Surat Kuasa Pengambilan BPKB Resmi, Begini Cara Membuatnya!

Surat Kuasa Pengambilan BPKB Resmi

Selain STNK, tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sifatnya terbatas lainnya adalah BPKB. Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan baik mobil atau motor pasti butuh yang namanya BPKB. Hanya saja terkadang untuk mengambilnya sendiri ada keterhalangan karena suatu hal. Oleh sebab itu surat kuasa pengambilan BPKB resmi sangat Anda butuhkan.

Mengenai seperti apa cara yang tepat untuk pembuatannya, berikut kami akan bagikan untuk Anda tentang berbagai hal yang berkaitan dengan surat kuasa pengambilan BPKB resmi. Cek informasi selengkapnya di bawah ini!

 

 

 

Isi Dari Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Informasi pemberi kuasa

Dalam surat kuasa pengambilan BPKB, informasi tentang pemberi kuasa perlu dicantumkan. Pemberi kuasa dalam hal ini merupakan orang yang memiliki hak atas dokumen BPKB karena dia adalah pemilik kendaraan.

Pada akhirnya pemberi kuasa atau pemilik kendaraan yang memberikan kuasa tersebut melimpahkan kuasa pengambilan BPKB terhadap orang lain untuk melakukan pengambilan terhadap sebuah dokumen.

Berikut informasi pemberi kuasa yang perlu dicantumkan terdiri atas nama pemilik kendaraan atau nama pemberi kuasa, nomor induk kependudukan, serta domisili pemilik atau pemberi kuasa tersebut.

Informasi penerima kuasa

Berikut informasi penerima kuasa juga termasuk informasi penting yang Anda harus sediakan pada surat kuasa pengambilan BPKB. Penerima kuasa di sini adalah orang yang diberikan kuasa untuk melakukan pengambilan dokumen BPKB dari pihak pertama atau dari pihak pemberi kuasa dalam hal ini pemilik kendaraan.

Adapun informasi yang harus dicantumkan dalam surat kuasa dan terkait dengan penerima kuasa terdiri atas informasi nama penerima kuasa, nomor induk kependudukan dan juga domisili penerima kuasa.

Informasi kendaraan

Selain informasi tentang pihak pertama selaku pemberi kuasa dan pihak kedua selaku penerima kuasa, informasi lain yang juga penting adalah informasi kendaraan. Informasi kendaraan umumnya juga tercantum pada BPKB yang akan diambil.

Adapun informasi kendaraan yang dimaksud terdiri atas nomor kendaraan, jenis kendaraan, warna kendaraan serta nomor mesin. Nantinya informasi nomor kendaraan yang tertera pada surat kuasa akan dicocokkan dengan yang tertera pada BPKB yang akan diambil.

Tanda tangan

Metoda Tanda tangan juga menjadi elemen yang akan ditemukan pada surat kuasa. Ttd pihak pertama sebagai pemilik kendaraan sekaligus pemberi kuasa dan juga pihak kedua selaku penerima kuasa atau pengambil alih tanggung jawab pengambilan BPKB akan membubuhkan tanda tangan pada surat kuasa. Hal ini menjadi tanda bukti yang sah terhadap surat kuasa yang akan digunakan.

Mengenai seperti apa surat kuasa pengambilan BPKB resmi, di sini kami akan bagikan contohnya untuk Anda :

1

Jika Anda memang orang yang dikuasakan oleh pemilik kendaraan untuk membawa surat kuasa atas BPKB suatu kendaraan, ada beberapa syarat yang Anda harus bawa dalam pengambilan surat kuasa tersebut, terdiri atas :

  • Resi pengambilan BPKB
  • Fotocopy STNK yang baru
  • Copy KTP pemilik
  • Fotocopy KTP pengambil
  • Surat Kuasa
  • KTP Asli pemilik kendaraan

Disadari atau tidak, BPKB memang memiliki fungsi yang penting bagi sebuah kendaraan. BPKB bisa dibilang sebagai sertifikat dan tanda pengenal bagi kendaraan yang dibeli baik kendaraan baru atau kendaraan lama.

BPKB kendaraan

 

 

Fungsi dari BPKB

Selain itu BPKB juga memiliki fungsi lain, di antaranya :

Bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor

Sebagai bukti resmi kepemilikan kendaraan yang sah, BPKB hanya akan dimiliki satu orang saja. Jika kendaraan Anda hilang atau dicuri, Anda dapat menggunakan BPKB untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang seputar informasi kehilangan.

