Perpanjangan SIM yang Sudah Mati [Syarat, Cara dan Biaya]

Perpanjangan SIM yang sudah mati apakah bisa dilakukan?

Belakangan ini memang semakin banyak pertanyaan semacam itu yang beredar. Kabar bahwa SIM yang sudah mati masih bisa dihidupkan kembali atau diperpanjang lagi juga semakin santer terdengar. Hal tersebut memang benar adanya.

Namun proses tersebut tidak berlangsung salam. SIM yang sudah mati bisa diperpanjang lagi dalam batas waktu yang telah ditentukan dan di sini kita akan berbagi informasi lengkapnya untuk Anda!

Informasi Perpanjangan SIM yang Sudah Mati

Sejatinya SIM yang sudah mati lewat sehari saja maka harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Jadi pemilik SIM yang sudah mati tersebut harus ikut serta dalam ujian tertulis dan ujian praktik yang diselenggarakan untuk mendapatkan SIM baru.

Namun memang beberapa kali ada perombakan informasi dari Korlantas Polri dan Divisi Humas Polri yang menyatakan bahwa SIM yang sudah mati bisa diperpanjang kembali. Selama dua tahun terakhir ini, terjadi beberapa kali kebijakan perpanjangan SIM yang sudah mati diberlakukan di sistem administrasi kendaraan negara kita.

Sebagai contoh ketika masa pandemi covid-19 pada pertengahan 2021 lalu. Demi menghindari terjadinya kerumunan massa dalam jumlah besar di gerai – gerai pembuatan SIM pada berbagai daerah, pemerintah akhirnya memberikan kebijakan bahwa SIM yang sudah mati dalam suatu periode dapat diperpanjang.

Selanjutnya juga terjadi pada masa libur lebaran lalu dan informasi tersebut disampaikan melalui surat telegram Kapolri kepada para kapolda nomor : ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam surat yang beredar tersebut dikatakan bahwa pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.

Sehingga dengan demikian SIM yang mati di tanggal tersebut diberikan dispensasi untuk bisa diperpanjang setelah hari libur tersebut berakhir tanpa harus membuat SIM baru lagi. Rentang waktu perpanjangan SIM yang sudah mati itu sendiri bisa dilakukan pada tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 17 Mei 2022.

Kebijakan perpanjangan SIM yang sudah mati semacam ini berkemungkinan masih akan ada lagi dalam beberapa waktu ke depan atau di tahun berikutnya jika memang ada sesuatu hal yang mendesak atau karena kebijakan pemerintah.

 

 

Syarat Perpanjangan SIM

Baik perpanjangan SIM yang sudah mati atau pun perpanjangan SIM yang masih aktif sama – sama memerlukan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM di antaranya :

  • KTP asli dan fotocopy
  • SIM lama asli dan fotocopy
  • Bukti telah melakukan tes atau cek kesehatan
  • Formulir pendaftaran atau perpanjangan SIM

 

Baca Juga : Jenis Sim Dan Golongan

 

Cara Memperpanjang SIM Offline dan Online

Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline dan online. Berikut kami akan berikan ulasan lengkap cara perpanjangan SIM secara offline dan online :

 

Cara memperpanjang SIM offline
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM secara offline, Anda bisa langsung datang ke kantor satpas terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan perpanjangan SIM yang sudah kami informasikan sebelumnya.

Prosedur perpanjangan SIM secara offline sebagai berikut :

  • Datang ke kantor satpas
  • Setibanya di lokasi, informasikan kepentingan Anda untuk perpanjangan SIM yang sudah mati atau perpanjangan SIM biasa (Jika memang masih ada instruksi diperbolehkan perpanjangan SIM yang sudah mati maka akan dilayani, namun jika sudah tidak ada maka petugas akan memberikan informasi penunjang)
  • Petugas akan memberikan formulir perpanjangan SIM
  • Isi formulir tersebut secara detail dan lengkap
  • Serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  • Ikuti prosedur yang diminta sampai tuntas
  • Tunggu, SIM baru akan segera dicetak

 

Cara memperpanjang SIM online
Jika merasa malas untuk memperpanjang SIM secara langsung di satpas secara offline, Anda pun bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.

Berikut langkah – langkah memperpanjang SIM secara online yang bisa dilakukan :

  • Masuk ke website resmi sim.korlantas.polri.go.id
  • Pilih menu pendaftaran SIM online
  • Isi form data diri di laman yang tersedia secara lengkap mulai dari nama, alamat, tinggi badan, usia, jenis kelamin, golongan darah, NIK dan sebagainya
  • Cek kembali data yang diinput jika sudah benar maka konfirmasikan
  • Klik setujui registrasi SIM online dan tunggu verifikasi pendaftaran melalui email
  • Verifikasi pendaftaran yang Anda terima di email
  • Di sana informasi kode bayar juga tertera
  • Bayar sesuai nominal yang tercantum dengan kode bayar yang sudah Anda terima di email. Adapun pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau pun BRIVA.
  • Setelah pembayaran dilakukan, Anda akan dapatkan bukti bayar.
  • Cek informasi kapan harus datang ke kantor Satpas
  • Datang ke kantor Satpas sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan fisik dan bukti bayar yang sudah ditransferkan tadi
  • Tunggu sebentar dan ikuti prosedur
  • SIM baru sudah Anda terima.

 

 

Biaya Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM yang sudah mati atau perpanjangan SIM reguler tentu dikenai biaya. Biaya perpanjangan SIM sendiri di Indonesia kurang lebih sama, kecuali kalau perpanjangan SIM atau pembuatan SIM baru menggunakan bantuan calo.

Selain melanggar prosedur hukum, pembuatan atau perpanjangan SIM dengan bantuan calo biasanya dikenai biaya yang lebih mahal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), rincian biaya perpanjangan SIM resmi sebagai berikut :

Biaya SIM A dan SIM B1 : Rp 80.000,00
Biaya SIM B2, SIM C, SIM C1 dan SIM C2 : Rp 75.000,00
Biaya SIM D dan SIM D1 : Rp 30.000,00

Biaya SIM Internasional : Rp 225.000,00

Demikian sedikit informasi yang kami dapat sampaikan terkait informasi perpanjangan SIM yang sudah mati atau perpanjangan SIM secara reguler. Semoga menjadi informasi yang bermanfaat khususnya bagi warga negara Indonesia yang hendak memperpanjang SIM atau ingin mengurus SIM yang sudah mati.