Sebagai sebuah dokumen kepemilikan kendaraan yang sah, kedudukan STNK sangat penting. Pastikan agar Anda menjaganya baik – baik dan jangan sampai hilang. Jika pun STNK hilang, Anda harus melakukan pengurusan STNK hilang sampai tuntas.
Pengurusan STNK hilang tidak terlalu rumit kok. Terpenting Anda sudah menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan terlebih dahulu baru Anda bisa langsung menghadap petugas untuk mengurus kembali dokumen kendaraan berupa STNK yang hilang tersebut. Cara dan prosedur pengurusan STNK hilang sebagai berikut!
Pengurusan STNK Hilang Mudah dan Akurat
Mengapa STNK hilang harus segera diurus? Hal ini karena fungsi dari STNK sendiri sangat banyak dan di sini kami akan bagikan informasinya untuk Anda. Beberapa fungsi dari STNK terdiri atas :
- Sebagai dokumen yang menunjukkan legalitas kendaraan
- Dokumen yang berisi tentang informasi pribadi dan data pemilik kendaraan
- Bukti bahwa pemilik kendaraan telah membayar pajak, dan masih banyak fungsi lainnya.
Dengan banyaknya fungsi yang berkaitan dengan legalitas kendaraan, oleh sebab itu ketika STNK hilang maka Anda harus segera mengurusnya. Adapun syarat yang harus disertakan dalam pengurusan STNK hilang terdiri atas :
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotocopy
- Fotocopy STNK yang lama
- Mengisi surat kehilangan yang telah dikeluarkan oleh mapolsek setempat
- Membawa BPKB kendaraan yang asli dan fotocopy
- Membayar biaya pengurusan STNK hilang yang ditetapkan
Jika semua syarat di atas sudah Anda bawa, sekarang masuk bagaimana tata cara pengurusan STNK hilang yang prosedurnya meliputi :
Membuat surat laporan kehilangan
Sama halnya dengan ketika buku tabungan Anda hilang, ketika STNK hilang maka Anda harus segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Setelah Anda membuat surat yang berisi laporan kehilangan STNK maka Anda bisa mengurus STNK yang baru segera.
Bawa dokumen yang dipersyaratkan
Ada beberapa dokumen yang Anda harus bawa ke kantor polisi terdekat untuk pengurusan STNK hilang. Dokumen yang dimaksud sudah kami informasikan dalam uraian sebelumnya dan itu semua yang harus Anda cek.
Pastikan dokumen yang harus dibawa lengkap agar tidak ada yang tertinggal. Setelah itu baru Anda bisa melakukan pengurusan STNK hilang sesegera mungkin.
Datangi kantor Samsat terdekat
Semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan tadi segera Anda bawa dan masukkan jadi satu dalam sebuah map. Bawa ke kantor Samsat dan setelah Anda sampai di kantor, mintalah formulir pendaftaran kepada petugas loket.
Isi semua formulir yang Anda dapatkan tadi dengan data diri yang benar. Jika sudah selesai, serahkan kepada petugas disertai dengan kelengkapan semua berkas persyaratannya.
Pengecekan fisik kendaraan
Di kantor Samsat juga, pengecekan fisik kendaraan dilakukan mulai dari karakteristik kendaraan seperti halnya warna kendaraan, nomor kendaraan, nomor mesin serta juga nomor angka. Semuanya dicek dan atas pengecekan fisik kendaraan tidak dikenai biaya alias gratis.
Pemrosesan STNK
Jika sudah dilakukan pengecekan fisik dan cocok antara berkas dengan cek fisiknya, Anda bisa mengurus pembuatan STNK yang baru. Namun sebelum itu jika memang ada pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan yang harus dibayar baiknya Anda bayar terlebih dahulu baru STNK baru akan diterbitkan untuk kendaraan Anda.