Surat ini juga sekaligus menjadi tanda bukti bahwa kendaraan yang hilang merupakan milik pribadi Anda sehingga bisa dilakukan pemrosesan lebih lanjut untuk melakukan pencarian atas kendaraan.

Sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor

Selain manusia yang butuh tanda pengenal, kendaraan juga butuh tanda pengenal. Setiap kendaraan memiliki nomor masing – masing yang menjadi identitasnya dan membedakannya dengan kendaraan lain.

Oleh sebab itu setiap kendaraan dikenalkan dengan tanda bukti pengenal berupa BPKB. Oleh sebab itu tanpa adanya BPKB, tidak bisa dikenali motor tersebut benarkah kepemilikan yang bersangkutan atau tidak karena tidak ada bukti legalnya.

Surat berharga atau aset kendaraan bermotor

Sebagai aset, BPKB bisa dipakai ketika Anda ingin melakukan penggadaian kendaraan, meminjam dana ke bank atau dijadikan agunan untuk berbagai keperluan. Dengan adanya BPKB, Anda telah memiliki jaminan hukum yang kuat.

Sebagai metode pengawasan pihak berwajib

Disamping membantu dalam upaya peningkatan layanan umum, BPKB juga dimanfaatkan sebagai penyempurna sistem pengawasan terhadap kepatuhan pemilik kendaraan dalam pembayaran pajak. Dalam penerbitan dokumen BPKB, biasanya terbagi atas dua jenis BPKB yaitu kendaraan bermotor yang dirakit dalam negeri dan juga kendaraan bermotor yang berasal dari impor.

Penerbitan BPKB untuk ranmor yang dirakit dalam negeri tentu saja perlu waktu yang jauh lebih singkat jika dibandingkan dengan ranmor impor. Hal ini terjadi karena dalam sistem penerbitan BPKB pada ranmor impor perlu diawali dengan surat pemberitahuan barang impor dan surat hasil penelitian surat pengimporan barang ranmor terlebih dahulu. Oleh sebab itu mekanismenya cenderung berbelit dan butuh waktu cukup lama.

Sama halnya dengan ketika Anda membeli mobil bekas, Anda harus mengurus dan membayar bea balik nama kendaraan berdasarkan Samsat yang bertugas di wilayah tersebut dan wilayah Anda. Hal ini penting untuk menyatakan bahwa kendaraan sudah berpindah tangan dan Anda adalah pemilik kendaraan yang sah.

Lantas jika BPKB hilang, bagaimana cara mengurusnya?

Anda bisa mengajukan izin untuk penerbitan BPKB baru dengan biaya sebesar 225 ribu rupiah untuk kendaraan roda dua, dan sebesar 375 ribu rupiah untuk kendaraan roda empat. Anda harus menyiapkan berbagai macam berkas atau dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat BPKB hilang, terdiri atas :

  • Surat pernyataan BPKB hilang bermaterai yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan
  • Surat keterangan kehilangan BPKB dari kantor kepolisian terdekat
  • KTP atau SIM pemilik kendaraan disertai fotocopy
  • Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa
  • Surat keterangan BPKB tidak dalam status agunan bank
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat yang diterbitkan Badan Reserse Kriminal
  • STNK asli dan fotocopy
  • Catatan pajak yang berlaku

Setelah semua dokumen persyaratan di atas telah Anda siapkan, sekarang Anda harus masuk ke dalam tahapan pengurusan dokumen BPKB hilang yaitu dengan mendatangi kantor Samsat daerah Anda. Dalam tata cara pengurusannya, tahapan yang harus dilalui sebagai berikut :

  • Mengisi formulir permohonan BPKB
  • Melakukan cek fisik kendaraan bermotor
  • Menyerahkan berkas persyaratan di loket BPKB
  • Melakukan pembayaran pada loket bank
  • Menyerahkan tanda bukti pembayaran ke loket pembuatan BPKB
  • Menunggu proses pembuatan BPKB sampai selesai
  • Pengambilan BPKB sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan

Jadi itulah berbagai aspek tentang surat kuasa pengambilan BPKB resmi, contoh dan cara mengurus BPKB jika hilang yang Anda harus tahu dan pahami. Bagi Anda yang membutuhkan prosedur pengambilan BPKB baik dengan surat kuasa atau karena BPKB hilang, semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.

× Halo Min.. Minta Informasi