan
  • Tidak membawa SIM atau STNK sebagai identitas kendaraan
  • Tidak memakai helm
  • Dan melakukan berbagai pelanggaran lain yang dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran oleh petugas lalu lintas.

Jika satu dari beberapa kondisi tersebut dialami, maka orang yang melanggar tersebut akan diberikan surat tilang. Jenis Surat tilang sendiri terdiri atas beberapa jenis di antaranya :

 

 

 

Jenis Surat tilang warna merah

Surat tilang dengan warna merah merupakan jenis surat tilang yang diberikan oleh pihak polisi kepada pihak pengemudi kendaran bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik lalu lintas.

Surat tilang dengan warna merah ini diberikan oleh petugas kepada pelanggar lalu lintas sebagai undangan. Di sana tertera nama orang yang ditilang, petugas tilang dan tanggal sidang. Jadi pelanggar harus datang ke tempat sidang dan memberi pembelaan di tanggal sidang yang telah ditentukan.

Ketika sidang berlangsung, surat tilang warna merah ini harus dibawa oleh pelanggar di sidang tersebut.

Pelanggar yang mendapatkan surat tilang dengan warna merah sendiri biasanya merupakan pelanggar yang merasa dirinya mampu hadir ke dalam sidang yang tanggalnya telah ditentukan di pengadilan negeri. Terkait denda yang harus dibayarkan berapa, nantinya akan diputuskan dalam sidang yang dijadwalkan.

 

 

 

Jenis Surat tilang warna kuning

Surat tilang dengan warna kuning merupakan dokumen yang akan disimpan petugas tilang sebagai arsip polisi. Surat ini tidak diberikan kepada pelanggar melainkan menjadi hak milik bagi petugas kepolisian dan dipakai sebagai bahan pengurusan administrasi di lingkungan kepolisian.

Sebagai contoh misalkan, dengan adanya surat tilang berwarna kuning ini maka polri bisa membuat laporan terkait berapa banyak pelanggaran lalu lintas yang terjadi dalam satu periode atau dalam beberapa bulan belakangan.

Hal tersebut juga bisa menjadi suatu acuan dalam kebijakan lalu lintas yang dikeluarkan polri selanjutnya serta menjadi bahan evaluasi polri juga terkait upaya penertiban lalu lintas.

 

 

Baca Juga : Cara Perpanjang Sim Online

 

 

Jenis Surat tilang warna hijau

Surat tilang dengan warna hijau, sama halnya dengan surat tilang warna kuning yang tidak akan diberikan kepada pelanggar. Surat tilang warna hijau merupakan sebuah dokumen yang diberikan oleh polisi kepada pihak pengadilan yang akan melakukan sidang.

Dengan demikian, pengadilan yang memiliki wewenang sebagai tempat melakukan sidang pelanggaran lalu lintas memiliki arsip dan bukti jenis pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang disidang.

Surat tilang dengan warna hijau ini juga bisa menjadi bahan pertimbangan pengadilan negeri untuk menentukan nilai atau nominal denda pelanggaran yang harus dibayarkan pelanggar lalu lintas.

 

 

 

Jenis Surat tilang warna biru

Bagaimana dengan surat tilang berwarna biru?

Surat tilang warna biru juga termasuk surat penilangan yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas. Lantas bedanya apa dengan surat tilang yang berwarna merah?

Untuk Anda yang mendapatkan surat tilang berwarna biru, Anda bisa langsung membayar denda pelanggaran lalu lintas ke pihak bank BRI yang ditunjuk sebagai lembaga keuangan yang bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memungut hasil dari pembayaran tilang atas kasus pelanggaran lalu lintas

.
Penetapan dendanya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Misalkan pengendara yang tidak memakai helm akan berbeda nominal yang ditetapkan dengan pengendara yang menerobos lalu lintas, tidak memiliki SIM atau melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya.

Adapun kisaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar kepada bank BRI adalah sekitar 100 ribu sampai dengan maksimal denda sebesar 750 ribu rupiah. Dengan memiliki surat tilang berwarna biru, pelanggar bisa langsung mengurusi tilang dengan membayar denda via BRI tidak lagi perlu datang ke pengadilan untuk persidangan.

 

 

 

Jenis Surat tilang warna putih

Surat tilang dengan warna putih merupakan surat yang diberikan kepolisian kepada pihak kejaksaan. Biasanya pihak kejaksaan membawa surat tilang dengan warna putih sebagai dokumen penimbang denda atau hukuman yang harus dijatuhkan kepada pelanggar.

Jadi baik pelanggar dan pihak kejaksaan yang melakukan pemutusan hukuman atau denda sama – sama memiliki bukti tertulis terkait jenis pelanggaran yang dilakukan.

Dari kelima jenis surat tilang yang disebutkan di atas, surat tilang terpenting bagi pelanggar adalah warna merah dan biru. Surat tilang warna merah dan biru tersebut juga menjadi warna surat tilang yang perlu dipahami karena menjadi yang paling umum dilihat atau didapatkan pelanggar.

Ambil surat tilang dengan warna merah jika merasa sanggup datang langsung ke pengadilan untuk menghadiri sidang dan membayar denda di pengadilan. Sementara jika merasa tidak sanggup datang langsung ke pengadilan, mintalah surat tilang warna biru agar denda tilang yang harus dibayarkan bisa langsung ditransfer lewat bank BRI.

Itulah sedikit informasi terkait beberapa jenis surat tilang yang perlu dipahami oleh pengendara lalu lintas. Semoga menjadi informasi yang menambah wawasan dan menginspirasi para pengemudi lalu lintas.

Info Gadai BPKB Motor Bandung Yang dipercaya hanya di pembiayaanbpkb.com