Solusi Perbedaan Pinjaman Leasing Dan Gadai Perorangan

Pinjaman leasing dengan mengadaikan BPKB Mobil atau BPKB motor untuk kebutuhan usaha,dana pendidikan dan lainnya. Apa manfaatnya dengan mengajukan pinjaman ke leasing ?.  Lantas apa bedanya dengan gadai perorangan ?. Berikut ini akan dibahas mengenai perbedaan serta manfaat pinjaman ke leasing dan gadai perorangan baik institusi perorangan ataupun operasi.

Pinjaman Leasing

Gadai Perorangan

Gadai perorangan adalah perjanjian antara kedua belah antara pihak pemilik modal dan pemilik kendaraan untuk melakukan kegiatan pinjam meminjam. Adapun di dalam isi perjanjian tersebut dibahas mengenai besaran pinjaman, tenor pinjaman, serta suku bunga yang harus dibayarkan selain pokok pinjaman, dan hal-hal mengenai apabila salah satu pihak wan prestasi. Perjanjian pinjaman ini sifatnya resmi karena ada bukti perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan bermaterai. Sehingga jika nantinya ada salah satu pihak wan prestasi, maka satu pihak bisa mengajukan ke pihak yang berwajib.

Adapun yang menjadi persyaratan dari gadai perorangan yaitu :

  1. Unit kendaraan (mobil/motor) an sendiri atau pasangan, jika an pasangan wajib melampirkan tanda tangan menyetujui digadaikan dengan melampirkan KTP Asli.
  2. Gadai perorangan mengharuskan unit kendaraan (baik mobil/motor) unitnya disimpan di pemilik modal beserta BPKB dan STNKnya sampai masa pinjaman dalam perjanjian berakhir.
  3. Tidak perlu melampirkan persyaratan seperti Slip gaji, Bukti rumah dan lain sebagainya
  4. Proses relatif cepat, tidak ada survey, cukup datang ke lokasi pemberi modal, terjadi kesepakatan perjanjian pinjaman dan selanjutnya pencairan dana tunai.

Kerugian dari Gadai Perorangan

Gadai perorangan adalah lembaga keuangan tidak resmi dimana bisa saja kemungkinan terburuk pemilik modal tidak bertanggung jawab terhadap isi perjanjian pinjaman kedua belah pihak. Selain itu, suku bunga yang diberikan oleh gadai perorangan relatif tinggi jika dibandingkan pinjaman leasing.

Dalam gadai perorangan, unit kendaraan tidak bisa digunakan dikarenakan digadaikan kepada pemilik modal untuk memperoleh pinjaman.  Sehingga anda perlu memikirkan kembali untuk mengajukan pinjaman dengan gadai perorangan.

Pinjaman Leasing

BFI Finance

Pengajuan dana tunai dengan pembiayaan leasing relatif lebih aman jika dibandingkan dengan gadai perorangan. Baik dengan jaminan BPKB Mobil ataupun BPKB Motor. Selain tenor pinjaman lebih panjang, untuk BPKB motor 12 s/d 24 bulan dan BPKB Mobil 1 s/d 4 tahun. Suku bunga pinjaman dengan menggunakan pinjaman leasing relatif lebih murah jika dibandingkan dengan dengan gadai perorangan. Suku bunga BPKB Mobil mulai dari 10,8% Per tahun dan suku bunga BPKB Motor mulai 1,25% per Bulan (tergantung dari tahun unit kendaraan).

Berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan pinjaman leasing adalah sebagai berikut :

  1. KTP Suami Istri
  2. Kartu Keluarga
  3. Slip Gaji (pegawai) dan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk wiraswasta
  4. PBB Rumah tinggal atau Rekening listrik
  5. Print Out tabungan mutasi rekening 3 bulan terakhir
  6. STNK
  7. BPKB

Setiap pengajuan pinjaman leasing melalui tahapan survey terlebih dahulu. Dimana semua persyaratan diatas dilampirkan saat pelaksanaan survey. Hasil dari pengajuan survey akan dilakukan analisa  oleh analis kredit kantor untuk apakah pengajuan disetujui atau tidak. Jika pengajuan disetujui maka calon debitur disarankan datang ke kantor untuk serah terima BPKB dan untuk langkah berikutnya akan dilakukan pencairan dana. Berikut ini perbedaan pencairan dana tunai BPKB Mobil dan BPKB Motor terletak pada metoda pencairan. Pencairan BPKB motor dilaksanakan cash tunai setelah BPKB diterima oleh kantor dan tidak ada kekurangan persyaratan. Sedangkan pencairan BPKB Mobil dilakukan dengan transfer ke rekening nasabah setelah BPKB diterima dan tidak ada kekurangan persyaratan.

Berikut adalah pembahasan mengenai pinjaman leasing dan gadai BPKB perorangan baik kelebihan dan kekurangannya. Diharapkan pembaca dapat lebih bijak untuk memilih pinjaman melalui leasing atau gadai BPKB perorangan

Pembiayaan BPKB