Syarat Perpanjangan STNK dan Cara Menghitung Denda

Syarat Perpanjangan STNK

STNK termasuk salah satu akta sekaligus dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor sekaligus menjadi sebuah tanda bukti bahwa pemilik kendaraan telah membayar pajak sesuai ketentuan. STNK harus selalu diperpanjang, lantas apa saja syarat perpanjangan STNK?

Anda harus tahu dan memahami bahwa perpanjangan STNK dilakukan setiap tahun dan lima tahun sekali. Tidak harus langsung datang ke kantor Samsat, perpanjangan STNK juga bisa dilakukan secara online. Baik secara langsung atau secara online, berikut tata cara dan syarat perpanjangan STNK yang perlu Anda tahu!

syarat perpanjangan STNK

Perpanjangan STNK biasanya dibarengi dengan pembayaran pajak tahunan yang terdiri atas dua periode pembayaran yaitu tahunan dan lima tahun sekali. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang STNK kendaraan baik motor atau pun mobil.

Syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan cukup berbeda. Di sini kita akan membahas semua informasinya. Untuk perpanjangan STNK tahunan, beberapa syarat yang harus dipenuhi terdiri atas :

Bawa KTP asli Anda

Ketika proses perpanjangan STNK, syarat perpanjangan STNK yang wajib untuk Anda bawa adalah KTP asli. Tidak hanya dalam perpanjangan STNK, melainkan dalam pengurusan berbagai dokumen lainnya KTP sangat perlu dan penting untuk dibawa. Agar tidak salah dan untuk berjaga – jaga, selain membawa KTP asli Anda juga bisa Anda bawa KTP fotocopy.

Bawa STNK Anda

Selain KTP, STNK juga perlu Anda bawa dalam proses perpanjangan STNK. Bawa STNK asli Anda untuk proses perpanjangan ini.

Sementara bagi Anda yang akan memperpanjang STNK lima tahun sekali, berikut syarat perpanjangan STNK lima tahun sekali yang harus dipenuhi terdiri atas :

KTP asli dan fotocopy

Sama halnya dengan perpanjangan tahunan, syarat perpanjangan STNK lima tahunan yang juga perlu Anda bawa dan siapkan adalah KTP asli dan focotopynya. Pastikan KTP yang Anda bawa adalah KTP yang sesuai dengan nama yang tertera pada STNK kendaraan yang dibawa.

STNK asli dan fotocopy

STNK asli dan fotocopy yang merupakan dokumen lama juga perlu Anda bawa. Berkas ini diperlukan dan harus Anda berikan nantinya pada petugas Samsat. Pastikan STNK yang Anda bawa adalah STNK yang akan diperpanjang dan namanya sesuai dengan KTPnya.

Wajib membawa BPKB kendaraan

Selanjutnya tanda bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB yang akan diperpanjang juga perlu Anda bawa. BPKB ini nantinya digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan diserahkan kepada petugas untuk proses penggantian plat dan penerbitan STNK yang baru. Ya, pada perpanjangan 5 tahunan akan diganti plat kendaraan Anda tidak hanya STNK saja.

Selain berbagai dokumen syarat perpanjangan STNK di atas yang perlu dibawa, Anda juga harus sudah menyiapkan sejumlah dana yang harus dibayarkan. Untuk biaya yang harus disiapkan dalam perpanjangan STNK motor dan mobil tentu saja berbeda.

Proses Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Proses perpanjangan STNK

Proses perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan cukup berbeda. Untuk Anda yang memperpanjang STNK tahunan cukup mengisi formulir perpanjangan STNK yang diberikan petugas sekaligus memberikan berkas atau dokumen penting yang dibutuhkan seperti KTP asli dan STNK yang lama.

Setelah itu Anda hanya perlu menunggu panggilan dan menyerahkan biaya perpanjangan dan STNK yang baru bisa Anda bawa pulang. Sementara untuk perpanjangan STNK yang lama, selain syarat perpanjangan STNK yang lebih kompleks, prosesnya juga jauh lebih panjang.

Proses perpanjangan STNK lima tahunan sebagai berikut :

Siapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan

Hal penting pertama yang perlu disiapkan untuk melakukan perpanjangan STNK adalah melengkapi berkas dan semua dokumen penting yang menjadi persyaratan perpanjangan STNK. Dokumen ini adalah suatu dokumen wajib untuk dipenuhi setiap pemilik kendaraan. Oleh sebab itu Anda harus mempersiapkan semuanya dan tak boleh sampai ada yang tertinggal.

