Samsat Jakarta Selatan Hadirkan Layanan Ini Untuk Masyarakat, Cek Dulu!

Samsat Jakarta Selatan

Memiliki tugas menangani berbagai macam aspek administrasi kendaraan bermotor, Samsat Jakarta Selatan menghadirkan cukup banyak layanan untuk masyarakat. Tak hanya memiliki layanan Samsat induk saja, Samsat Jakarta Selatan juga menghadirkan beberapa layanan lain untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

Apa sajakah layanan – layanan yang Samsat Jakarta Selatan hadirkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara lebih luas? Di sini kita akan membahasnya untuk Anda!

Samsat Jakarta Selatan dan Layanannya

Ada beberapa layanan yang dihadirkan oleh Samsat Jakarta Selatan untuk menjangkau masyarakat secara luas. Beberapa layanan tersebut, di antaranya :

Layanan kantor induk Samsat Jakarta Selatan

Kantor induk Samsat merupakan kantor pusat layanan administrasi kendaraan bermotor yang menangani berbagai macam kebutuhan masyarakat mulai dari pembayaran SWDKLLJ atau iuran sumbangan dana kecelakaan lalu lintas, pembayaran PKB atau pajak kendaraan bermotor baik PKB satu tahunan atau lima tahunan, sampai dengan administrasi masuk dan keluar kendaraan.

Dilansir dari laman bprd.jakarta.go.id, alamat Samsat Jakarta Selatan sendiri berada di Kompleks Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara mengenai waktu pelayanan di kantor induk Samsat, jadwalnya sebagai berikut :

  • Hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB
  • Hari Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB
  • Hari Minggu dan hari besar atau tanggal merah Libur.

Layanan Samsat drive thru Jakarta Selatan

Samsat Drive Thru Jakarta Selatan

Sekarang ini sudah cukup banyak Samsat yang menghadirkan layanan drive thru, termasuk dengan Samsat Jakarta Selatan juga demikian.

Layanan Samsat drive thru sendiri sebenarnya merupakan sebuah layanan yang mencontoh model layanan makanan cepat saji yang membuat customer bisa membeli makan tanpa harus turun dari kendaraannya.

Nah, layanan Samsat drive thru ini semacam itu. Jadi dengan adanya layanan Samsat drive thru, pemilik kendaraan tidak perlu memarkirkan kendaraan yang dibawa melainkan bisa langsung melakukan transaksi pembayaran pajak dengan membawa kendaraannya tersebut.

Saat ini, Samsat drive thru Jakarta Selatan berada di alamat Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kantor Bersama Samsat Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan.

Layanan Samsat keliling Jakarta Selatan

Samsat Keliling Jakarta Selatan

Selain ada Samsat drive thru, juga ada layanan Samsat Keliling. Samsat Keliling atau Samling berada di beberapa titik saja. Jadi tidak semua titik memiliki layanan Samsat Keliling ini.

Untuk wilayah kantor Samsat Jakarta Selatan, wilayah samling atau samsat keliling berada di beberapa titik berikut :

  • Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Nomor 29, Jl. Ragunan Jaya, Jakarta Selatan
  • Halaman Parkir Polda, Jakarta Selatan

Jam operasionalnya di hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 – 14.00, sementara hari libur, tanggal merah, dan hari Jumat atau Sabtu, layanan Samsat Keliling tidak tersedia.

Berbeda dengan Samsat induk yang menyediakan layanan untuk pembayaran pajak 5 tahunan, Samsat Keliling tidak menyediakan layanan untuk pembayaran pajak 5 tahunan melainkan hanya menyediakan layanan pembayaran pajak 1 tahun saja karena Samsat Keliling Jakarta Selatan tidak mengakomodasi layanan cek fisik kendaraan.

Layanan Samsat online melalui website e-Samsat dan aplikasi SIGNAL

Aplikasi Signal

Untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak ingin ribet, Samsat Jakarta Selatan bersama dengan Ditlantas Polda menghadirkan layanan e-Samsat dan aplikasi SIGNAL yang membuat masyarakat bisa mengecek pajak kendaraan secara online dan sekaligus melakukan pembayaran pajaknya secara online juga.

Nanti, tinggal pengesahan atas pembayaran pajaknya saja yang dilakukan di kantor Samsat atau bisa melalui Samsat Keliling dalam kurun waktu 30 hari setelah pajak dibayarkan.

