Kitas : Pembuatan Kitas, Jenis Kitas Dan Tarif Pembuatan Kitas

Sekilas informasi bagaimana pembuatan kitas, jenis kitas dan darif pembuatan kitas akan dibahas disini. Apabila warga negara asing bekerja di perusahaan Indonesia dalam jangka waktu yang lama, maka WNA atau warga negara asing tersebut memerlukan ijin tinggal legal dengan memiliki KITAS (kartu ijin tinggal sementara) atau KIMS (kartu ijin menetap sementara) sebelum berubah namanya menjadi KITAS

Kitas Adalah

KITAS adalah kartu ijin tinggal sementara bagi warga negara asing yang menetap di Indonesia dalam jangka waktu lama. Masa berlaku KITAS berlaku 1 tahun dan harus melakukan perpanjangan di Kantor imigrasi wilayah tempat tinggal dengan membawa KITAS lama serta mengisi formulir perpanjangan KITAS.

Pada bulan Mei 2011, aturan imigrasi baru diterapkan dan menghasilkan denda yang lebih besar dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 mengenai pelanggaran visa dan izin. Dengan memperoleh izin ini, warga asing dapat tinggal di Indonesia hingga lima tahun dengan permohonan perpanjangan kitas setiap tahun dan maksimal pengajuan perpanjangan kitas maksimal 30 hari dari tanggal sebelum kitas habis masa berlakunya.

Jenis Kitas

Menurut Undang Undang imigrasi tahun 2011, terdapat beberapa jenis kitas disesuaikan dengan fungsinya :

  • Kitas Izin Kerja

Kitas izin kerja adalah kartu pemberian ijin bagi warga negara asing untuk bekerja di perusahaan di wilayah Indonesia. Yang mengajukan permohonan Kitas izin kerja adalah perusahaan sponsor / perusahaan dimana warga negara asing tersebut bekerja. Dalam hal ini perusahaan sponsor / perusahaan pemberi kerja WNA bisa dalam bentuk PT, PT PMA, perwakilan dan lembaga publik dan swasta.

Sebelum warga negara asing tersebut bekerja, perusahaan sponsor harus mengajukan permohonan kitas izin kerja ke kantor imigrasi terlebih dahulu hingga kitas tersebut keluar. Isi dari kitas izin kerja meliputi nama WNA, posisi jabatan / pekerjaan, dan lamanya waktu izin bekerja.

Perusahaan sponsor wajib memperhatikan dengan cermat dalam menyerahkan pekerjaan kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Menurut hukum, otoritas kontraklah yang bertanggung jawab atas visa pemohon, termasuk pembayaran dan denda yang mungkin diterapkan jika pemohon tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan sponsor untuk memahami tanggung jawab ini dengan baik

  • Kitas Visa Pernikahan

Bagi anda yang memiliki pasangan di luar negeri dan akan segera mengurus pernikahan, anda perlu mengurus Kitas visa pernikahan. Kitas ini berbeda dengan kitas izin kerja. Salah satu syarat untuk mengajukan kitas visa pernikahan yaitu pasangan ( WNI ) yang menjadi sponsor dan penanggung jawab untuk menguruskan kitas visa pernikahan ke kantor imigrasi setempat. Berikut adalah syarat untuk mengurus kitas ijin pernikahan :

  1. Surat permohonan Itas dari sponsor; 
  2. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000) 
  3. KTP sponsor 
  4. Formulir pengajuan Itas 
  5. Paspor asli dan fotocopy 
  6. Surat keterangan domisili dari RT/RW 
  7. Telex persetujuan Itas 
  8. Kartu Keluarga Sponsor 
  9. Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akta kelahiran pemohon

Setelah pengurusan selesai maka akan dilanjutkan ke pernikahan sekaligus apabila Setelah pernikahannya sudah berjalan dua tahun, warga negara asing bisa langsung mengajukan permohonan izin tinggal permanen (KITAP). KITAP dapat berlaku hingga 5 tahun dengan fasilitas Multiple Exit and Re-Entry Permit.

  • Kitas Visa Lansia

Kitas visa lansia ditujukan bagi warga negara asing dengan usia minimal 55 tahun dan ingin merencanakan pensiun dan tinggal di Indonesia, maka harus mengurus kitas visa lansia.

Syarat mengajukan kitas visa lansia, warga asing harus memberikan bukti setoran atau rekening pensiun dengan dana tahunan sebesar USD 2.000 dan rekening koran selama tiga bulan terakhir.