Pengambilan blanko cek fisik

Blanko pengecekan fisik harus diambil di loket sebelum proses cek fisik dilakukan. Blanko yang sudah diambil kemudian nantinya akan diserahkan kepada petugas di loket.

Cek fisik pada kendaraan

Pada proses perpanjangan STNK lima tahunan memang cukup ribet dibandingkan perpanjangan STNK tahunan. Kendaraan Anda akan dilakukan cek fisik dan prosedurnya memerlukan waktu yang tidak singkat. Proses ini penting dilakukan dalam pengecekan nomor rangka dan nomor mesin dan biasanya dilakukan petugas samsat yang bertugas.

Mengisi formulir perpanjangan STNK

Formulir perpanjangan STNK terdiri atas formulir tahunan dan formulir 5 tahunan. Dalam formulir tersebut, data yang harus diisikan adalah data asli dan berkas formulirnya sendiri bisa didapatkan pada bagian loket perpanjangan STNK.

proses perpanjangan STNK

Menyerahkan dokumen perpanjangan

Dokumen syarat perpanjangan yang terdiri atas KTP, STNK dan BPKB yang seperti sudah kami jelaskan sebelumnya harus Anda serahkan kepada petugas. Semua berkas ini dikumpulkan menjadi satu dalam map atau distaples kemudian diserahkan kepada petugas yang bersangkutan.

Menunggu panggilan

Proses menunggu panggilan wajib dilalui oleh setiap pemilik kendaraan yang melakukan prosedur perpanjangan STNK. Jika Anda malas untuk antri terlalu lama, Anda bisa mengantisipasinya dengan datang lebih awal sehingga bisa mengurus semua berkas dengan cepat dan mendapatkan panggilan lebih awal.

Melakukan pembayaran pajak

Syarat Perpanjangan STNK. Memperbarui STNK berarti membayar pajak. Nah, proses pembayaran pajaknya bisa dilakukan secara langsung atau secara online melalui bank yang ditunjuk.

Nominal pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan surat yang didapatkan dari petugas samsat jika perpanjangan dilakukan secara online. Atau jika proses perpanjangan dilakukan secara langsung, nominalnya sesuai dengan yang disebutkan oleh petugas.

Setelah membayar sejumlah dana yang telah ditetapkan, Anda bisa mengganti plat nomor dengan plat yang baru. Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor baik motor atau mobil tentu sudah harus tahu bahwa pengurusan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.

Mengenai perpanjangan STNK, sekarang Anda bisa melakukannya secara offline dan online. Jadi cara perpanjangan STNK tidak melulu harus ke kantor samsat langsung. Anda yang misalnya tidak punya banyak waktu bisa langsung membayar perpanjangan STNK dan mengurus proses perpanjangan secara online. Selengkapnya tentang cara perpanjangan STNK, baca : Inilah Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Motor dan Mobil Tahunan

Baca juga : Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Ribet

 

 

 

Biaya Perpanjangan STNK dan Denda Keterlambatan

biaya perpanjangan STNK

Syarat Perpanjangan STNK. Dalam perhitungan perpanjangan STNK, terdapat dua variable perhitungan biaya perpanjangan STNK yang akan digunakan yaitu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan juga presentase tarif pajak progresif kendaraan.

Untuk presentase tarif pajak progresif kendaraan yang ditetapkan, nilai atau besarannya sebagai berikut :

  • Sebesar 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor tangan pertama
  • Sebesar 2,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor di tangan kedua
  • 3% untuk kepemilikan kendaraan bermotor di tangan ketiga
  • 4% untuk kepemilikan kendaraan bermotor di tangan keempat dan selanjutnya selalu bertambah sebesar 0,5%

Mengenai cara perhitungan biaya STNK perpanjangan seperti apa, di sini kami akan berikan contoh perhitungannya. Kita contohkan, motor yang akan kita hitung biaya STNKnya adalah Yamaha NMAX. Cara perhitungannya yaitu ;

Langkah pertama yang Anda harus lakukan adalah menghitung besaran pajak kendaraan bermotor atau PKB dengan rumus :

NJKB X presentase tarif pajak progresif

Jadi jika motor adalah kepemilikan tangan pertama maka yang dihitung sebesar 2% dari nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan. Kemudian besaran PKB akan ditambahkan dengan tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ yang telah ditetapkan.