Untuk mengecek pajak kendaraan lewat website e-Samsat, tata caranya sebagai berikut :

  • Buka link https://e-samsat.id
  • Pilih kode plat
  • Masukkan nomor plat dan juga nomor seri kendaraan Anda
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka Anda
  • Pilih provinsi
  • Klik pada tombol cek sekarang

Nantinya merk kendaraan, model, tahun, warna, nomor rangka, nomor mesin, dan sekaligus informasi pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan muncul.

Selain melakukan pengecekan atas pajak kendaraan yang harus dibayarkan, wajib pajak juga dapat sekaligus membayar kewajiban pajaknya.

Namun wajib pajak yang ingin membayar kewajiban pajaknya secara online perlu memenuhi beberapa syarat berikut :

  • Sudah memiliki rekening bank yang terintegrasi dengan aplikasi e-Samsat atau SIGNAL
  • Memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan pada bank
  • Pajak kendaraan yang dibayar online tidak telat bayar sampai 1 tahun
  • Kendaraan harus berdomisili di ruang lingkup Jakarta.

Kalau semua syarat tersebut sudah Anda penuhi, Anda baru bisa melengkapi data pribadi dan melakukan pendaftaran pengesahan STNK yang pajaknya akan dibayarkan melalui aplikasi SIGNAL.

Apa itu aplikasi SIGNAL?

Aplikasi SIGNAL adalah aplikasi Samsat Digital Nasional yang merupakan sebuah aplikasi Samsat resmi dibawah naungan pembina Samsat tingkat Nasional atau Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Jasa Raharja, didukung oleh pihak pengembang yaitu PT. Beta Pasifik Indonesia.

Setelah aplikasi SIGNAL terdownload, baru wajib pajak dapat melengkapi data pribadinya dan sekaligus melakukan pendaftaran pengesahan STNK dengan tata cara berikut :

  • Buka aplikasi dan segera pilih menu ‘Pendaftaran Pengesahan’
  • Pilih NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
  • Informasi tentang SKK Pembayaran dan SWDKLLJ akan muncul pada layar
  • Slide pada tombol Kirim Dokumen TBPKP
  • Klik Lanjut
  • Input alamat pengiriman dan segera klik Lanjut
  • Jika tampilan rekap biaya sudah muncul, klik Lanjut
  • Notifikasi ‘Lanjut Proses Pembayaran’ juga akan muncul.

Kalau semua langkah di atas sudah dilalui, masuk ke proses pembayaran dengan tata cara berikut :

  • Ketika muncul notifikasi ‘Lanjut Proses Pembayaran’ segera klik
  • Input ‘Kode Bayar’ lalu klik Lanjut
  • Tampilkan ‘Cara Pembayaran’ dan klik Lanjut
  • Pilih salah satu metode pembayaran yang ada kemudian lakukan mekanisme pembayaran sampai selesai.

Untuk metode pembayaran yang dilakukan lewat bank, Anda bisa membayar lewat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) karena sudah terintegrasi dengan layanan E-Samsat atau aplikasi SIGNAL. Beberapa bank Himbara di antaranya seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank DKI.

Pembayaran juga bisa secara langsung dilakukan lewat ATM, Mobile banking, dan SMS banking sesuai ketentuan dan juga ketersediaan di masing – masing bank yang digunakan.

Setelah pembayaran pajak diselesaikan, dalam kurun waktu 30 hari setelah pembayaran tersebut, wajib pajak perlu melakukan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas pajak yang sudah dibayarkan ke kantor induk Samsat, Samsat keliling, atau gerai Samsat terdekat.

Pastikan Anda membawa STNK lama beserta foto copynya, KTP asli dan foto copynya, serta bukti bayar pajak kendaraan yang dilakukan lewat aplikasi untuk diserahkan kepada petugas pengesahan STNK baru.

Demikian informasi yang kami dapat bagikan kali ini terkait Samsat Jakarta Selatan dan layanannya. Semoga apa yang kami sampaikan di atas menjadi informasi yang menginspirasi dan membawa manfaat khususnya untuk wajib pajak yang berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Juga : Samsat Jakarta Timur dan Jam Operasional Layanannya

Pembiayaan BPKB Solusi Aplikasi Pinjaman Jaminan BPKB Mobil dan BPKB Motor Terpercaya Melalui Mitra Leasing Di Indonesia

Lucky Yusuf Kontributor ahli pinjaman jaminan BPKB, Info Keuangan, Dan Info Tips Otomotif

× Halo Min.. Minta Informasi