Perlengkapan Kendaraan Bermotor yang Wajib Ada, Cek Di Sini!

Setiap warga negara memang memiliki hak untuk berkendara sepeda motor di jalanan. Tidak hanya motor, warga negara juga bisa berkendara dan berbagai jenis angkutan lainnya. Namun, setiap pengendara harus memenuhi aturan berkendara yang ditetapkan termasuk memiliki dan menggunakan perlengkapan kendaraan bermotor sesuai aturan.

Hal tersebut sudah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang kelengkapan berkendara. Lantas, apa saja perlengkapan kendaraan bermotor yang wajib dipenuhi demi keselamatan pengendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang ditetapkan?

 

Perlengkapan Kendaraan Bermotor yang Wajib Ada dan Dibawa

2 Perlengkapan Kendaraan Bermotor yang Wajib Ada Cek Di Sini

Setiap kendaraan bermotor yang melenggang di jalanan wajib memenuhi aturan UU nomor 22 tahun 2009. Pada UndangUndang tersebut, yang dimaksud dengan kelengkapan berkendara bagi premotor adalah persyaratan teknis dan layak jalan meliputi :

Kaca spion lengkap

Kaca spion motor merupakan perlengkapan kendaraan bermotor yang sangat penting. Spion motor terletak di bagian depan luar dekat dengan bagian stang motor.

Spion fungsinya tidak main – main yaitu untuk membantu pengendara melihat bagian samping dan belakang kendaraan ketika sedang mengemudi. Dengan adanya spion, pengendara juga bisa lebih mudah untuk melihat kondisi jalanan tanpa harus menoleh yang terkadang membuat konsentrasi jadi hilang.

Dalam UndangUndang, kaca spion ini penting dan menjadi kelengkapan berkendara yang harus ada. Spion harus lengkap untuk menunjang keselamatan berkendara. Kalau spion tidak lengkap, jangan salahkan polisi kalau mendapat surat tilang ya!

Klakson

Klakson merupakan suatu bel yang berfungsi sebagai tanda peringatan untuk memberi tahu orang lain agar berhatihati karena ada kendaraan lain yang melintas di dekatnya. Diatur klakson juga menjadi kelengkapan penting yang harus dipastikan ada dan berfungsi pada kendaraan Anda.

Lampu utama

Lampu adalah sebuah alat penerangan. Terlebih di malam hari ketika melintasi daerah gelap, lampu akan berperan penting untuk memberikan tanda kendaraan lain terkait keberadaan suatu kendaraan di dekatnya.

Peraturan lalu lintas terbaru juga bahkan mengatur tentang lampu utama yang harus dinyalakan pada siang hari. Jadi jangan lupa selalu cek lampu utama kendaraan Anda masih berfungsi atau tidak ya.

Lampu rem

Brake lamp atau lampu rem merupakan suatu penanda terhadap kendaraan yang melintas di bagian belakang kendaraan kita agar berhatihati karena kendaraan di depannya melakukan pengereman.

Lampu rem termasuk salah satu kelengkapan berkendara yang penting ada untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Lampu sein atau penunjuk arah

Demikian juga dengan lampu sein atau lampu penunjuk arah juga harus berfungsi agar ketika kendaraan akan berbelok, bisa memberikan tanda hatihati kepada kendaraan lain yang sedang melintas baik dari arah depan, arah samping atau pun dari arah belakang.

Kendaraan yang akan menyalip juga bisa lebih berhatihati dengan lampu sein yang ditunjukkan oleh kendaraan lainnya.

Alat pemantul cahaya

Alat pemantul cahaya merupakan suatu alat yang berfungsi memantulkan cahaya atau bersifat reflektor. Alat ini dipasang pada bagian tertentu kendaraan.

Alat pemantul cahaya perlu dipasang untuk meminimalisir kecelakaan tabrak belakang atau tabrak samping utamanya di malam hari.

Alat pengukur kecepatan

Alat pengukur kecepatan atau speedometer juga harus berfungsi. Tugas alat ini pada sebuah kendaraan bermotor adalah mengukur kecepatan dan mesin lainnya agar pengendara bisa mengatur laju kendaraan yang semestinya ketika melenggang di jalanan.

