Gedung BPKB Cimahi, Ini Cara Pengambilan BPKBnya

Gedung BPKB Cimahi

Gedung BPKB Cimahi

Gedung BPKB Cimahi (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) adalah sebuah fasilitas pemerintah yang bertugas mengurus dan menyimpan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor seperti mobil atau motor. Gedung ini berperan penting dalam proses administrasi dan penerbitan BPKB bagi pemilik kendaraan di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

Gedung BPKB Cimahi ini sebagai pemindahan cek fisik kendaraan roda dua dan roda empat yang biasanya dilakukan di Samsat Cimahi dan Bandung Barat dipindah ke Gedung Polres BPKB Cimahi.

Gedung BPKB Cimahi juga sebagai pionir dimana cek fisik kendaraan roda dua dan roda empat dilakukan secaran manual, disini akan berlaku pengecekan kendaraan secara elektronik menggunakan camera. Selain itu ada uji emisi, pengecekan lampu, dan cek fungsi rek sehingga pengecekan fisik kendaraan lebih valid dari sebelumnya.

Anda merupakan warga daerah Cimahi dan butuh melakukan pengambilan BPKB? Anda bisa mengambil BPKB sendiri atau dikuasakan langsung ke gedung BPKB Cimahi. Cara pengambilan BPKB sendiri di gedung BPKB Cimahi cukup mudah.

Seperti apa tata cara pengambilan BPKB di gedung BPKB Cimahi? Di sini kita akan bagikan informasinya untuk Anda!

Cara Pengambilan BPKB di Gedung BPKB Cimahi

Pengambilan BPKB Cimahi

Proses pengambilan BPKB di gedung BPKB Cimahi sangatlah mudah. Pemilik BPKB hanya perlu datang secara langsung ke Alamat gedung yakni di Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Di sana petugas akan memberikan layanan sesuai kebutuhan jika pemilik BPKB melakukan pengambilan sesuai prosedur. Adapun prosedur pengambilan BPKB sebagai berikut :

  • Datang langsung ke Alamat gedung untuk pengambilan BPKB
  • Setibanya di sana, datangi loket dan ambil nomor antrian
  • Tunggu sampai nomor antrian yang Anda terima dipanggil
  • Lakukan pengisian formulir untuk pengambilan BPKB
  • Bawa semua kelengkapan dokumen yang diperlukan
  • Berikan dokumen dan formulir yang telah diisi dan kemudian tunggu sampai BPKB diberikan.

Mengenai dokumen persyaratan yang perlu diberikan/ ditunjukkan kepada petugas dalam proses pengambilan BPKB di antaranya :

  • KTP asli dari pemilik BPKB
  • Fotocopy KTP dari pemilik BPKB
  • STNK asli kendaraan yang sesuai dengan BPKB yang akan diambil
  • Fotocopy STNK kendaraan yang sesuai dengan BPKB yang akan diambil

Hal yang kemudian banyak ditanyakan juga adalah apakah pengambilan BPKB di Cimahi dapat diwakilkan?

Pengambilan BPKB di gedung BPKB Cimahi ini dapat diwakilkan. Berikut cara mewakilkan pengambilan BPKB-nya!

Baca Juga : Gedung BPKB Bandung, Apa Saja Pelayanan yang Diberikan?

Cara Pengambilan BPKB Jika Diwakilkan

Layanan Dislantas Polres Cimahi

Jika pengambilan BPKB diwakilkan maka harus ada surat kuasa yang diberikan pemilik kepada penerima kuasa sebagai tanda bukti bahwa BPKB yang akan diambil benar – benar diwakilkan. Hal tersebut penting untuk mengurangi atau meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan atau penipuan terhadap petugas.

Pada surat kuasa pengambilan BPKB, harus tercantum beberapa poin penting yakni :

Identitas pemberi kuasa

Pemberi kuasa merupakan orang atau pihak yang memiliki hak penuh terhadap dokumen BPKB yang akan diambil. Agar surat kuasa jelas, maka identitas pemberi kuasa harus tercantum secara jelas sesuai dokumen pendukung berupa KTP, SIM, paspor pada dokumen surat kuasa yang dibuat.

Identitas penerima kuasa

Selain pemberi kuasa, identitas penerima kuasa juga harus ada dan sesuai dengan dokumen pendukung yakni KTP atau paspor. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekeliruan pengambilan oleh orang lain yang tak dikenal atau bahkan orang jahat yang bertujuan melakukan kecurangan atau penipuan.

Mencantumkan identitas kendaraan

Selain identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa, identitas kendaraan yang BPKB-nya akan diambil juga harus jelas disebutkan. Identitas yang disebutkan fungsinya adalah sebagai tanda pengenal dan tanda bukti bahwa baik penerima kuasa atau pemberi kuasa tahu kendaraan mana yang BPKB-nya akan diambil.

Tanda tangan

Jika semua informasi sudah dicantumkan, pada bagian bawah surat kuasa harus dibubuhi tanda tangan oleh kedua belah pihak baik itu pihak pemberi kuasa atau pun pihak penerima kuasa. Tanda tangan ini fungsinya sebagai tanda persetujuan bahwa dokumen pemberi kuasa memang merupakan dokumen yang benar dan tidak ada upaya penipuan, penggelapan atau semacamnya.

Tanda tangan yang tercantum mengindikasikan bahwa kedua belah pihak yaitu penerima kuasa dan pemberi kuasa sudah bersepakat mewakilkan pengambilan dokumen kendaraan yaitu BPKB-nya.

Materai

Materai penting sebagai tanda bukti legalitas suatu surat. Sebuah surat tidak akan ada nilainya di mata hukum tanpa adanya materai. Materai yang digunakan adalah materai 10.000.

Itulah sedikit informasi yang kami dapat bagikan terkait gedung BPKB Cimahi dan proses pengambilan BPKB di sana. Semoga menjadi informasi yang menginspirasi dan membawa manfaat.

Pelayanan BPKB Polres Cimahi

Lokasi Gedung BPKB Cimahi

 

Berpengalaman di bidang pinjaman pembiayaan BPKB dan gadai BPKB dengan mitra leasing di Indonesia, keuangan, dan otomotif