Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Mengurus STNK Hilang

Bolehkah mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri? Mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri boleh – boleh saja dilakukan namun ada prosedur cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri yang perlu dipahami.

Ada beberapa syarat juga yang harus dipenuhi agar diperbolehkan mengurus STNK yang hilang dan bukan STNK milik pribadi. Berikut kami akan berikan informasi lengkapnya untuk Anda!

 

 

 

Syarat Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri harus dilakukan di Samsat secara langsung sesuai dengan daerah dimana kendaraan tersebut terdaftar. Prosedurnya sendiri masih harus dilakukan secara offline sampai detik artikel ini dibuat karena memang masih belum tersedia proses pengurusan yang diberikan secara online oleh petugas terkait.

Tentunya dalam proses pengurusan tersebut, Anda selaku orang yang mengurus STNK harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar proses pengurusan STNK yang hilang bukan atas nama sendiri berjalan cepat dan tidak alot.

Berikut beberapa syarat mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri yang perlu disiapkan :

Mengurus surat kehilangan di kepolisian

Syarat pertama yang harus disiapkan dan dipenuhi untuk mengurus STNK yang hilang adalah melaporkan kehilangan di Polsek atau Polres terdekat. Setelah Anda tahu bahwa STNK hilang, tanpa perlu menunda Anda harus bisa melaporkannya sehingga nantinya akan mendapat surat kehilangan.

Di kantor Polsek atau Polres tersebut, Anda akan ditanyai berbagai macam aspek seperti dimana STNK tersebut hilang, bagaimana STNK tersebut bisa hilang dan sebagainya.

Adapun pembuatan laporan kehilangan sendiri bisa menggunakan BPKB asli atau pun fotocopy dan KTP asli atau pun fotocopy. Lantas, bagaimana jika kendaraan masih dalam masa kredit sehingga BPKBnya tidak ada?
Jika kendaraan masih berada dalam masa kredit, maka Anda harus meminta surat pernyataan dari pihak leasing yang menerangkan bahwa memang benar kendaraan tersebut atas nama Anda dan masih dalam proses kredit agar pihak kepolisian menerbitkan surat kehilangan.

KTP asli sesuai yang tertulis di STNK

KTP pemilik kendaraan yang STNK-nya hilang diperlukan juga sebagai syarat administrasi untuk STNK yang hilang tersebut. Jadi jika memang pengurusan STNK yang hilang dikuasakan maka mintalah KTP dari pemilik STNK aslinya.

BPKB asli atau surat pernyataan dari leasing jika kredit

BPKB yang disertakan harus asli. Jika memang kendaraan masih dalam masa kredit maka Anda harus menggunakan surat pengantar kendaraan yang diterbitkan oleh pihak leasing. Atau Anda juga bisa meminta fotocopy BPKB dari pihak leasing untuk digunakan dalam pengurusan STNK yang hilang.

Surat kuasa

Tanpa adanya surat kuasa, pengurusan STNK hilang bukan atas nama sendiri tak bisa dilakukan. Oleh sebab itu kuasa dari pemilik yang STNK-nya hilang sangat diperlukan dalam pengurusannya jika dilakukan dengan menggunakan perwakilan.

Surat kuasa tersebut dibuat sendiri oleh pemilik kendaraan yang STNK-nya hilang dan harus dilengkapi dengan materai Rp 6.000,00 sebagai penguat surat kuasa. Namun jika karena satu dan lain hal surat kuasa tidak bisa ditunjukkan, maka Anda bisa mengisi formulir pendaftaran kuasa atau pengajuan kuasa yang disediakan oleh Samsat namun hal tersebut cukup merepotkan dan butuh waktu.

Mempersiapkan biaya mengurus STNK hilang

Pengurusan STNK hilang atas nama sendiri atau atas nama orang lain juga butuh biaya. Biaya yang harus dibayarkan tersebut disesuaikan dengan jenis kendaraannya.

