Pinjaman leasing dengan mengadaikan BPKB Mobil atau BPKB motor untuk kebutuhan usaha,dana pendidikan dan lainnya. Apa manfaatnya dengan mengajukan pinjaman ke leasing ?. Lantas apa bedanya dengan gadai perorangan ?. Berikut ini akan dibahas mengenai perbedaan serta manfaat pinjaman ke leasing dan gadai perorangan baik institusi perorangan ataupun operasi.
Gadai perorangan adalah perjanjian antara kedua belah antara pihak pemilik modal dan pemilik kendaraan untuk melakukan kegiatan pinjam meminjam. Adapun di dalam isi perjanjian tersebut dibahas mengenai besaran pinjaman, tenor pinjaman, serta suku bunga yang harus dibayarkan selain pokok pinjaman, dan hal-hal mengenai apabila salah satu pihak wan prestasi. Perjanjian pinjaman ini sifatnya resmi karena ada bukti perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan bermaterai. Sehingga jika nantinya ada salah satu pihak wan prestasi, maka satu pihak bisa mengajukan ke pihak yang berwajib.
Adapun yang menjadi persyaratan dari gadai perorangan yaitu :
Gadai perorangan adalah lembaga keuangan tidak resmi dimana bisa saja kemungkinan terburuk pemilik modal tidak bertanggung jawab terhadap isi perjanjian pinjaman kedua belah pihak. Selain itu, suku bunga yang diberikan oleh gadai perorangan relatif tinggi jika dibandingkan pinjaman leasing.
Dalam gadai perorangan, unit kendaraan tidak bisa digunakan dikarenakan digadaikan kepada pemilik modal untuk memperoleh pinjaman. Sehingga anda perlu memikirkan kembali untuk mengajukan pinjaman dengan gadai perorangan.
Pengajuan dana tunai dengan pembiayaan leasing relatif lebih aman jika dibandingkan dengan gadai perorangan. Baik dengan jaminan BPKB Mobil ataupun BPKB Motor. Selain tenor pinjaman lebih panjang, untuk BPKB motor 12 s/d 24 bulan dan BPKB Mobil 1 s/d 4 tahun. Suku bunga pinjaman dengan menggunakan pinjaman leasing relatif lebih murah jika dibandingkan dengan dengan gadai perorangan. Suku bunga BPKB Mobil mulai dari 10,8% Per tahun dan suku bunga BPKB Motor mulai 1,25% per Bulan (tergantung dari tahun unit kendaraan).
Berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan pinjaman leasing adalah sebagai berikut :
Setiap pengajuan pinjaman leasing melalui tahapan survey terlebih dahulu. Dimana semua persyaratan diatas dilampirkan saat pelaksanaan survey. Hasil dari pengajuan survey akan dilakukan analisa oleh analis kredit kantor untuk apakah pengajuan disetujui atau tidak. Jika pengajuan disetujui maka calon debitur disarankan datang ke kantor untuk serah terima BPKB dan untuk langkah berikutnya akan dilakukan pencairan dana. Berikut ini perbedaan pencairan dana tunai BPKB Mobil dan BPKB Motor terletak pada metoda pencairan. Pencairan BPKB motor dilaksanakan cash tunai setelah BPKB diterima oleh kantor dan tidak ada kekurangan persyaratan. Sedangkan pencairan BPKB Mobil dilakukan dengan transfer ke rekening nasabah setelah BPKB diterima dan tidak ada kekurangan persyaratan.
Berikut adalah pembahasan mengenai pinjaman leasing dan gadai BPKB perorangan baik kelebihan dan kekurangannya. Diharapkan pembaca dapat lebih bijak untuk memilih pinjaman melalui leasing atau gadai BPKB perorangan