Persyaratan Bikin SIM

Bagi siapapun warga negara Indonesia yang mengemudikan kendaraan baik motor atau mobil di jalanan, maka mereka harus sudah memenuhi persyaratan administratif memiliki SIM. Jika belum memiliki SIM, Anda harus memenuhi persyaratan bikin SIM dan mulai mengajukan pembuatan SIM/persyaratan bikin SIM.

Kalau belum memiliki SIM dan sudah mengemudikan kendaraan di jalan raya, maka artinya warga negara tersebut melanggar peraturan berkendara dan peraturan administratif berlalu lintas yang sudah ditetapkan.

Pengajuan pembuatan SIM sendiri, belakangan ini bisa dilakukan dengan dua cara yaitu secara offline atau secara online. Terkait seperti apa cara pengajuan pembuatan SIM dan apa saja persyaratan bikin SIM yang harus disiapkan, berikut kami akan ulas informasi selengkapnya untuk Anda!

 

 

 

Persyaratan Bikin SIM

Di Indonesia, terdapat berbagai macam jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengendara. Ada SIM A, B, C D dan turunan – turunan dari SIM tersebut.

Untuk mendapatkan salah satu SIM tersebut, ada beberapa persyaratan bikin SIM yang harus dipenuhi. Apa sajakah persyaratannya?

Berikut beberapa persyaratan bikin SIM yang harus diketahui utamanya untuk Anda yang ingin melakukan pengajuan pembuatan SIM :

Usia pengemudi

Untuk persyaratan bikin SIM, pengemudi harus memiliki usia minimal 17 tahun ketika melakukan pengajuan pendaftaran. Jika pengemudi masih belum berada di usia 17 tahun maka ia belum bisa memiliki SIM.

Sehat jasmani dan rohani

Orang yang sehat secara jasmani dan rohani baru bisa mengajukan SIM. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian tes ketika akan mendaftar SIM. Pendaftar akan dilakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di awal mendaftar.

Syarat administratif

Pendaftar harus memenuhi syarat administratif pendaftaran yakni memiliki KTP asli atau bagi WNA harus memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Persyaratan administratif lainnya yang harus dipenuhi adalah pengisian formulir pendaftaran.

Persyaratan tambahan

Bagi pendaftar yang ingin mengajukan pembuatan untuk SIM B1, maka harus memiliki SIM A terlebih dahulu setidaknya selama 1 tahun. Sementara bagi pendaftar yang ingin mengajukan pembuatan SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal selama 1 tahun.

 

Baca Juga : Daftar Sim Online

 

Cara Pengajuan Pembuatan SIM [Offline dan Online]

Pengajuan pembuatan SIM/persyaratan bikin sim bisa dilakukan secara offline dan online. Cara pengajuan pembuatan SIM secara offline sebagai berikut :

  • Membawa seluruh dokumen persyaratan bikin SIM yang sudah disebutkan sebelumnya
  • Mendatangi kantor Samsat atau Satlantas daerah setempat
  • Petugas akan mengarahkan Anda untuk membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Ambil formulir permohonan pembuatan SIM
  • Membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000,00
  • Isi formulir permohonan pembuatan SIM secara benar dan lengkap
  • Serahkan pada petugas yang bertugas di loket
  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil
  • Ikuti ujian yang terdiri atas dua tahap yaitu ujian teori dan ujian praktek. Bagi yang belum lulus ujian teori dan ujian praktek, akan diberikan kesempatan mengulang tes teori dalam masa tenggang 7 hari, 14 hari dan 30 hari. Sementara jika tidak lulus setelah beberapa kali percobaan tersebut maka biaya pembuatan SIM di awal yang sudah dibayarkan akan dikembalikan.
  • Jika lulus ujian teori dan praktek, pemohon harus tanda tangan dan melakukan pengambilan sidik jari Melakukan pengambilan foto untuk SIM
  • Tunggu sebentar, SIM jadi akan diserahkan kepada pemohon biasanya 1 x 24 jam atau paling lambat 3 x 24 jam.

Bagi Anda yang merasa tidak punya cukup banyak waktu untuk melakukan pendaftaran SIM secara offline dengan datang langsung dan antri, maka Anda bisa lakukan alternatif kedua yaitu melakukan pembayaran atau pembuatan SIM secara online.

Cara pembuatan SIM secara online seperti apa?
Berikut tata cara pembuatan SIM secara online yang bisa dilakukan :

  • Buka situs resmi sim.korlantas.polri
  • Setelah terbuka, klik pada pilihan pendaftaran SIM online yang terletak di bagian halaman paling depan
  • Isi data permohonan berupa jenis data permohonan, golongan SIM, Polda mana yang akan dikunjungi dan juga satpas yang akan dipilih ketika ujian
  • Isi data diri dengan lengkap, cermat dan teliti.
  • Masuk ke metode pembayaran.
  • Pilih metode pembayaran sesuai jenis SIM yang Anda akan buat
  • Tetapkan tanggal dan bulan Anda akan datang ke Samsat atau Satpas terdekat untuk melakukan tes uji kesehatan jasmani dan rohani, tes tulis atau ujian teori dan tes atau ujian praktek.
  • Dalam pembuatan SIM sangat memungkinkan Anda tidak lolos tes mengemudi. Dalam pengisian data rekening pengembalian isi secara benar. Jadi nantinya jika memang tidak lulus, uang akan dikembalikan ke alamat rekening pengembalian yang Anda cantumkan.
  • Konfirmasi dan lakukan persetujuan pendaftaran SIM
  • Selesai. Pada tanggal yang sudah ditentukan pada website, datangi kantor Satpas untuk melakukan ujian dan pemeriksaan secara lengkap.
  • Tunggu pengumuman lulus atau tidaknya tes
  • Jika lulus, SIM akan segera dicetak dan diberikan sementara jika tidak lulus, uang yang sudah dibayarkan akan dikembalikan ke nomor rekening pengembalian yang tadi dicantumkan di website.

Lantas, berapa biaya pembuatan SIM?

 

 

 

Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM pada masing – masing jenis kendaraan berbeda – beda. Untuk pembuatan SIM baru, rincian biayanya sebagai berikut :

  • Biaya pembuatan SIM A & A Umum : Rp 120.000,00
  • Biaya pembuatan SIM B1 & B1 Umum : Rp 120.000,00
  • Biaya pembuatan SIM B2 dan B2 Umum : Rp 120.000,00
  • Biaya untuk membuat SIM C : Rp 100.000,00
  • Biaya dalam membuat SIM D : Rp 50.000,00

Untuk biaya perpanjangan SIM ditetapkan dengan nominal berbeda dengan biaya pembuatan SIM baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya perpanjangan SIM yang ditetapkan dengan nominal sebagai berikut :

  • Biaya untuk perpanjangan SIM A Rp 80.000,00
  • Biaya untuk perpanjangan SIM B Rp 80.000,00
  • Biaya untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000,00
  • Biaya perpanjangan SIM D Rp 30.000,00
  • Biaya tambahan cek kesehatan Rp 25.000,00
  • Biaya asuransi Rp 30.000,00

Demikian sedikit informasi yang kami dapat sampaikan terkait persyaratan bikin SIM dan informasi biaya – biayanya. Semoga informasi yang kami sampaikan di atas menambah wawasan dan menjadi informasi yang informatif utamanya Anda yang ingin membuat SIM baru atau pun melakukan perpanjangan SIM.

Info Gadai BPKB Motor Yang dipercaya hanya di pembiayaanbpkb.com