Lantas bagaimana jika terlambat membayar? Jika ada keterlambatan pembayaran, maka yang bersangkutan akan dikenai beban denda. Adapun beban denda keterlambatan pembayaran STNK pada motor dan mobil memiliki ketentuan yang berbeda.

biaya perpanjangan STNK

Untuk menghitung denda keterlambatan pembayaran STNK pada motor, kita akan asumsikan pembayaran denda untuk motor Suzuki Nex II 2018. Cara perhitungan dendanya untuk Suzuki Nex II 2018 sebagai berikut :

Denda tiga bulan + nominal pembayaran

Jika yang akan kita gunakan sebagai sample adalah motor Suzuki Nex II 2018 dengan besaran PKB Rp 224.000,00 dan memiliki nilai SWDKLLJ sebesar Rp 35.000,00 maka perhitungannya :

Rp 224.000,00 x 25% x 3/12 + Rp 35.000,00 = Rp 49.000,00

Sehingga total pembayaran PKB, SWDKLLJ ditambah denda sebesar =
Rp 224.000,00 + Rp 35.000,00 + Rp 49.000,00 = Rp 308.000,00

Denda enam bulan + nominal pembayaran

Denda enam bulan perhitungannya sama seperti denda tiga bulan, hanya berbeda di perhitungan presentase dendanya. Jadi nilainya sebesar ;

Rp224.000 x 25 persen x 6/12 + Rp35.000 = Rp63.000

Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, ditambah dengan nominal denda sebesar =
Rp224.000 + Rp35.000 + Rp63.000 = Rp332.000

Denda satu tahun + nominal pembayaran

Nominal pembayaran sebesar Rp 224.000,00 x 25% + Rp 35.000,00 = Rp 91.000,00

Sehingga total pembayaran ditambah denda sebesar =
Rp 224.000,00 + Rpp 35.000,00 + Rp 91.000,00 = Rpp 350.000,00

Denda dua tahun + nominal pembayaran

Untuk pembayaran denda dua tahun, besaran dendanya dikalikan dua dari pembayaran denda satu tahun. Jadi cara perhitungannya sebagai berikut :

Rp 224.000,00 x 25% x 2 + Rp 35.000,00 = Rp 147.000,00

Total pembayaran ditambah jumlah dendanya sebagai berikut :

Rp224.000 + Rp35.000 + Rp147.000 = Rp406.000

Untuk nominal pembayaran denda pada jenis motor lain caranya sama hanya besaran PKB dan SWDKLJJ saja yang berbeda sehingga Anda cari tahu dulu nominalnya di STNK lama untuk mengetahuinya.

Sementara contoh menghitung pembayaran denda keterlambatan pembayaran STNK untuk mobil kita asumsikan akan membayar denda untuk mobil Mercedes Benz C Class tahun 2002 dengan besaran PKB Rp 1.905.600,00 dan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000,00.

Cara perhitungan dendanya sebagai berikut :

Denda tiga bulan + nominal pembayaran

Rp 1.905.600,00 x 25% x 3/12 + Rp 143.000,00 = Rp 262.100,00

Sehingga total pembayaran denda ditambah PKB dan SWDKLLJ dengan nominal :

Rp 1.905.600,00 + Rp 143.000,00 + Rp 262.100,00 = Rp 2.310.700,00

Untuk denda 6 bulan dan nominal pembayaran, cara perhitungannya sama hanya tinggal mengganti angka 3 bulannya dengan 6 bulan sesuai lama keterlambatan pembayaran.

Denda satu tahun + nominal pembayaran

Rp 1.905.600,00 x 25% + Rp 143.000,00 = Rp 619.400,00

Nilai denda dan nominal yang harus dibayarkan sebagai berikut :
Rp 1.905.600 + Rp143.000 + Rp619.400 = Rp2.668.000

Denda dua tahun + nominal pembayaran
Rp 1.905.600,00 x 25% + Rp 143.000,00 x 2 = Rp 952.800,00

Nilai total denda dan nominal yang harus dibayarkan
Rp 1.905.600 + Rp143.000 + Rp952.800 = Rp3.001.400

Itulah informasi selengkapnya yang Anda harus tahu tentang syarat perpanjangan STNK beserta proses perpanjangan dan informasi biaya perpanjangan STNK yang Anda harus tahu. Semoga artikel mengenai syarat perpanjangan stnk menjadi informasi yang semakin menambah pengetahuan dan wawasan kita semua.