Tarif Pajak Progresif Terbaru

Tarif Pajak Progresif. Dalam dunia perpajakan, kita mengenal berbagai macam jenis pajak yang dibebankan terhadap kendaraan bermotor. Salah satunya adalah pajak progresif. Tarif pajak progresif ini berapa sih?

Nah, sebelum kita membahas terkait berapa tarif yang dipatok pada subjek pajak progresif untuk wajib pajak, terlebih dahulu kita perlu mengenal apa yang dimaksud dengan pajak progresif terlebih dahulu. Berikut penjelasannya!

 

 

Mengenal Tarif Pajak Progresif

Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak, baik mobil ataupun motor.

Jenis pajak satu ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu motor atau mobil dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang memiliki tempat tinggal di satu alamat atau bisa dikatakan dengan satu kartu keluarga (KK).

 

 

Tarif Pajak Progresif Untuk Kendaraan

Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa tarif pajak progresif akan dikenakan kepada pemilik kedua jenis kendaraan yang sama. Namun jika Anda hanya memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk atas nama pribadi maupun keluarga maka Anda akan dikenakan pajak progresif tingkat pertama karena jenisnya berbeda.

Namun, apabila Anda mempunyai dua mobil atau dua motor maka Anda akan dikenakan tarif pajak progresif tingkat kedua. Adapun beberapa ketentuan pajak progresif kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor tingkat pertama dikenakan biaya minimal 1% atau paling banyak 2%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor tingkat kedua, ketiga, keempat hingga seterusnya dikenakan tarif minimal 2% dan maksimal 10%.

Untuk lebih jelasnya maka Anda bisa melihat rincian persentase kenaikan pajak progresif pada setiap jumlah kepemilikan kendaraan sebagai berikut :

  • Presentase kendaraan pertama dengan tarif pajak 2%.
  • Presentase kendaraan kedua dengan tarif pajak 2,5%.
  • Presentase kendaraan ketiga dengan tarif pajak 3%.
  • Presentase kendaraan keempat dengan tarif pajak 3,5%.
  • Presentase kendaraan ke lima engan tarif pajak 4%.
  • Presentase kendaraan ke enam dengan tarif pajak 4,5%.
  • Presentase kendaraan ke tujuh dengan tarif pajak 5%.
  • Presentase kendaraan ke delapan dengan tarif pajak 5,5%.
  • Presentase kendaraan ke sembilan dengan tarif pajak 6%.
  • Presentase kendaraan ke sepuluh dengan tarif pajak 6,5%.

Perlu Anda ketahui bahwa presentase kenaikan tarif pajak 0,5% ini akan terus berlaku seterusnya hingga kepemilikan kendaraan ke tujuh belas dengan persentase yang nilainya sebesar 10%.

Tarif pajak progresif kendaraan tersebut kini telah berlaku pada sejumlah kendaraan di berbagai wilayah, seperti Jakarta yang telah ditetapkan sejak tahun 2010, Jawa Timur sejak tahun 2011 dan Jawa Tengah serta Kepulauan Riau pada tahun 2018. Dasar pengenaan pajaknya tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

 

Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif

Bagaimana cara menghitung tarif pajak progresif?

Sebelum membahas tentang cara perhitungannya, Anda harus memahami dulu apa yang menjadi dasar perhitungan jenis pajak yang satu ini. Dasar perhitungan pajak progresif telah didasarkan pada dua unsur kendaraan yakni :

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan oleh DPD atau Dinas Pendapatan Daerah.
  • Efek negatif atas pemakaian kendaraan guna melihat tingkat kerusakan jalan.

Untuk bisa menghitung pajak progresifnya maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu NJKB-nya. Cara mengetahui nilai NJKB adalah sebagai berikut :

  • PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor bisa diketahui dari lembar STNK pada bagian belakang.
    Setelah nilai NJKB ketemu, maka Anda bisa mengkalikan dengan persentase pajak progresif, namun pastikan persentase sudah sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan sebagaimana di atas.
  • Setelah itu Anda bisa menjumlahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Perlu Anda ketahui bahwa jenis pajak progresif ini harus dibayarkan ketika pertama kali membuat STNK dan setiap tahun ketika Anda melakukan perpanjangan STNK di kantor satpas atau pun secara online.

 

 

Jenis – Jenis Tarif Pajak Lainnya

Selain pajak progresif, ada beberapa jenis tarif pajak lain yang juga perlu diketahui dan dimengerti wajib pajak. Nilai tarif pada masing – masing jenis tarif pajak juga berbeda.

Berikut beberapa jenis tarif pajak lain yang juga perlu dipahami :

  • Tarif pajak proporsional
    Tarif pajak proporsional adalah tarif yang memiliki persentase tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Dengan demikian besarnya jumlah objek pajak akan memiliki presentase yang selalu tetap. Sebagai contohnya adalah PPN yang memiliki presentase 10% dan tarif PBB dengan tarif 0,5%.
  • Tarif pajak tetap
    Tarif pajak tetap atau yang biasa disebut dengan tarif pajak regresif adalah tarif pajak yang memiliki nominal tetap tanpa menjadikan jumlah sebagai dasar pengenaan pajaknya.
    Contohnya dari tariff pajak tetap ini adalah Bea Meterai yang memiliki nilai Rp 3000, Rp 6000 hingga Rp 10.000.
  • Tarif pajak degresif
    Berkebalikan dengan pajak progresif, tarif pajak degresif memiliki nilai yang persentasenya semakin kecil ketika nilai objek yang dikenai pajak semakin besar. Dengan demikian ketika persentasenya semakin kecil maka jumlah pajak terutang tidak megikuti memiliki nilai yang kecil.
    Namun pajak terutangnya bisa menjadi lebih besar. Hal ini dikarenakan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar.
    Terdapat tiga jenis tarif pajak degresif yakni :
    Tarif degresif – degresif
    Tarif pajak degresif – degresif merupakan jenis tarif degresif yang memiliki penurunan persentase tarifnya semakin kecil.
    Tarif degresif – tetap
    Tarif pajak degresif – tetap merupakan jenis tarif degresif yang memiliki penurunan persentasenya tetap.
    Tarif degresif – progresif
    Tarif pajak degresif – progresif merupakan jenis tarif degresif yang memiliki penurunan persentase tarif semakin besar.
    Tarif pajak ad valorem
    Tarif pajak ad valorem merupakan tarif yang memiliki persentase khusus yang dikenakan pada harga suatu barang.
    Tarif pajak spesifik
    Tarif pajak spesifik merupakan tarif pajak yang memiliki jumlah tertentu dan dikenakan pada suatu barang maupun jenis barang tertentu.

Demikianlah ulasan mengenai tarif pajak progresif dan beberapa jenis tarif pajak yang bisa Anda jadikan sebagai tambahan wawasan. Semoga informasi yang kami sampaikan jelas dan mudah dimengerti, khususnya bagi Anda yang sedang belajar tentang perpajakan.

Info Gadai BPKB Mobil hanya di Pembiayaanbpkb.com