Pembayaran pajak kendaraan seperti apa bisa dilakukan dengan dua cara yaitu secara langsung dan secara online. Prosedur selengkapnya baca : Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Ribet
Jika pembayaran pajak kendaraan terlambat maka Anda harus membayar sejumlah denda yang ditetapkan. Mengenai seperti apa penghitungan dendanya beserta syarat penerbitan STNK yang Anda perlu tahu, baca : Syarat Perpanjangan STNK dan Cara Menghitung Denda
Sebagaimana yang kita tahu bahwa perpanjangan STNK membutuhkan BPKB kendaraan asli dan fotocopy sebagai persyaratan kelengkapannya. Lantas, jika kendaraan tidak memiliki BPKB bagaimana cara pengurusan STNK hilang?
Memang harus diakui bahwa terkadang ada kendaraan yang belum memiliki BPKB bukan karena hilang melainkan karena pembelian secara kredit yang menyebabkan BPKB kendaraan tersebut belum dikeluarkan atau diedarkan kepada pemilik yang sah.
Jika hal ini terjadi pada diri Anda, Anda bisa datang ke kantor leasing yang menahan atau masih membawa BPKB Anda karena kendaraan yang belum dilunasi. Jika memang pihak leasing tidak memberikan BPKB karena dianggap masih sebagai jaminan, maka Anda bisa meminta surat pengantar yang menyatakan bahwa BPKB atas kendaraan Anda masih ditahan oleh pihak leasing tersebut.
Surat pengantar dari pihak leasing tersebut harus dilegalisir sebagai tanda bukti yang sah yang menyatakan tidak ada unsur pembohongan bahwa BPKB kendaraan masih ditahan pihak leasing. Selanjutnya Anda bisa melakukan prosedur pengurusan STNK hilang sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana yang kita sudah bahas di atas.
Sementara jika BPKB tidak ada karena hilang, sama halnya dengan STNK hilang yang masih bisa diurus. BPKB hilang juga harus segera diurus. Seperti apa tata cara pengurusannya, baca : Pengurusan BPKB Hilang
Biaya Pengurusan STNK Hilang dan Penerbitan Baru
Atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP, tarif atau biaya dalam pengurusan STNK baru yang hilang disesuaikan dengan jenis kendaraannya. Adapun jenis kendaraannya apa saja terdiri atas :
- Kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga serta angkutan umum dibebani biaya atau tarif pengurusan STNK hilang sebesar Rp 50.000,00
- Kendaraan roda empat atau lebih dibebani biaya atau tarif pengurusan STNK hilang sebesar Rp 75.000,00
Sementara untuk pengesahan STNK tidak dikenakan biaya alias gratis baik untuk kendaraan roda dua atau pun kendaraan roda empat. Jika sudah membayar sejumlah tarif yang dibebankan, selanjutnya Anda tinggal menunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan juga SKPD atau Surat Keterangan Pajak Daerah.
Mengenai STNK, STNK bisa saja diblokir karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Keterlambatan pembayaran pajak yang tidak segera diproses pun dapat menyebabkan STNK diblokir. Untuk mengeceknya selain bisa menanyakan langsung ke kantor Samsat, juga bisa mengecek pemblokiran kendaraan secara online melalui SMS atau website.
Selain pengecekan pemblokiran kendaraan secara online, pengecekan status STNK dan status pajak kendaraan juga bisa dilakukan secara online melalui SMS atau pun website. Caranya sebagai berikut :
Pengecekan menggunakan SMS
Dalam pengecekan status STNK dengan memanfaatkan fasilitas SMS, Anda dapat cek status pajak kendaraan tanpa harus kemana – mana. Anda tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengurus lainnya karena sudah bisa dilakukan dari rumah saja.
Anda bisa mengirimkan SMS ke nomor tujuan untuk mendapatkan informasi tentang status STNK, status pajak atau lainnya. Kini, fasilitas ini sudah bisa dinikmati oleh Anda yang berdomisili di provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau dan juga Jawa Timur. Layanan informasi dari Samsat sudah bisa Anda akses hanya dengan bermodalkan HP dan mengirimkan SMS saja.
