Proses Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Wajib Diketahui

Proses Bea Balik Nama Kendaraan bermotor

Proses Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Wajib Diketahui – Balik nama pada kendaraan bermotor sering dilakukan oleh banyak orang di Indonesia setelah membeli kendaraan bekas ataupun kendaraan baru. Hal ini dilakukan agar dapat mempermudah pemilik kendaraan yang baru saat membayar pajak ataupun perpanjangan STNK.

Proses bea balik nama kendaraan bermotor sekarang juga sudah sangat terorganisir dan juga sistematis sehingga bisa semakin mempercepat Anda dalam proses pengurusannya. Aliran dana yang dibayarkan juga dapat dipastikan tidak akan jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Berikut ini adalah cara an juga berbagai kelengkapan untuk mengurus proses bea balik nama  kendaraan bermotor :

Lengkapi dokumen yang dibutuhkan

Siapkan dokumen-dokumen pribadi Anda yang biasanya sangat dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan bermotor Anda. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain sebagai berikut.

  • Siapkan STNK asli dan juga fotokopinya
  • KTP pemilik yang baru (pembeli kendaraan) asli dan juga fotokopinya
  • Bawalah buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan juga fotokopinya
  • Lalu bawa kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai.

Datanglah ke Kantor Samsat

Setelah dokumen Anda sudah diperiapkan dengan lengkap, sekarang saatnya Anda datang ke Samsat untuk mengikuti syarat berikutnya. Berikut ini adalah langkah-langkah sederhananya :

  • Lakukan cek fisik pada kendaraan bermotor, hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan juga mesin kendaraan
  • Jika sudah cek fisik, selanjutnya masuk ke kantor Samsat agar Anda dapat mengisi formulir balik nama yang biasanya tersedia di loket pendaftaran balik nama.
  • Serahkan formulir balik nama yang telah diisi tersebut, beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas samsat agar segera diproses.
  • Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 3 jam, terhitung mulai dari proses cek fisik sampai dengan menerima dokumen STNK kendaraan yang baru.

Siapkan biaya pengurusan balik nama

Untuk mendapatkan dokumen penting, tentunya Anda juga harus mempersiapkan biaya pembayarannya. Berikut ini adalah beberapa biaya yang perlu Anda persiapkan sebelum balik nama kendaraan.

  • Biaya pendaftaran
    Jumlah biaya pendaftaran untuk memproses balik nama kendaraan bermotor sebenarnya tergantung pada masing-masing Samsat. Biasanya, pendaftaran berkisar antara Rp.70.000 sampai Rp.100.000.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)
    Biaya BBN KB juga berbeda-beda, tergantung pada masing-masing daerah dan dan juga status kendaraan bermotor yang baru atau bekas. Jika di DKI Jakarta sendiri tarif BBN KB untuk kendaraan baru adalah 10 persen dari harga kendaraan off the road, sedangkan jika bekas maka dikenakan tarif 1 persen saja.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Biaya PKB biasanya sudah tertera pada STNK kendaraan, jadi biayanya dapat Anda lihat tanpa harus menghitungnya lagi. Pada umumnya, biaya PKB akan semakin turun apabila umur kendaraan sudah lebih dari lima tahun.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ)
    Biaya SWDKLJJ juga biasanya dapat Anda lihat pada STNK. Tarif umumnya, untuk semua mobil penumpang yang bukan angkutan umum atau mobil pribadi akan dikenakan biaya sejumlahRp.134.000,-
  • Biaya Penerbitan, dan lain lain.
    Setelah persyaratan sudah lengkap dan STNK yang baru sudah terbit, selanjutnya Anda tinggal mengurus BPKB dan menunggunya. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu atau 10 hari kerja.

Demikianlah proses dan biaya balik nama kendaraan bermotor. Semua proses balik nama di atas dapat Anda lakukan sendiri ataupun dengan meminta bantuan orang lain dengan cara memberikan surat kuasa kepada orang tersebut untuk mengurus proses balik nama kendaraan milik Anda.

Gadai BPKB Mobil Disini Saja