PPnBM Adalah

PPnBM Adalah

Dalam dunia perpajakan kita mengenal berbagai jenis pajak. PPnBM adalah salah satu jenis pajak yang kita bisa ketahui. Apa yang dimaksud dengan pajak PPnBM ini?

PPnBM adalah akronim dari Pajak Penjualan Barang Mewah. Jadi PPnBM diartikan sebagai suatu bentuk pajak yang melekat pada pembelian mobil atau berbagai kendaraan baru lainnya dan sudah tergabung ke dalam harga OTR (on the road) suatu kendaraan.

Lantas ketentuan pajak penjualan atas barang mewah seperti apa?

 

 

 

Ketentuan PPnBM Adalah

Pada prinsipnya pemungutan pajak PpnBM dikenakan hanya satu kali saja ketika terjadi penyerahan barang oleh pabrikan atau produsen ke tangan konsumen. Atau dalam artian pajak PPnBM ini harus dibayarkan satu kali ketika terjadi penyerahan barang sampai ke tangan konsumen.

Misalkan ketika terjadi penyerahan barang dari tingkat produsen ke penjual, maka harga barang yang akan dibayar penjual untuk dijual kembali nantinya sudah termasuk nilai PPnBM di dalamnya.

Adapun terkait kategori barang kena pajak yang tergolong mewah dan dikenai PPnBM atas barang tersebut di antaranya :

  • Barang yang dibeli dan bukan termasuk suatu barang kebutuhan pokok
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas dengan harga super mahal
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan sangat tinggi
  • Barang yang dikonsumsi atau dibeli untuk menunjukkan status sosial

Terkait tarifnya atas pengenaan PPnBM berbeda dengan pajak biasa. Tarif pajak PPnBM ditetapkan dengan ketentuan tarif paling rendah sebesar 10% dan tarif paling tinggi mencapai 200%.

Perbedaan tarif yang melekat pada PPnBM tersebut didasarkan pada pengelompokan barang dimana pengelompokannya didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut dan juga nilai guna barang tersebut bagi masyarakat secara umum.

 

 

 

Tarif PPnBM

Pada suatu jenis produk, tarif PPnBM yang dikenakan berbeda – beda. Berikut penggolongan tarif pajak PPnBM atas suatu barang dengan nilai 20%, di antaranya :

  • Apartemen
  • Kondominium
  • Town house
  • Hunian mewah sejenisnya yang bisa dijadikan sebagai lokasi usaha suatu badan usaha
    Untuk produk yang dikenai pajak PPnBM dengan tarif sebesar 40% sebagai berikut :
  • Balon udara
  • Pesawat udara tanpa penggerak
  • Kepemilikan senjata api kecuali senjata api untuk keperluan militer dan pasukan pengamanan negara
    Peluru dan bagiannya termasuk senapan angin (kecuali peluru dan bagiannya untuk akomodasi keamanan negara dan disediakan oleh negara untuk negara)

Barang kena pajak yang tergolong sebagai barang mewah dan akan dikenai pajak PPnBM dengan tarif 50% di antaranya :

  • Alat transportasi udara berupa pesawat kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
    Helikopter
  • Pesawat udara
  • Kelompok senjata api dan senjata api jenis lainnya (jenis tertentu sesuai harga) termasuk peluru kecuali untuk keperluan negara

Barang kena pajak yang tergolong sebagai barang mewah ada juga yang dikenai tarif PPnBM sebesar 75%, terdiri dari :

  • Kapal pesiar dan juga kendaraan air utamanya yang dirancang untuk keperluan pengangkutan orang
  • Kapal feri kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum
  • Yacht kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara dan angkutan umum

 

Baca Juga : Cara Gadai BPKB Pajak Mati

 

Undang – Undang yang Mengatur PPnBM

Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap pajak yang ditetapkan sudah diatur di dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku di suatu negara, termasuk demikian juga dengan pajak barang mewah atau PPnBM.

Untuk PPnBM, dasar hukum yang mengaturnya adalah Undang – Undang (UU) Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Undang – Undang ini juga dikenal sebagai UU PPN.

Jadi dalam prinsipnya, dasar pengenaan pajak dari PPN dan juga PPnBM yang mengatur suatu barang mewah yang dibeli berjalan beriringan atau bersamaan. Hal ini dikarenakan PPnBM tidak akan pernah dikenakan pada suatu barang yang tidak dikenai PPN.

Suatu barang yang dikenai PPN dan termasuk barang mewah sudah pasti akan mendapatkan proporsi dikenai tarif PPnBM. Jadi suatu barang mewah yang dikenai PPnBM sudah pasti dikenai PPN. Namun tidak semua barang yang dikenai PPN dikenai PPnBM. Sampai sini sudah bisa dipahami bukan terkait proporsi tentang PPnBM ini?

Jadi lebih jelasnya bahwa ketika konsumen membeli suatu kendaraan atau mobil baru yang termasuk barang kena pajak mewah maka akan dikenai dua jenis pajak secara langsung yaitu PPN dan PPnBM sekaligus.
Namun dalam perjalanan perundang – undangan di Indonesia, UU Nomor 8 Tahun 1983 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengalami perubahan.

Perubahan tersebut yang mencetuskan dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang juga disebut sebagai UU PPN. Perubahan terakhir ini tetap menjadi dasar hukum yang dapat membuat seseorang yang membeli suatu barang mewah dikenai PPnBM.

PPnBM kedudukannya juga dikenal sebagai pajak penyeimbang. Jadi maksudnya bahwa PPnBM adalah pajak yang diberikan pada suatu barang yang terkategori sebagai barang mewah demi menjalankan fungsi keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen dengan penghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah.

PPnBM juga memiliki kedudukan sebagai pengendalian pola konsumsi atas barang yang tergolong mewah di kalangan kelas atas. Dengan begitu keseimbangan perputaran ekonomi bisa dijaga.

Jadi itulah sedikit informasi yang kami dapat sampaikan terkait apa yang dimaksud dengan pengertian PPnBM adalah beserta informasi tarif dan barang yang dikenai pajak PPnBM ini. Semoga informasi yang kami sampaikan di atas menjadi ulasan yang bermanfaat dan menambah wawasan.

 

Info Gadai BPKB Mobil Terpercaya hanya di Pembiayaanbpkb.com