Sesuai dengan peraturan PP nomor 55 tahun 2010 dimana aturannya adalah biaya untuk pengurusan STNK hilang atas kendaraan bermotor roda dua, tiga dan juga angkutan umum dibebankan biaya sebesar Rp 50.000,00. Sementara untuk biaya pengurusan STNK hilang kendaraan bermotor roda empat atau lebih dikenakan biaya sebesar Rp 75.000,00.

Untuk pengesahan STNK-nya tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi hanya dibebankan biaya pengurusan sesuai peraturan PP nomor 55 tahun 2010 saja.

 

 

Baca Juga : Cara Blokir STNK Online

 

 

Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Dengan membawa semua surat yang kami sebutkan di atas, berikut tata cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri yang bisa dilakukan :

Datangi kantor Samsat terdekat

Dengan membawa semua dokumen, berkas dan persyaratan yang kami sebutkan di atas kemudian orang yang diberikan kuasa mengurus STNK hilang bisa langsung datang ke kantor Samsat. Pastikan bahwa seluruh berkas yang diperlukan tidak ada satupun yang terlewat atau tertinggal.

Melakukan pengecekan fisik kendaraan

Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri yang selanjutnya adalah melakukan pengecekan fisik kendaraan yang STNK-nya hilang tadi. Petugas akan mengecek fisik kendaraan.

Selain pengecekan fisik kendaraan, petugas juga akan melakukan penggesekan nomor rangka kendaraan. Keduanya merupakan proses yang harus dilalui dalam pengurusan STNK hilang dan kemudian hasil pengecekannya wajib difotocopy.

Mengurus cek blokir

Apa yang dimaksud dengan cek blokir? Jadi cek blokir merupakan suatu surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan oleh pihak Samsat. Jadi surat ini nantinya akan diproses jika Anda dapat membuktikan terkait keabsahan STNK yang hilang.

Cek blokir ditujukan untuk mencari tahu apakah kendaraan Anda terblokir atau tidak. Jangan lupa juga untuk menyertakan hasil cek fisik kendaraan di proses ini.

Menuju ke bagian loket BBN II

Jika dalam cek blokir dinyatakan lolos, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan dari Samsat terkait. Dari sana, Anda baru bisa menuju ke loket BBN II (Bea Balik Nama II).

Anda akan mengurus STNK baru di loket ini sebagai pengganti dari STNK yang hilang. Seluruh dokumen atau berkas kelengkapan administrasi yang Anda bawa ditunjukkan pada petugas.

Melakukan pembayaran pengesahan STNK baru

Setelah semua proses di atas selesai dilalui, terakhir dalam cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri adalah melakukan pembayaran. Petugas akan menginformasikan berapa biaya yang harus dibayarkan.
Jika mungkin ada denda – denda pajak STNK, Anda juga akan diingatkan untuk melakukan pembayaran hal tersebut juga.

Mengambil STNK yang baru

Jika semua prosesnya sudah selesai dan STNK juga sudah diambil, maka hal terakhir yang Anda perlu lakukan adalah mengambil STNK yang baru. Anda cukup hanya perlu menunggu panggilan dari petugas kasir saja.

Lakukan antrian dan tunggu sampai dipanggil. Jika petugas sudah memanggil, serahkan bukti pembayaran dan STNK yang baru juga akan diberikan kepada Anda. Prosedurnya sudah selesai, STNK yang baru bisa dibawa pulang dan diberikan kepada pemberi kuasa.

Setelah selesai, pastikan simpan semua dokumen kendaraan dengan benar jangan sampai hilang kembali.
Itulah sedikit informasi terkait cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri yang perlu Anda tahu dan pahami. Melalui informasi yang kami sampaikan di atas, semoga Anda yang mengalami masalah yang sama tidak sampai bingung dalam pengurusan STNK yang hilang.

 

Info Gadai BPKB Yang dipercaya hanya di pembiayaanbpkb.com