Pengertian STNK Dan Solusi Hal Yang Perlu Diperhatikan

Pengertian STNK

Pengertian STNK Dan Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Di Dalamnya – Di zaman yang modern seperti sekarang ini banyak masyarakat Indonesia yang sudah memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi sebagai penunjang produktivitas keseharian mereka. Baik kendaraan roda dua ataupun roba empat. Maka dari itu, tentunya para pengendara kendaraan bermotor tersebut selalu membawa kelengkapan surat kendaraan, seperti SIM dan STNK.

SIM biasanya digunakan untuk mengetahui informasi yang lebih umum, seperti informasi tentang identitas pribadi dan juga sampai masa berlaku SIM. Ukurannya juga hanya seukuran kartu nama, sehingga Anda bisa dengan mudah menyimpannya dalam dompet.

Berbeda dengan Surat tanda nomor kendaraan, informasi yang tertera jauh lebih detail tentang seluk-beluk kendaraan bermotor Anda. Mulai dari tahun pembuatannya, jenis, sampai dengan jumlah pajak tahunan yang harus dibayarkan. Bentuk dari STNK juga sedikit sedikit lebih rumit karena harus dilipat terlebih dahulu sebelum bisa dimasukkan ke dalam dompet.

Jika diamati lebih dalam lagi, surat tanda nomor kendaraan memiliki banyak istilah yang mungkin juga asing ditelinga masyarakat Indonesia yang awam. Istilah tersebut antara lain seperti : BBNKB, PKB, dan juga SWDKLLJ. Jika Anda sendiri tidak tahu kepanjangan dari istilah yang ada di kartu STNK tersebut, maka kemungkinan besar Anda juga tidak akan paham dengan fungsinya.

 

Hal-hal Yang Wajib Diketahui Dari STNK

Surat tanda nomor kendaraan memiliki dua lembar atau dua sisi yang berlainan yang keduanya terdapat tulisan. Lembar yang satu berisi surat ketetapan pajak daerah PKB/BBNKB dan juga SWDKLLJ dan PNBP sebagai bagian judulnya. Pada sisi ini lebih dijelaskan tentang informasi kendaraan secara detail, informasi tentang pemilik kendaraan, dan kemudian informasi yang berkaitan dengan pajak kendaraan tersebut. Untuk lembar SKPD ini biasanya berlaku setiap satu tahun sekali dan kemudian akan diganti saat Anda sudah membayar pajak.

Lembar pada sisi yang lain lagi berisi informasi mengenai spesifikasi kendaraan bermotor dan juga nama pemilik kendaraan. Selain itu, pada lembar ini juga terdapat kolom pengesahan pada sudut kanan bawah. Pada kolom pengesahan akan dicap satu kali setiap Anda membayar pajak tahunan. Dan masa berlaku STNK ini adalah 5 tahun sehingga sama dengan masa berlaku plat nomor kendaraan Anda.

Singkatan Yang Ada di STNK

  • BBNKB
    Kepanjangan dari BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Maksud dari singkatan BBNKB ini adalah sebuah tarif yang biasanya ditetapkan untuk perubahan kepemilikan kendaraan bermotor dari orang satu ke orang lainnya, baik berupa pemberian, transaksi jual/beli, ataupun hadiah untuk orang lain.
  • PKB
    PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. PKB memiliki maksud dan arti besaran pajak daerah yang dibebankan untuk pengguna atau pemilik dari STNK itu sendiri. Besaran pajak yang tertera biasanya sudah ditetapkan dari harga kendaraan itu sendiri. Biasanya tarif PKB sebesar 1,5% dari harga kendaraan bermotor tersebut, jumlah yang sudah ditetapkan ini nantinya akan dicantumkan pada kolom PKB yang ada di bagian SKPD pada STNK.
  • SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ ini dimaksudkan untuk dikelola oleh Jasa Raharja. Dan besaran tarifnya biasanya berkisar Rp.30.000,-an untuk roda dua dan untuk roda empat bisa berkisar Rp.100.000,-.

Demikianlah pengertian dan juga hal-hal yang harus diperhatikan terhadap informasi yang ada dalam STNK Anda. Semoga artikel ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui informasi tentang STNK.

Info BPKB Dan Pinjaman Jaminan BPKB Hanya Disini