Selain memiliki dana pensiun, WNA perlu memiliki asuransi jiwa dan kesehatan, menyewa tempat tinggal selama minimal 12 bulan, dan menyewa pembantu atau pembantu setempat setelah Anda menetap.

Namun tidak semua pengajuan kitas visa lansia ini disetujui. Indonesia saat ini hanya mengizinkan orang asing dari 60 negara untuk mendapatkan visa lansia

Baca Juga : Perbedaan Nomor KTP dan NIK

Persyaratan Pembuatan Kitas

Untuk mendapatkan KITAS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Seperti yang terlampir di laman https://imigrasingurahrai.kemenkumham.go.id/webold/layanan-publik/izin-tinggal-terbatas/ ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan kitas :

  • Persyaratan Pembuatan Kitas Baru

  1. Formulir aplikasi yang sudah diisi; (Perdim 24, 25,26,27)
  2. Surat lamaran
  3. Surat sponsor
  4. Surat jaminan dari penjamin
  5. Fotokopi E-KTP penjamin
  6. Paspor dan salinan terbaru dari foto paspor / halaman biodata, visa, dan stempel kedatangan
  7. Surat Kuasa
  8. Fotokopi E-KTP yang sah
  9. Tanggal dan tanggal pelaporan izin masuk yang sah ke kantor imigrasi (periksa stempel kedatangan Anda)
  10. Surat Domisili dari otoritas setempat
  11. Daftar Riwayat Hidup
  12. Salinan visa dan Telex visa
  13. Pas foto 3×4 (2 lembar) dan 2×3 (1 lembar) dengan latar belakang merah
  • Persyaratan Perpanjangan Kitas Lama

  1. Formulir aplikasi nomor 24, 27
  2. Surat lamaran
  3. Surat sponsor
  4. Surat jaminan dari penjamin
  5. Fotokopi E-KTP penjamin
  6. Paspor dan salinan terbaru dari foto paspor / halaman biodata, visa, dan stempel kedatangan
  7. Surat Kuasa
  8. Fotokopi E-KTP yang sah
  9. surat domisili dari otoritas setempat
  10. Daftar Riwayat Hidup
  11. fotokopi KITAS
  12. Pas foto 3×4 (2 lembar) dan 2×3 (1 lembar) dengan latar belakang merah.

Proses Pembuatan Kitas

Proses pembuatan KITAS umumnya dilakukan di Kantor Imigrasi. Pemohon harus mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu, Kantor Imigrasi akan memeriksa dan memproses permohonan.

Berikut akan kami jelaskan beberapa tahapan baik itu proses pembuatan kitas baru dan proses perpanjangan kitas lama

  • Proses Pembuatan Kitas Baru

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. Entry data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan
  3. Pembayaran biaya keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  5. Wawancara, identifikasi, dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  6. Penerbitan kartu izin tinggal terbatas yang sekaligus membuat izin izin masuk kembali pada paspor kebangsaan
  7. Penandatanganan Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  8. Pemindaian dokumen selesai
  9. Penyerahan dokumen.
  • Proses Perpanjangan Kitas Lama

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. Entry data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan
  3. Pembayaran biaya keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  5. Wawancara, identifikasi, dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  6. Penerbitan kartu izin tinggal terbatas yang sekaligus membuat izin izin masuk kembali pada paspor kebangsaan
  7. Penandatanganan Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  8. Pemindaian dokumen selesai
  9. Dokumen diterbitkan

Tarif Pembuatan Kitas

Berikut adalah biaya yang muncul baik itu pembuatan kitas menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham.

  1. Biaya pembuatan kitas baru Rp 750.000 dengan masa berlaku 6 bulan
  2. Biaya pembuatan kitas baru Rp 1.500.000 dengan masa berlaku 1 Tahun
  3. Biaya pembuatan kitas baru Rp 2.000.000 dengan masa berlaku 2 Tahun
  4. Kitas khusus masa berlaku paling lama 5 (Lima) tahun khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp 5.000.000
  5. Persetujuan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 1.000.000
  6. Teraan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 300.000
  7. Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 12.000.000
  8. Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 3.500.000.

Demikian pembuatan KITAS adalah proses yang rumit dan memerlukan banyak persyaratan. Namun, dengan mengetahui persyaratan, proses, dan biaya yang dibutuhkan, Anda dapat mempercepat proses pembuatan KITAS dan menghindari masalah di kemudian hari

× Halo Min.. Minta Informasi