Mengenai formatnya seperti apa, berikut informasi format SMS dan nomor tujuan yang harus diketik untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan status STNK, pajak dan sebagainya. Berikut rincian formatnya :
1. Wilayah DKI Jakarta
Format SMS informasi STNK dan pajak kendaraan : Metro (spasi) nomor polisi kendaraan Anda
Kirim ke nomor : 1717
2.Wilayah Jawa Barat
Format SMS informasi STNK dan pajak kendaraan : Info (spasi) nomor polisi kendaraan Anda (spasi) warna kendaraan Anda yang asli
Kirim ke nomor : 08112119211
3. Wilayah Jawa Tengah
Format SMS informasi STNK dan pajak kendaraan : JATENG (spasi) nomor polisi kendaraan Anda
Kirim ke nomor : 9600
4. Wilayah Jawa Timur
Format SMS informasi STNK dan pajak kendaraan : JATIM (spasi) nomor polisi kendaraan Anda
Kirim ke nomor : 7070
5. Wilayah Kepulauan Riau
Format SMS informasi STNK dan pajak kendaraan : Kepri (spasi) nomor polisi kendaraan Anda
Kirim ke nomor : 9969
6. Wilayah DI Yogyakarta
Format SMS informasi STNK dan pajak kendaraan : DIY(spasi) nomor polisi kendaraan Anda
Kirim ke nomor : 9600
Pengecekan menggunakan website
Selain melalui SMS, pengecekan status STNK dan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui website. Anda tidak perlu punya pulsa untuk pengecekannya. Anda bisa memanfaatkan kuota internet yang Anda punya agar bisa mengakses website di masing – masing wilayah yang sudah tersedia.
Jika pun Anda tidak punya kuota internet, Anda juga bisa memanfaatkan akses wifi untuk mengakses jaringan dan mendapatkan informasi tentang kendaraan yang Anda butuhkan melalui website yang bersangkutan.
Berikut website untuk pengecekan status STNK dan status pajak kendaraan melalui website yang bisa diakses pada masing – masing wilayah :
1. Wilayah DKI Jakarta
Bagi Anda yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, yang Anda bisa lakukan dalam pengurusan STNK adalah dengan secara langsung mengunjungi website e-SAMSAT Jakarta. Alamat website e-SAMSAT yang Anda bisa akses melalui alamat http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Setelah interface website http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ terbuka, pada menu yang tampil ketikkan segera nomor polisi kendaraan kemudian temukan berbagai informasi penting perihal kendaraan yang Anda sedang cari informasinya.
2. Wilayah Jawa Barat
Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Jawa Barat dan ingin mengecek status kendaraan pada wilayah tersebut, kunjungi alamat https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/. Interface yang mudah bahkan bisa menjadikan pemula yang belum pernah mengakses website tersebut pun bisa mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan tanpa terkecuali.
3. Wilayah Jawa Tengah
Pada pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah yang ingin mengakses informasi perihal STNK dan sejenisnya bisa segera mengakses situs resmi pengecekan untuk wilayah Jawa Tengah di alamat http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.
Setelah Anda ketik alamat tersebut di browser, setelah terbuka dan terhubung Anda akan menemukan user interface yang sangat friendly. Anda juga bisa memilih opsi informasi pajak kendaraan bermotor dan selanjutnya isi berbagai informasi penting yang memang diperlukan. Dengan demikian segala hal yang berkaitan dengan data kendaraan bisa Anda dapatkan.
Itulah berbagai informasi tentang pengurusan STNK hilang, biaya dan informasi lainnya. Semoga menjadi ulasan yang memberikan banyak manfaat dan pastikan berbagai aktivitas lalu lintas bisa dilakukan dengan semua prosedur yang sangat mudah.