Knalpot

Knalpot atau yang memiliki nama lain exhaust system merupakan komponen penting kendaraan yang berbentuk seperti pipa dan mengeluarkan asap buang gas dari sebuah kendaraan. Alat ini harus ada pada sebuah kendaraan.

Knalpot pada sebuah kendaraan berfungsi sebagai pereda suara bising yang timbul akibat pembakaran internal ketika sebuah kendaraan bermotor dinyalakan atau melaju. Karena itu, sebagai suatu alat pereda suara bising, peraturan lalu lintas pun mengatur tentang penggunaan knalpot.

Sebuah kendaraan bermotor memang wajib menggunakan knalpot namun knalpot yang digunakan tidak boleh mengingkari fungsinya yaitu sebagai pereda suara bising. Jadi knalpot yang malah dapat menghantarkan suara bising seperti misalkan knalpot brong wajib dihindari.

Ada knalpot tapi knalpot yang digunakan adalah knalpot brong maka polisi masih akan tetap menilang Anda.

Kedalaman alur ban

Untuk mengurangi potensi kecelakaan tunggal, motor terpeleset di jalanan, atau hal tidak menyenangkan lainnya maka kedalaman alur ban harus diperhatikan. Sesuai rekomendasi pabrikan, kedalaman alur minimal ban yang aman ada di angka 1,6 mm.

Sementara menurut pasal 73 PP 55/2012, kedalaman alur ban diatur tidak boleh kurang dari 1 milimeter. Pada pasal 68 PP 55/2012 diatur bahwa roda depan kendaraan dengan batas toleransi kurang lebih 5 mm per meter.

Helm

Helm merupakan salah satu perlengkapan kendaraan bermotor yang menunjang keselamatan diri pengendara itu sendiri. Pastikan ketika berkendara Anda menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Lantas, helm SNI itu helm yang seperti apa?

Helm SNI diatur dengan minimal tinggi helm adalah 114 mm. Tinggi tersebut diukur dari atas helm ke bagian utama yaitu bidang horizontal di sekitar telinga dan di bagian bawah sekitar bola mata. Kemudian permukaan dalam bagian tempurungnya harus memiliki minimal ketebalan 10 mm yang terdiri dari bahan peredam kejut guna meminimalisir terjadinya benturan.

Penggunaan helm harus dipastikan dipakai kemana saja dengan jarak tempuh berapapun juga. Tidak hanya pengemudi atau orang yang menyetir motor saja yang wajib menggunakan helm, melainkan orang yang diboceng juga harus menggunakan helm.

Selain perlengkapan kendaraan bermotor di atas, ada juga halhal lain yang harus dibawa ketika sedang berkendara di antaranya :

SIM

Diatur dalam UndangUndang nomor 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa SIM merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus dimiliki pengendara yang menggunakan jalan raya di wilayah Indonesia.

SIM sendiri memiliki beberapa jenis. Ada jenis SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D. Setiap jenis SIM tersebut memiliki fungsi yang berbedabeda.

Dalam pembuatan SIM, minimal orang yang mendaftar untuk dibuatkan SIM adalah berumur 16 tahun. Jadi jika orang yang berada di bawah umur 16 tahun dan menggunakan sepeda sudah pasti ia melanggar aturan karena SIM tidak diterbitkan untuk orang dibawah umur 16 tahun.

Cek Juga Info Lebih Lengkap Mengenai SIM

STNK

STNK merupakan kependekan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK bisa dikatakan sebagai identitas dan legalitas dari sebuah kendaraan, termasuk sepeda motor yang dikemudikan.

Tanpa adanya STNK, sebuah motor yang dikendarai meski merupakan milik sendiri namun belum bisa dikatakan motor tersebut adalah milik orang yang bersangkutan karena tanda bukti kepemilikannya tidak ada.

Karena itu, agar tidak ditilang dan motor tidak disita ketika penilangan berlangsung, maka STNK sebagai tanda bukti yang sah atas kepemilikan sebuah kendaraan harus dibawa termasuk ketika berkendara baik menempuh perjalanan pendek atau jauh.

Demikian sedikit informasi yang kami dapat bagikan terkait apa saja perlengkapan kendaraan bermotor yang harus dimiliki dan dibawa berkendara. Jadi pastikan perlengkapan kendaraan bermotor Anda lengkap ya demi kenyamanan dan keselamatan berkendara Anda.

Cek Juga Info Lebih Lengkap Mengenai STNK